Suara.com - Citra Satelit MODIS mendeteksi 251 "hotspot" atau titik panas di wilayah Kalimantan Timur, Selasa (13/10/2015). Titik itu memicu kebakaran hutan dan lahan di sana.
Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, Wahyu Widhi Heranata mengatakan titik panas terbanyak yang terdeteksi itu terdapat di wilayah Kabupaten Paser. Jumlahnya mencapai 102 titik panas.
Kemudian Kabupaten Kutai Kartanegara 45 titik panas, 42 titik panas terpantau di Kabupaten Kutai Timur dan 32 titik panas terdeteksi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selanjutnya, sebanyak 19 titik panas terdeteksi di wilayah Kabupaten Kutai Barat, 10 di Kabupaten Berau dan satu titik panas terpantau di Kota Bontang.
"Berdasarkan citra Satelit MODIS per 12 Oktober 2015, terpantau 251 titik panas di wilayah Kaltim," ungkap Wahyu Widhi Heranata Selasa malam.
Senin lalu citra Satelit Soumi-NPP juga mendeteksi 68 titik panas di wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara, terbanyak di Kabupaten Paser dengan 28 titik panas, kemudian di Kabupaten Kutai Kartanegara terpantau 15 titik panas, masing-masing sembilan titik panas terdeteksi di Kabupaten Kutai Timur dan Penajam Paser Utara.
Titik panas lainnya yang terpantau melalui citra Satelit Soumi-NPP tambahnya yakni, dua titik panas terdeteksi di Kabupaten Berau, satu di Kota Bontang serta satu titik panas terpantau di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
Citra Satelit NOAA-18 juga mendeteksi sebanyak 32 titik panas di wilayah Kaltim yakni, sebanyak 17 titik panas terpantau di Kabupaten Paser, delapan di Kabupaten Kutai Barat, empat titik panas di Kabupaten Penajam Paser Utara serta masing-masing satu titik panas di Kabupaten Berau, Kutai Timur serta Kabupaten Kutai Barat.
Sementara, berdasarkan data Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BPBD Kaltim pada Selasa (13/10), sebanyak 148 titik panas terpantau di wilayah Kaltim dan terbanyak di Kabupaten Paser dengan 67 titik, di Kutai Kartanegara sebanyak 25 titik panas, masing-masing 19 titik panas terdeteksi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Barat, sebanyak 15 titik panas di Kutai Timur serta tiga titik panas di Kabupaten Kutai Barat. (Antara)
Berita Terkait
-
Komisi II Desak Pemerintah Terbitkan Perpres Bencana Kabut Asap
-
Menkes Tak Berani Sebut Jumlah Korban Asap
-
Cara Jepang Bantu Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia
-
Malaysia dan Singapura Kirim Pesawat Bantu Padamkan Kebakaran
-
12 Perusahaan Jadi TSK Pembakar Hutan, Termasuk Malaysia dan Cina
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025