Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, di KPK, Jakarta, Senin (3/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis, Kamis (1/10/2015). Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, jaksa penuntut umum menghadirkan istri Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.
Dalam persidangan, jaksa memutar rekaman percakapan antara Evy dan orang kepercayaan suaminya, Mustafa. Dalam percakapan, Evy mengatakan Kaligis meminta agar kasus dana bansos yang digugat ke PTUN ditangani Kejaksaan Agung agar aman.
"Bapak kan kemarin terkait yang kemarin datang itu. Bapak (O. C. Kaligis) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejagung). Jadi kalau itu sudah menang, nggak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak, gitu," kata Evy kepada Mustafa dalam rekaman.
Setelah mendengar percakapan yang terjadi pada 1 Juli 2015 itu, jaksa menanyakan maksud dari pernyataan Mustafa.
"Tadi dipercakapan begini bunyinya, jadi supaya tidak mundur, bapak, kan kemarin terkait yang kemarin mau datang, mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar. Jadi kalau itu sudah menang, nggak akan ada masalah katanya. Ini apa maksudnya dari percakapan ini?" kata jaksa KPK, Ahmad Burhanuddin.
Kemudian Evy mengatakan saat itu dia hanya laporan kepada Mustafa. Laporan tersebut, kata Evy, merupakan hasil pembicaraan dengan pengacara M. Yagary Bhastara Guntur alias Gary -- anak buah Kaligis.
"Pak Kaligis kan mau berangkat ke Medan, saya report kepada Pak Mustafa bahwa mengenai fee dan biaya perjalanan sudah saya bayar. Saya menjelaskan kepentingan Pak Kaligis ke sana, salah satunya ke PTUN," katanya.
Karena dalam percakapan tersebut, Evy menyebutkan bahwa Kaligis menjamin untuk mengamankan diri Evy, jaksa pun menanyakan soal itu.
Evy menjelaskan bahwa jaminan yang dimaksudkan terkait kemenangan dari permohonan gugatan ke PTUN.
"Kan Pak Kaligis menjelaskan ke saya alasan mengajukan ke PTUN untuk menggugat kewenangan kejaksaan, itu yang saya jelaskan ke Pak Mustafa. Saya memang tidak mengerti, saya dan Pak Mustafa tidak mengerti materi secara keseluruhan. Saya hanya menyampaikan report percakapan saya dengan Gary," kata Evy.
"Pak Kaligis jelaskan ke saya kenapa ke PTUN, karena proses pemanggilan Kejaksaan Agung sudah menyalahi kewenangan dari kejaksaan. Itu karena telah menyebutkan Pak Gatot selaku Gubernur Sumatera Utara menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Seharusnya, kan diperiksa di internal dulu dan di dalam BPK sendiri sudah ada opini wajar tanpa pengecualian," lanjutnya.
Dalam persidangan, jaksa memutar rekaman percakapan antara Evy dan orang kepercayaan suaminya, Mustafa. Dalam percakapan, Evy mengatakan Kaligis meminta agar kasus dana bansos yang digugat ke PTUN ditangani Kejaksaan Agung agar aman.
"Bapak kan kemarin terkait yang kemarin datang itu. Bapak (O. C. Kaligis) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejagung). Jadi kalau itu sudah menang, nggak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak, gitu," kata Evy kepada Mustafa dalam rekaman.
Setelah mendengar percakapan yang terjadi pada 1 Juli 2015 itu, jaksa menanyakan maksud dari pernyataan Mustafa.
"Tadi dipercakapan begini bunyinya, jadi supaya tidak mundur, bapak, kan kemarin terkait yang kemarin mau datang, mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar. Jadi kalau itu sudah menang, nggak akan ada masalah katanya. Ini apa maksudnya dari percakapan ini?" kata jaksa KPK, Ahmad Burhanuddin.
Kemudian Evy mengatakan saat itu dia hanya laporan kepada Mustafa. Laporan tersebut, kata Evy, merupakan hasil pembicaraan dengan pengacara M. Yagary Bhastara Guntur alias Gary -- anak buah Kaligis.
"Pak Kaligis kan mau berangkat ke Medan, saya report kepada Pak Mustafa bahwa mengenai fee dan biaya perjalanan sudah saya bayar. Saya menjelaskan kepentingan Pak Kaligis ke sana, salah satunya ke PTUN," katanya.
Karena dalam percakapan tersebut, Evy menyebutkan bahwa Kaligis menjamin untuk mengamankan diri Evy, jaksa pun menanyakan soal itu.
Evy menjelaskan bahwa jaminan yang dimaksudkan terkait kemenangan dari permohonan gugatan ke PTUN.
"Kan Pak Kaligis menjelaskan ke saya alasan mengajukan ke PTUN untuk menggugat kewenangan kejaksaan, itu yang saya jelaskan ke Pak Mustafa. Saya memang tidak mengerti, saya dan Pak Mustafa tidak mengerti materi secara keseluruhan. Saya hanya menyampaikan report percakapan saya dengan Gary," kata Evy.
"Pak Kaligis jelaskan ke saya kenapa ke PTUN, karena proses pemanggilan Kejaksaan Agung sudah menyalahi kewenangan dari kejaksaan. Itu karena telah menyebutkan Pak Gatot selaku Gubernur Sumatera Utara menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Seharusnya, kan diperiksa di internal dulu dan di dalam BPK sendiri sudah ada opini wajar tanpa pengecualian," lanjutnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Tanah Tiba-tiba Ambles Jadi Lubang Raksasa? BRIN Ungkap Penyebab dan Daerah Rawan di Indonesia
-
7 Fakta Adu Jotos Guru vs Siswa di Jambi: Dari Kata 'Miskin' Sampai Ancam Pakai Celurit
-
Menteri PU Ungkap Kebutuhan Anggaran Perbaikan Infrastruktur Sumatra Capai Rp74 Triliun
-
Jejak Politisi dan Oligarki di Balik Banjir Sumatra, JATAM Bongkar Nama-nama Besar
-
Jakarta Tambah 40 e-TLE Handheld Presisi, Polisi Perluas Penindakan Digital di Jalan Raya
-
Walhi Ungkap Parahnya Bencana Ekologis Aceh Tamiang, Negara Baru Hadir Sepekan Kemudian
-
DPR Sesalkan Insiden Guru-Murid Saling Serang di Jambi: Sekolah Bukan Arena Tinju!
-
Pemerintah Cuma Mikir Cuan, JATAM: Sumatra Akan Tetap Diterpa Bencana Meski Tak Ada Hujan Ekstrem
-
Tak Ada Kata Maaf, Kasus Ijazah Palsu Jokowi yang Menjerat Eggi Sudjana Resmi Dihentikan Polisi
-
Iran Bergejolak, DPR Peringatkan 'Aktor Asing' dan Desak Pemerintah Siapkan Evakuasi WNI