Suara.com - Badan Legislasi DPR menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK untuk menjadi usulan inisiatif DPR dan pembahasan usulan inisiatif DPR atas RUU Pengampunan Nasional. Pembahasan semula dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (12/10/2015).
"Rapat hari ini ditunda. Sampai sekarang belum ada hasil penyempurnaan yang disampaikan. Nanti kalau sudah ada penyempurnaan baru kita bahas," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo.
Untuk RUU tentang Pengampunan Nasional, Firman mengatakan empat fraksi telah meminta perubahan nama. Keempat fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, PKB, dan PPP yang mengusulkan namanya diubah menjadi RUU Pengampunan Pajak.
"Judulnya diubah dari RUU Pengampunan Nasional menjadi RUU Pengampunan Pajak," kata anggota Fraksi Golkar.
Menurut anggota Badan Legislasi dari Fraksi PAN Muslim Ayub penundaan pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK untuk menjadi usulan inisiatif DPR dan pembahasan usulan inisiatif DPR atas RUU Pengampunan Nasional terjadi karena belum ada kesepahaman antar fraksi.
Fraksi PAN sendiri, kata Ayub, belum bersikap atas rencana dua revisi tersebut.
"Ditunda untuk sementara. Kita tidak tahu barangkali belum ada kesepahaman fraksi-fraksi di DPR. Kalau sudah ada kesepahaman rencananya besok rapatnya digelar," ujar Muslim.
Rencana revisi UU KPK mendapat penolakan keras dari kelompok antikorupsi.
Dalam draft RUU tentang revisi UU KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi DPR dalam Rapat Pleno Baleg, Selasa (6/10/2015), antara lain menyebutkan pembatasan usia KPK selama 12 tahun yang tertuang dalam Pasal 5.
Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.
Revisi UU KPK sesungguhnya masuk dalam Prolegnas 2016 dan menjadi inisiatif pemerintah, tetapi sekarang diusulkan masuk menjadi RUU Prioritas Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR.
Fraksi yang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015 dan menjadi inisiatif DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB.
Sementara itu, RUU tentang Pengampunan Nasional dinilai bisa mengarah pada membuat kebal para pelaku tindak kejahatan keuangan di luar kasus perpajakan, kalau tujuan utamanya ingin meningkatkan penerimaan negara dari sisi pajak.
Berita Terkait
-
Jokowi Lempar Bola Panas, Mungkinkah KPK Kembali Sakti?
-
Buka-bukaan Soal Revisi UU KPK 2019, Legislator DPR Ini Bongkar Nama-nama Inisiator di Senayan
-
Sebut Istana Otak Revisi UU KPK, Anggota Komisi III DPR: Pak Jokowi, Jujurlah!
-
Legislator PDIP Minta Jokowi Bertanggung Jawab soal Revisi UU KPK
-
Politisi PDIP Sentil Jokowi Soal Revisi UU KPK: Sebagai Mantan Presiden Tanggung Jawab Itu Tetap Ada
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa
-
DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana
-
Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah
-
Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021
-
Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko
-
Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang
-
Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat
-
Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan
-
Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live
-
Mossad Punya Bos Baru, Tangan Kanan Benjamin Netanyahu Makin Yakin Bisa Gulingkan Rezim Iran