Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menekankan penindakan pelanggaran pidana dalam proses pemilihan kepala daerah serentak yang akan diselenggarakan Desember tahun 2015. Salah satu yang menjadi fokus perhatian ialah kasus politik uang.
"Kalau itu (pelaku politik uang) terlibat misalnya penyelenggara negara akan kami kenakan gratifikasi," kata Badrodin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).
"Tentu kami lihat dulu konteksnya, tidak semua bisa dikategorikan suap dan gratifikasi. Kami cek dan tentukan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan," Badrodin menambahkan.
Dia menambahkan saat ini Polri telah menerima sejumlah laporan kasus pidana terkait pilkada, sebagian sudah mulai diusut.
"Sudah mulai dilakukan proses penyelidikan," kata dia.
Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung pagi tadi menandatangani nota kesepahaman sentra penegakan hukum terpadu untuk menindak pelanggaran selama pelaksanaan pilkada serentak.
"Harapan kami dengan dibentuknya sentra gakkumdu bisa menyelesaikan perkara pemilu dengan efektif. Seluruh pelanggaran administrasi dan pidana pemilu," kata Badrodin.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Bawaslu Muhammad, Badrodin, dan Jaksa Muda Pidana Umum A. K. Basuni Masyarif mewakili Jaksa Agung di kantor Bawaslu, lantai 4, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Menurut Badrodin proses pelaksanaan pilkada serentak memiliki tingkat kerawanan yang tinggi, mulai dari penetapan calon hingga pengumuman calon peserta pemilu.
Badrodin berharap dengan adanya kerjasama antar lembaga, penanganan kasus dapat berjalan lancar.
"Walau sudah bisa ditangani (kasus pelanggaran pemilu), saya berharap di lapangan, baik pengawas, dan aparat bisa bersinergi mengawasi dan menjaga penyelenggaraan pilkada dengan baik dan lancar," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini