Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, di KPK, Jakarta, Senin (3/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Evy Susanti, dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tipikor, Kamis (1/10/2015).
Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Evy berbicara soal panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus bantuan sosial. Ketika kasus terjadi, Kaligis ikut mendampingi pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.
Keterangan Evy perihal panggilan di Kejagung dan islah antara Gatot Pujo dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, tertuang dalam berita acara pemeriksaan Nomor 21 yang dibacakan Jaksa KPK.
"Jawaban saudara, sepengetahuan saya O. C. K. melakukan gugatan PTUN permasalahaan surat panggilan Kejagung untuk Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda. Pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka. Beredar isu laporan di Kejagung karena ketidakharmonisan dengan Tengku Erry, saya dan Gatot menyampaikan ke O.C.K agar mengislahkan Gatot dan wakilnya yang dari Nasdem. Islah terjadi bulan Mei 2015 di kantor Nasdem Gondangdia," kata Evy dalam BAP yang dibacakan Jaksa KPK.
Isi BAP tersebut dibenarkan oleh Evy yang tak lain istri Gatot Pujo.
"Itu benar, tapi gugatan PTUN, saya tidak tahu," kata Evy.
Adapun alasan Evy menolak rencana mengajukan gugatan ke PTUN lantaran telah ada perdamaian antara Gatot dan wakilnya.
"Walau islah, tapi tetap melaksanakan gugatan ke PTUN, maka saya menolak," katanya.
Adapun kantor hukum Kaligis yang mendampingi selama proses perkara tersebut pun mendapatkan pembayaran sesuai kesepakatan.
"Saya sebagai klien hanya membayarkan seperti yang diminta law firm. Biaya perjalanan, fee lawyer, 30 ribu dolar Amerika dan biaya perjalanan," kata Evy.
Kaligis didakwa oleh jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama dengan Mohamad Yagary Bhastara Guntur atau Gary, Gatot, dan Evy. Mereka melakukan suap terhadap hakim dan dan panitera di PTUN Medan dengan memberikan uang 27 ribu dolar Amerika dan lima ribu dolar Singapura. Uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan hakim dalam memutuskan perkara dana bansos tersebut.
Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Evy berbicara soal panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus bantuan sosial. Ketika kasus terjadi, Kaligis ikut mendampingi pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.
Keterangan Evy perihal panggilan di Kejagung dan islah antara Gatot Pujo dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, tertuang dalam berita acara pemeriksaan Nomor 21 yang dibacakan Jaksa KPK.
"Jawaban saudara, sepengetahuan saya O. C. K. melakukan gugatan PTUN permasalahaan surat panggilan Kejagung untuk Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda. Pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka. Beredar isu laporan di Kejagung karena ketidakharmonisan dengan Tengku Erry, saya dan Gatot menyampaikan ke O.C.K agar mengislahkan Gatot dan wakilnya yang dari Nasdem. Islah terjadi bulan Mei 2015 di kantor Nasdem Gondangdia," kata Evy dalam BAP yang dibacakan Jaksa KPK.
Isi BAP tersebut dibenarkan oleh Evy yang tak lain istri Gatot Pujo.
"Itu benar, tapi gugatan PTUN, saya tidak tahu," kata Evy.
Adapun alasan Evy menolak rencana mengajukan gugatan ke PTUN lantaran telah ada perdamaian antara Gatot dan wakilnya.
"Walau islah, tapi tetap melaksanakan gugatan ke PTUN, maka saya menolak," katanya.
Adapun kantor hukum Kaligis yang mendampingi selama proses perkara tersebut pun mendapatkan pembayaran sesuai kesepakatan.
"Saya sebagai klien hanya membayarkan seperti yang diminta law firm. Biaya perjalanan, fee lawyer, 30 ribu dolar Amerika dan biaya perjalanan," kata Evy.
Kaligis didakwa oleh jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama dengan Mohamad Yagary Bhastara Guntur atau Gary, Gatot, dan Evy. Mereka melakukan suap terhadap hakim dan dan panitera di PTUN Medan dengan memberikan uang 27 ribu dolar Amerika dan lima ribu dolar Singapura. Uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan hakim dalam memutuskan perkara dana bansos tersebut.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
Kutip Doa Syekh Mesir, Ini Pesan Mendalam Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Qur'an
-
Iran Tolak Tawaran Dialog Trump: Selama Ramadan Kami Tak Berbicara dengan Setan
-
Iran Ancam Bunuh Donald Trump: Kini Kamu Harus Hati-hati!
-
Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas
-
PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK
-
Iran Tetap Teguh di Jalur Wilayat al-Faqih Meski Digempur Serangan AS - Israel karena Ini
-
Cek Fakta: Benarkah Insinyur India Ditangkap di Bahrain karena Jadi Mata-mata Mossad?
-
Pejabat hingga Ulama Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an di Istana, Quraish Shihab Beri Tausiah!
-
Putra Menkeu Israel Nyaris Tewas! Serpihan Mortir Hizbullah Tembus Perut