Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, di KPK, Jakarta, Senin (3/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Evy Susanti, dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tipikor, Kamis (1/10/2015).
Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Evy berbicara soal panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus bantuan sosial. Ketika kasus terjadi, Kaligis ikut mendampingi pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.
Keterangan Evy perihal panggilan di Kejagung dan islah antara Gatot Pujo dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, tertuang dalam berita acara pemeriksaan Nomor 21 yang dibacakan Jaksa KPK.
"Jawaban saudara, sepengetahuan saya O. C. K. melakukan gugatan PTUN permasalahaan surat panggilan Kejagung untuk Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda. Pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka. Beredar isu laporan di Kejagung karena ketidakharmonisan dengan Tengku Erry, saya dan Gatot menyampaikan ke O.C.K agar mengislahkan Gatot dan wakilnya yang dari Nasdem. Islah terjadi bulan Mei 2015 di kantor Nasdem Gondangdia," kata Evy dalam BAP yang dibacakan Jaksa KPK.
Isi BAP tersebut dibenarkan oleh Evy yang tak lain istri Gatot Pujo.
"Itu benar, tapi gugatan PTUN, saya tidak tahu," kata Evy.
Adapun alasan Evy menolak rencana mengajukan gugatan ke PTUN lantaran telah ada perdamaian antara Gatot dan wakilnya.
"Walau islah, tapi tetap melaksanakan gugatan ke PTUN, maka saya menolak," katanya.
Adapun kantor hukum Kaligis yang mendampingi selama proses perkara tersebut pun mendapatkan pembayaran sesuai kesepakatan.
"Saya sebagai klien hanya membayarkan seperti yang diminta law firm. Biaya perjalanan, fee lawyer, 30 ribu dolar Amerika dan biaya perjalanan," kata Evy.
Kaligis didakwa oleh jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama dengan Mohamad Yagary Bhastara Guntur atau Gary, Gatot, dan Evy. Mereka melakukan suap terhadap hakim dan dan panitera di PTUN Medan dengan memberikan uang 27 ribu dolar Amerika dan lima ribu dolar Singapura. Uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan hakim dalam memutuskan perkara dana bansos tersebut.
Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Evy berbicara soal panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus bantuan sosial. Ketika kasus terjadi, Kaligis ikut mendampingi pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.
Keterangan Evy perihal panggilan di Kejagung dan islah antara Gatot Pujo dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, tertuang dalam berita acara pemeriksaan Nomor 21 yang dibacakan Jaksa KPK.
"Jawaban saudara, sepengetahuan saya O. C. K. melakukan gugatan PTUN permasalahaan surat panggilan Kejagung untuk Ahmad Fuad Lubis dan Plt Sekda. Pada surat panggilan tersebut sudah mencantumkan nama Gatot sebagai tersangka. Beredar isu laporan di Kejagung karena ketidakharmonisan dengan Tengku Erry, saya dan Gatot menyampaikan ke O.C.K agar mengislahkan Gatot dan wakilnya yang dari Nasdem. Islah terjadi bulan Mei 2015 di kantor Nasdem Gondangdia," kata Evy dalam BAP yang dibacakan Jaksa KPK.
Isi BAP tersebut dibenarkan oleh Evy yang tak lain istri Gatot Pujo.
"Itu benar, tapi gugatan PTUN, saya tidak tahu," kata Evy.
Adapun alasan Evy menolak rencana mengajukan gugatan ke PTUN lantaran telah ada perdamaian antara Gatot dan wakilnya.
"Walau islah, tapi tetap melaksanakan gugatan ke PTUN, maka saya menolak," katanya.
Adapun kantor hukum Kaligis yang mendampingi selama proses perkara tersebut pun mendapatkan pembayaran sesuai kesepakatan.
"Saya sebagai klien hanya membayarkan seperti yang diminta law firm. Biaya perjalanan, fee lawyer, 30 ribu dolar Amerika dan biaya perjalanan," kata Evy.
Kaligis didakwa oleh jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama dengan Mohamad Yagary Bhastara Guntur atau Gary, Gatot, dan Evy. Mereka melakukan suap terhadap hakim dan dan panitera di PTUN Medan dengan memberikan uang 27 ribu dolar Amerika dan lima ribu dolar Singapura. Uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan hakim dalam memutuskan perkara dana bansos tersebut.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat
-
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon
-
Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah