Suara.com - Aparat Kepolisian telah menetapkan A berpotensi terhadap kasus pembunuhan Putri Nur Fauziah alias Eneng (9) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap gadis berusia 15 tahun berinisial T.
Penetapan A sebagai tersangka pencabulan berawal dari pemeriksaan polisi terhadap 13 saksi anak-anak, yang berkaitan dengan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Eneng.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan bahwa T --yang termasuk dari 13 saksi-- mengaku dicabuli oleh A. Adapun peristiwa pencabulan terjadi di rumah tersangka pada Juni 2015.
"Salah satu saksi saudari T pernah tiga kali dicabuli di rumah tersangka. Sejak pukul enam petang dikunci sampai pukul sembilan pagi. Dia dipeluk dicium dan di raba," kata Krisha di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/10/2015) dini hari.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan visum terhadap korban dan 12 anak yang menjadi saksi. Kepada polisi, A juga telah mengakui melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Tapi saat (pemeriksaan visum) itu saudari T saat mau dipenetrasi melawan. Bedanya saudari T berumur 15 tahun. Apabila terjadi pada anak kecil, mungkin tak bisa melawan," katanya.
Dikatakan Krishna ada salah satu saksi mengakui jika A juga sering melakukan pelecehan terhadap anak-anak lainnnya. A yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba itu sering mengajak anak-anak di bawah umur menggunakan narkoba.
"Saksi lain juga mengatakan sering diajak narkoba oleh saudara A dan satu keterangan saksi mengatakan bahwa saudara A sering melakukan cabul kepada yang lain," katanya.
Atas perbuatannya itu, A dikenakan pasal 76 e juncto pasal 82 undang-undang RI nomer 35 tahun 2014 tentang undang- undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU