Suara.com - Aparat Kepolisian telah menetapkan A berpotensi terhadap kasus pembunuhan Putri Nur Fauziah alias Eneng (9) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap gadis berusia 15 tahun berinisial T.
Penetapan A sebagai tersangka pencabulan berawal dari pemeriksaan polisi terhadap 13 saksi anak-anak, yang berkaitan dengan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Eneng.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan bahwa T --yang termasuk dari 13 saksi-- mengaku dicabuli oleh A. Adapun peristiwa pencabulan terjadi di rumah tersangka pada Juni 2015.
"Salah satu saksi saudari T pernah tiga kali dicabuli di rumah tersangka. Sejak pukul enam petang dikunci sampai pukul sembilan pagi. Dia dipeluk dicium dan di raba," kata Krisha di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10/2015) dini hari.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan visum terhadap korban dan 12 anak yang menjadi saksi. Kepada polisi, A juga telah mengakui melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Tapi saat (pemeriksaan visum) itu saudari T saat mau dipenetrasi melawan. Bedanya saudari T berumur 15 tahun. Apabila terjadi pada anak kecil, mungkin tak bisa melawan," katanya.
Dikatakan Krishna ada salah satu saksi mengakui jika A juga sering melakukan pelecehan terhadap anak-anak lainnnya. A yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba itu sering mengajak anak-anak di bawah umur menggunakan narkoba.
"Saksi lain juga mengatakan sering diajak narkoba oleh saudara A dan satu keterangan saksi mengatakan bahwa saudara A sering melakukan cabul kepada yang lain," katanya.
Atas perbuatannya itu, A dikenakan pasal 76 e juncto pasal 82 undang-undang RI nomer 35 tahun 2014 tentang undang- undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!