Ilustrasi anjing.
Tradisi mengkonsumsi atau memakan daging anjing yang merupakan adat sejumlah daerah di tanah air, menurut Animal Defender Indonesia, tak bisa dijadikan alasan untuk melegalkan peredarannya di masyarakat. Sebab selain dagingnya tidak higenis dan tidak bagus untuk kesehatan, proses pemotongan anjing tidak sesuai aturan karena dibunuh dengan dipukul.
"Budaya kuliner masakan anjing tidak bisa dijadikan dalih untuk melegakan peredaran daging anjing, karena dagingnya tak terjamin bagi kesehatan. Bahkan pemotongannya dengan dipukul, dimasukkan karung dengan mulut terikat hingga dibakar dalam keadaan sekarat," kata founder Animal Defender Indonesia, Doni Herdaru Tona dalam konfrensi pers di warung kopi Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).
Menurut dia, anjing merupakan sahabat manusia sejak ribuan tahun lalu. Anjing seperti halnya kucing dan hewan-hewan peliharaan lainnya adalah satwa kesayangan yang menjaga, menemani dan membawa kebahagiaan bagi keluarga manusia, bukan untuk disantap di atas meja makan.
"Maka dari itu peredaran daging anjing harus dilarang. Peredaran daging anjing adalah ilegal dan tidak sedikit dari hasil curian dan penadahan yang merupakan pelanggaran hukum," tegasnya.
Dia menambahkan, berdasarkan investigasi yang dilakukan tim Garda Satwa Indonesia terhadap 40 restoran atau Lapo (warung daging anjing) di Jakarta, menyediakan 68 ekor daging anjing setiap hari atau 2040 ekor perbulannya. Pasokan anjing itu didapat dari pasar gelap sebanyak 80 persen dan sisanya hasil curian.
"Tindakan ini merupakan bentuk kejahatan sesuai KHUP pasal 362 tentang pencurian," terangnya.
Selain itu, kata Doni, bahkan sangat memungkinkan ada daging anjing oplosan yang beredar di Lapo-lapo.
"Karena harga daging anjing satu kilogram hanya Rp30 ribu, sementara harga daging sapi Rp120 ribu. Setelah daging anjing rabies dimakan, akan berdampak bagi badan (kesehatan) pemakannya," jelasnya.
"Buat kalian yang masih makan daging anjing, stop. Ayo bertobat dan pergub (legalisasi konsumsi daging anjing) tidak bisa dikeluarkan. Perbaiki pergub, dilarang menjual daging anjing".
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak jadi mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) tentang pelarangan daging anjing untuk dikonsumsi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memilih untuk melakukan pengawasan ketat terhadap anjing yang masuk ke Jakarta, ketimbang mengeluarkan peraturan tersebut.
Sebelumnya peraturan tersebut telah digodok di Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI, guna memastikan bahwa penyakit rabies tak berkembang di Jakarta.
Komentar
Berita Terkait
-
Dari Warung Gelap Jadi Regulasi Ketat: Mengapa Jakarta Melarang Konsumsi Anjing dan Kucing?
-
Pergub Sudah Berlaku, Pramono Anung Siap Tindak Tegas Pedagang Daging Kucing dan Anjing
-
Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot!
-
Paksa Napi Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Dinonaktifkan dan Jalani Sidang Etik Hari Ini
-
RUU Kesejahteraan Hewan Maju ke DPR, DMFI: Saatnya Indonesia Beradab
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Tutup Borok Korupsi dan PHK, Isu LGBTQ Diduga Cuma Strategi Pecah Fokus Kemarahan Publik
-
Ekosida Peradaban Air Sumsel, Ketika Lahan Basah Tak Lagi Menjadi Ruang Hidup
-
Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
-
Wali Kota Minta Satpol PP Pekanbaru Segera Tertibkan Warung Remang-remang
-
The Upstairs Hadirkan Musik Enerjik dan Cerita Kehidupan Urban di Soundrenaline 2026
-
Dicecar DPR Soal Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 T, Menkop Tidak Tahu
-
Purbaya Salurkan Pinjaman Rp 65 Triliun ke 14,9 Juta UMKM
-
Purbaya Turunkan Bunga Pinjaman Usaha Mikro dari 22% ke 8%
-
Piala Dunia 2026: 4 Alasan Pertarungan Spanyol vs Argentina Patut Disebut Final Ideal
-
Hotman Paris Tak Paham Hukum! Klaim Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden Dikuliti Boyamin