Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, di KPK, Jakarta, Senin (3/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis, Kamis (1/10/2015). Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, jaksa penuntut umum menghadirkan istri Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.
Dalam persidangan, jaksa memutar rekaman percakapan antara Evy dan orang kepercayaan suaminya, Mustafa. Dalam percakapan, Evy mengatakan Kaligis meminta agar kasus dana bansos yang digugat ke PTUN ditangani Kejaksaan Agung agar aman.
"Bapak kan kemarin terkait yang kemarin datang itu. Bapak (O. C. Kaligis) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejagung). Jadi kalau itu sudah menang, nggak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak, gitu," kata Evy kepada Mustafa dalam rekaman.
Setelah mendengar percakapan yang terjadi pada 1 Juli 2015 itu, jaksa menanyakan maksud dari pernyataan Mustafa.
"Tadi dipercakapan begini bunyinya, jadi supaya tidak mundur, bapak, kan kemarin terkait yang kemarin mau datang, mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar. Jadi kalau itu sudah menang, nggak akan ada masalah katanya. Ini apa maksudnya dari percakapan ini?" kata jaksa KPK, Ahmad Burhanuddin.
Kemudian Evy mengatakan saat itu dia hanya laporan kepada Mustafa. Laporan tersebut, kata Evy, merupakan hasil pembicaraan dengan pengacara M. Yagary Bhastara Guntur alias Gary -- anak buah Kaligis.
"Pak Kaligis kan mau berangkat ke Medan, saya report kepada Pak Mustafa bahwa mengenai fee dan biaya perjalanan sudah saya bayar. Saya menjelaskan kepentingan Pak Kaligis ke sana, salah satunya ke PTUN," katanya.
Karena dalam percakapan tersebut, Evy menyebutkan bahwa Kaligis menjamin untuk mengamankan diri Evy, jaksa pun menanyakan soal itu.
Evy menjelaskan bahwa jaminan yang dimaksudkan terkait kemenangan dari permohonan gugatan ke PTUN.
"Kan Pak Kaligis menjelaskan ke saya alasan mengajukan ke PTUN untuk menggugat kewenangan kejaksaan, itu yang saya jelaskan ke Pak Mustafa. Saya memang tidak mengerti, saya dan Pak Mustafa tidak mengerti materi secara keseluruhan. Saya hanya menyampaikan report percakapan saya dengan Gary," kata Evy.
"Pak Kaligis jelaskan ke saya kenapa ke PTUN, karena proses pemanggilan Kejaksaan Agung sudah menyalahi kewenangan dari kejaksaan. Itu karena telah menyebutkan Pak Gatot selaku Gubernur Sumatera Utara menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Seharusnya, kan diperiksa di internal dulu dan di dalam BPK sendiri sudah ada opini wajar tanpa pengecualian," lanjutnya.
Dalam persidangan, jaksa memutar rekaman percakapan antara Evy dan orang kepercayaan suaminya, Mustafa. Dalam percakapan, Evy mengatakan Kaligis meminta agar kasus dana bansos yang digugat ke PTUN ditangani Kejaksaan Agung agar aman.
"Bapak kan kemarin terkait yang kemarin datang itu. Bapak (O. C. Kaligis) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejagung). Jadi kalau itu sudah menang, nggak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak, gitu," kata Evy kepada Mustafa dalam rekaman.
Setelah mendengar percakapan yang terjadi pada 1 Juli 2015 itu, jaksa menanyakan maksud dari pernyataan Mustafa.
"Tadi dipercakapan begini bunyinya, jadi supaya tidak mundur, bapak, kan kemarin terkait yang kemarin mau datang, mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar. Jadi kalau itu sudah menang, nggak akan ada masalah katanya. Ini apa maksudnya dari percakapan ini?" kata jaksa KPK, Ahmad Burhanuddin.
Kemudian Evy mengatakan saat itu dia hanya laporan kepada Mustafa. Laporan tersebut, kata Evy, merupakan hasil pembicaraan dengan pengacara M. Yagary Bhastara Guntur alias Gary -- anak buah Kaligis.
"Pak Kaligis kan mau berangkat ke Medan, saya report kepada Pak Mustafa bahwa mengenai fee dan biaya perjalanan sudah saya bayar. Saya menjelaskan kepentingan Pak Kaligis ke sana, salah satunya ke PTUN," katanya.
Karena dalam percakapan tersebut, Evy menyebutkan bahwa Kaligis menjamin untuk mengamankan diri Evy, jaksa pun menanyakan soal itu.
Evy menjelaskan bahwa jaminan yang dimaksudkan terkait kemenangan dari permohonan gugatan ke PTUN.
"Kan Pak Kaligis menjelaskan ke saya alasan mengajukan ke PTUN untuk menggugat kewenangan kejaksaan, itu yang saya jelaskan ke Pak Mustafa. Saya memang tidak mengerti, saya dan Pak Mustafa tidak mengerti materi secara keseluruhan. Saya hanya menyampaikan report percakapan saya dengan Gary," kata Evy.
"Pak Kaligis jelaskan ke saya kenapa ke PTUN, karena proses pemanggilan Kejaksaan Agung sudah menyalahi kewenangan dari kejaksaan. Itu karena telah menyebutkan Pak Gatot selaku Gubernur Sumatera Utara menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Seharusnya, kan diperiksa di internal dulu dan di dalam BPK sendiri sudah ada opini wajar tanpa pengecualian," lanjutnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
Kutip Doa Syekh Mesir, Ini Pesan Mendalam Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Qur'an
-
Iran Tolak Tawaran Dialog Trump: Selama Ramadan Kami Tak Berbicara dengan Setan
-
Iran Ancam Bunuh Donald Trump: Kini Kamu Harus Hati-hati!
-
Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas
-
PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK
-
Iran Tetap Teguh di Jalur Wilayat al-Faqih Meski Digempur Serangan AS - Israel karena Ini
-
Cek Fakta: Benarkah Insinyur India Ditangkap di Bahrain karena Jadi Mata-mata Mossad?
-
Pejabat hingga Ulama Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an di Istana, Quraish Shihab Beri Tausiah!
-
Putra Menkeu Israel Nyaris Tewas! Serpihan Mortir Hizbullah Tembus Perut