Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, di KPK, Jakarta, Senin (3/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis, Kamis (1/10/2015). Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, jaksa penuntut umum menghadirkan istri Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.
Dalam persidangan, jaksa memutar rekaman percakapan antara Evy dan orang kepercayaan suaminya, Mustafa. Dalam percakapan, Evy mengatakan Kaligis meminta agar kasus dana bansos yang digugat ke PTUN ditangani Kejaksaan Agung agar aman.
"Bapak kan kemarin terkait yang kemarin datang itu. Bapak (O. C. Kaligis) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejagung). Jadi kalau itu sudah menang, nggak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak, gitu," kata Evy kepada Mustafa dalam rekaman.
Setelah mendengar percakapan yang terjadi pada 1 Juli 2015 itu, jaksa menanyakan maksud dari pernyataan Mustafa.
"Tadi dipercakapan begini bunyinya, jadi supaya tidak mundur, bapak, kan kemarin terkait yang kemarin mau datang, mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar. Jadi kalau itu sudah menang, nggak akan ada masalah katanya. Ini apa maksudnya dari percakapan ini?" kata jaksa KPK, Ahmad Burhanuddin.
Kemudian Evy mengatakan saat itu dia hanya laporan kepada Mustafa. Laporan tersebut, kata Evy, merupakan hasil pembicaraan dengan pengacara M. Yagary Bhastara Guntur alias Gary -- anak buah Kaligis.
"Pak Kaligis kan mau berangkat ke Medan, saya report kepada Pak Mustafa bahwa mengenai fee dan biaya perjalanan sudah saya bayar. Saya menjelaskan kepentingan Pak Kaligis ke sana, salah satunya ke PTUN," katanya.
Karena dalam percakapan tersebut, Evy menyebutkan bahwa Kaligis menjamin untuk mengamankan diri Evy, jaksa pun menanyakan soal itu.
Evy menjelaskan bahwa jaminan yang dimaksudkan terkait kemenangan dari permohonan gugatan ke PTUN.
"Kan Pak Kaligis menjelaskan ke saya alasan mengajukan ke PTUN untuk menggugat kewenangan kejaksaan, itu yang saya jelaskan ke Pak Mustafa. Saya memang tidak mengerti, saya dan Pak Mustafa tidak mengerti materi secara keseluruhan. Saya hanya menyampaikan report percakapan saya dengan Gary," kata Evy.
"Pak Kaligis jelaskan ke saya kenapa ke PTUN, karena proses pemanggilan Kejaksaan Agung sudah menyalahi kewenangan dari kejaksaan. Itu karena telah menyebutkan Pak Gatot selaku Gubernur Sumatera Utara menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Seharusnya, kan diperiksa di internal dulu dan di dalam BPK sendiri sudah ada opini wajar tanpa pengecualian," lanjutnya.
Dalam persidangan, jaksa memutar rekaman percakapan antara Evy dan orang kepercayaan suaminya, Mustafa. Dalam percakapan, Evy mengatakan Kaligis meminta agar kasus dana bansos yang digugat ke PTUN ditangani Kejaksaan Agung agar aman.
"Bapak kan kemarin terkait yang kemarin datang itu. Bapak (O. C. Kaligis) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejagung). Jadi kalau itu sudah menang, nggak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak, gitu," kata Evy kepada Mustafa dalam rekaman.
Setelah mendengar percakapan yang terjadi pada 1 Juli 2015 itu, jaksa menanyakan maksud dari pernyataan Mustafa.
"Tadi dipercakapan begini bunyinya, jadi supaya tidak mundur, bapak, kan kemarin terkait yang kemarin mau datang, mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar. Jadi kalau itu sudah menang, nggak akan ada masalah katanya. Ini apa maksudnya dari percakapan ini?" kata jaksa KPK, Ahmad Burhanuddin.
Kemudian Evy mengatakan saat itu dia hanya laporan kepada Mustafa. Laporan tersebut, kata Evy, merupakan hasil pembicaraan dengan pengacara M. Yagary Bhastara Guntur alias Gary -- anak buah Kaligis.
"Pak Kaligis kan mau berangkat ke Medan, saya report kepada Pak Mustafa bahwa mengenai fee dan biaya perjalanan sudah saya bayar. Saya menjelaskan kepentingan Pak Kaligis ke sana, salah satunya ke PTUN," katanya.
Karena dalam percakapan tersebut, Evy menyebutkan bahwa Kaligis menjamin untuk mengamankan diri Evy, jaksa pun menanyakan soal itu.
Evy menjelaskan bahwa jaminan yang dimaksudkan terkait kemenangan dari permohonan gugatan ke PTUN.
"Kan Pak Kaligis menjelaskan ke saya alasan mengajukan ke PTUN untuk menggugat kewenangan kejaksaan, itu yang saya jelaskan ke Pak Mustafa. Saya memang tidak mengerti, saya dan Pak Mustafa tidak mengerti materi secara keseluruhan. Saya hanya menyampaikan report percakapan saya dengan Gary," kata Evy.
"Pak Kaligis jelaskan ke saya kenapa ke PTUN, karena proses pemanggilan Kejaksaan Agung sudah menyalahi kewenangan dari kejaksaan. Itu karena telah menyebutkan Pak Gatot selaku Gubernur Sumatera Utara menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Seharusnya, kan diperiksa di internal dulu dan di dalam BPK sendiri sudah ada opini wajar tanpa pengecualian," lanjutnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat