Suara.com - Dalam rekonstruksi kasus kekerasan seksual dan pembunuhan Putri Nur Fauziah (9), tersangka Agus Dermawan alias Agus Pea memperagakan 181 adegan.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti yang memimpin rekonstruksi menjelaskan, Agus memperagakan mengajak Putri yang saat itu baru pulang sekolah ke rumahnya.
Sesampai di warung, kata Krishna, Putri diminta Agus untuk membuka sepatu.
"Lalu warungnya ditutup. Ini memakan waktu empat jam, dari pukul 14.00 sampai pukul 18.00," ujarnya.
Di dalam warung, kata Krishna, Agus Pea mulai mengerjai Putri. Bahkan, ketika melakukan pelecehan seksual, Agus sampai menyumpal mulut Putri dan mengikatnya.
"Fakta terbaru ternyata tersangka coba ingin masukan kemaluannya ke v****a dan a**s korban. Karena sempit, setelah itu dia melakukannya dengan menggunakan jari," kata Krishna.
Usai melampiaskan nafsu bejat, Agus Pea menghabisi nyawa Putri.
"Setelah itu tersangka melakban korban terus menekuk korban dan dimasukkan di dalam kardus setelah itu membawa korban ke TKP pembuangan mayat," katanya.
Dalam rekonstruksi, Agus juga menunjukkan bagaimana dia membakar barang bukti di belakang rumah. Agus melakukan semuanya sendirian.
Putri merupakan murid kelas dua SD Negeri 05 Kalideres Pagi, Rawa Lele, Kalideres. Dia ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan di Jalan Sahabat RT 6/5, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jumat (2/10/2015) sekitar pukul 22.30 WIB.
Sebelum rekonstruksi kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap Putri, Agus juga memperagakan kasus pencabulan terhadap T (15).
"Rekontruksi untuk pencabulan T ada 15 adengan pencabulan," kata Krishna. [Nur Habibie]
BERITA MENARIK LAINNYA:
Presiden Setuju Syaraf Libido Paedofil Dikebiri
Polisi Doyan Mabuk, Tembak Istri Hingga Tewas
Berita Terkait
-
Lihat Rekonstruksi Pembunuhan, Ini Reaksi Ortu Bocah Dalam Kardus
-
Usai Reka Ulang, Warung Pembunuh Bocah Dalam Kardus Dijarah Warga
-
Jelang Rekonstruksi Bocah Dalam Kardus, Polisi Selfie
-
Jelang Rekonstruksi Pembunuhan Bocah Dalam Kardus, Warga Kumpul
-
Rekonstruksi Pembunuhan Bocah dalam Kardus Akan Digelar Pekan Ini
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka