Suara.com - i-Doser, narkoba jenis baru yang bisa diunduh di Play Store melalui smartphone sangat mengkhawatirkan para orang tua.
Narkotika elektrik ini jika dikonsumsi dikabarkan bisa membuat para penggunanya berhalusinasi.
Tapi, sejauh ini Polda Metro Jaya belum menerima laporan dari masyarakat terkait i-Doser.
"Belum (ada yang melaporkan), tapi nanti saya cek dulu," kara Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gembong Yuda, Rabu (14/10/2015). "Tapi kalau jenis kalau kandungan dalam unsurnya ada zat narkotikanya yang dilarang undang-undang, tetap bisa diproses."
Gembong menjelaskan i-Doser dipakai melalui jaringan elektrik.
"Itu cara penggunaan melalui elektrik menggantikan unsur api. Jenisnya yang baru, tapi tetap bisa diproses," katanya.
Gembong mengimbau masyarakat menjauhi i-Doser. Anggota masyarakat juga diimbau melapor apabila menemukan kasus penggunaan i-Doser.
"Kalau jauhin aja. Kalau dia tahu. Jangan menggunakan. Karena kalau menggunakan pasti nantinya ketagihan. Jangan pernah sekali-kali mencoba," katanya.
Badan Narkotika Nasional juga telah menanggapi kemunculan i-Doser.
"i-Doser itu tidak masuk dalam Undang-Undang Narkotika, karena memang tidak adanya zat narkotika," kata Kepala Sub Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Slamet Pribadi di gedung BNN, Cawang, Jalan M. T. Haryono, Jakarta Timur, Selasa (13/10/2015).
i-Doser, katanya, bekerja melalui gelombang suara, nyanyian, atau gelombang suara dalam ritme tertentu.
"Seseorang yang mendengarkan sebuah lagu dapat meresahkan ketenangan dalam dirinya atau bahkan menjadi gundah dan gelisah, tergantung pada jenis musik yang didengarkan," ujarnya.
Slamet mengatakan i-Doser sudah pernah dites oleh BNN.
"Kita sudah tes di laboratorium, psikolog, dokter dan hasilnya negatif," katanya.
Slamet mengungkapkan i-Doser sebenarnya bukan hal baru. Aplikasi tersebut sudah di Indonesia sejak tahun 2014, tetapi baru-baru ini menjadi ramai karena banyaknya orang melaporkannya sebagai narkotika elektrik.
"Kita baru menanggapi karena adanya banyak laporan dari masyarakat, dan sekali lagi ini bukan jenis narkotika," ujarnya.
BNN, kata Slamet, mengimbau kepada masyarakat agar jangan mengunduh aplikasi tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang negatif.
"Kalau yang sudah download, ya kalau bisa jangan disalahgunakan, dan digunakan secara positif," katanya.
BNN juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menanganinya.
"Kami sudah berikan rilis ke Kominfo dan selanjutnya bagaimana Kominfo nanti menindaklanjuti," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hantavirus Masuk Singapura? Dua Penumpang Kapal MV Hondius Diisolasi
-
Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang
-
Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!
-
Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak