Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, di KPK, Jakarta, Senin (3/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis, Kamis (1/10/2015). Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, jaksa penuntut umum menghadirkan istri Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.
Dalam persidangan, jaksa memutar rekaman percakapan antara Evy dan orang kepercayaan suaminya, Mustafa. Dalam percakapan, Evy mengatakan Kaligis meminta agar kasus dana bansos yang digugat ke PTUN ditangani Kejaksaan Agung agar aman.
"Bapak kan kemarin terkait yang kemarin datang itu. Bapak (O. C. Kaligis) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejagung). Jadi kalau itu sudah menang, nggak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak, gitu," kata Evy kepada Mustafa dalam rekaman.
Setelah mendengar percakapan yang terjadi pada 1 Juli 2015 itu, jaksa menanyakan maksud dari pernyataan Mustafa.
"Tadi dipercakapan begini bunyinya, jadi supaya tidak mundur, bapak, kan kemarin terkait yang kemarin mau datang, mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar. Jadi kalau itu sudah menang, nggak akan ada masalah katanya. Ini apa maksudnya dari percakapan ini?" kata jaksa KPK, Ahmad Burhanuddin.
Kemudian Evy mengatakan saat itu dia hanya laporan kepada Mustafa. Laporan tersebut, kata Evy, merupakan hasil pembicaraan dengan pengacara M. Yagary Bhastara Guntur alias Gary -- anak buah Kaligis.
"Pak Kaligis kan mau berangkat ke Medan, saya report kepada Pak Mustafa bahwa mengenai fee dan biaya perjalanan sudah saya bayar. Saya menjelaskan kepentingan Pak Kaligis ke sana, salah satunya ke PTUN," katanya.
Karena dalam percakapan tersebut, Evy menyebutkan bahwa Kaligis menjamin untuk mengamankan diri Evy, jaksa pun menanyakan soal itu.
Evy menjelaskan bahwa jaminan yang dimaksudkan terkait kemenangan dari permohonan gugatan ke PTUN.
"Kan Pak Kaligis menjelaskan ke saya alasan mengajukan ke PTUN untuk menggugat kewenangan kejaksaan, itu yang saya jelaskan ke Pak Mustafa. Saya memang tidak mengerti, saya dan Pak Mustafa tidak mengerti materi secara keseluruhan. Saya hanya menyampaikan report percakapan saya dengan Gary," kata Evy.
"Pak Kaligis jelaskan ke saya kenapa ke PTUN, karena proses pemanggilan Kejaksaan Agung sudah menyalahi kewenangan dari kejaksaan. Itu karena telah menyebutkan Pak Gatot selaku Gubernur Sumatera Utara menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Seharusnya, kan diperiksa di internal dulu dan di dalam BPK sendiri sudah ada opini wajar tanpa pengecualian," lanjutnya.
Dalam persidangan, jaksa memutar rekaman percakapan antara Evy dan orang kepercayaan suaminya, Mustafa. Dalam percakapan, Evy mengatakan Kaligis meminta agar kasus dana bansos yang digugat ke PTUN ditangani Kejaksaan Agung agar aman.
"Bapak kan kemarin terkait yang kemarin datang itu. Bapak (O. C. Kaligis) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejagung). Jadi kalau itu sudah menang, nggak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak, gitu," kata Evy kepada Mustafa dalam rekaman.
Setelah mendengar percakapan yang terjadi pada 1 Juli 2015 itu, jaksa menanyakan maksud dari pernyataan Mustafa.
"Tadi dipercakapan begini bunyinya, jadi supaya tidak mundur, bapak, kan kemarin terkait yang kemarin mau datang, mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar. Jadi kalau itu sudah menang, nggak akan ada masalah katanya. Ini apa maksudnya dari percakapan ini?" kata jaksa KPK, Ahmad Burhanuddin.
Kemudian Evy mengatakan saat itu dia hanya laporan kepada Mustafa. Laporan tersebut, kata Evy, merupakan hasil pembicaraan dengan pengacara M. Yagary Bhastara Guntur alias Gary -- anak buah Kaligis.
"Pak Kaligis kan mau berangkat ke Medan, saya report kepada Pak Mustafa bahwa mengenai fee dan biaya perjalanan sudah saya bayar. Saya menjelaskan kepentingan Pak Kaligis ke sana, salah satunya ke PTUN," katanya.
Karena dalam percakapan tersebut, Evy menyebutkan bahwa Kaligis menjamin untuk mengamankan diri Evy, jaksa pun menanyakan soal itu.
Evy menjelaskan bahwa jaminan yang dimaksudkan terkait kemenangan dari permohonan gugatan ke PTUN.
"Kan Pak Kaligis menjelaskan ke saya alasan mengajukan ke PTUN untuk menggugat kewenangan kejaksaan, itu yang saya jelaskan ke Pak Mustafa. Saya memang tidak mengerti, saya dan Pak Mustafa tidak mengerti materi secara keseluruhan. Saya hanya menyampaikan report percakapan saya dengan Gary," kata Evy.
"Pak Kaligis jelaskan ke saya kenapa ke PTUN, karena proses pemanggilan Kejaksaan Agung sudah menyalahi kewenangan dari kejaksaan. Itu karena telah menyebutkan Pak Gatot selaku Gubernur Sumatera Utara menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Seharusnya, kan diperiksa di internal dulu dan di dalam BPK sendiri sudah ada opini wajar tanpa pengecualian," lanjutnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
Terkini
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional