Suara.com - Aparat Kepolisian telah menetapkan A berpotensi terhadap kasus pembunuhan Putri Nur Fauziah alias Eneng (9) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap gadis berusia 15 tahun berinisial T.
Penetapan A sebagai tersangka pencabulan berawal dari pemeriksaan polisi terhadap 13 saksi anak-anak, yang berkaitan dengan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Eneng.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan bahwa T --yang termasuk dari 13 saksi-- mengaku dicabuli oleh A. Adapun peristiwa pencabulan terjadi di rumah tersangka pada Juni 2015.
"Salah satu saksi saudari T pernah tiga kali dicabuli di rumah tersangka. Sejak pukul enam petang dikunci sampai pukul sembilan pagi. Dia dipeluk dicium dan di raba," kata Krisha di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10/2015) dini hari.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan visum terhadap korban dan 12 anak yang menjadi saksi. Kepada polisi, A juga telah mengakui melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Tapi saat (pemeriksaan visum) itu saudari T saat mau dipenetrasi melawan. Bedanya saudari T berumur 15 tahun. Apabila terjadi pada anak kecil, mungkin tak bisa melawan," katanya.
Dikatakan Krishna ada salah satu saksi mengakui jika A juga sering melakukan pelecehan terhadap anak-anak lainnnya. A yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba itu sering mengajak anak-anak di bawah umur menggunakan narkoba.
"Saksi lain juga mengatakan sering diajak narkoba oleh saudara A dan satu keterangan saksi mengatakan bahwa saudara A sering melakukan cabul kepada yang lain," katanya.
Atas perbuatannya itu, A dikenakan pasal 76 e juncto pasal 82 undang-undang RI nomer 35 tahun 2014 tentang undang- undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan