Suara.com - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz. MA memutuskan kepengurusan partai berlambang kabah yang sah ialah hasil musyawarah nasional yang digelar di Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusuma.
Menanggapi putusan MA, juru bicara PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, mengatakan, "Dengan putusan kasasi Tata Usaha Negara dari MA tersebut, maka itu berarti mengembalikan SK tentang kepengurusan DPP PPP yang sah adalah SK kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung tahun 2011 dimana Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Romahurmuziy sebagai sekjen."
Menurut Arsul putusan MA belum memberikan legalitas kepada kepengurusan PPP kubu Djan Faridz.
Anggota Komisi III DPR yakin Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly akan sangat hati-hati merespon perkembangan ini.
"Tapi Menkumham tentu akan sangat berhati-hati sekali untuk menerbitkan SK baru kecuali untuk menetapkan kembali kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung, karena beliau tentu khawatir akan digugat kembali kalau SK-nya tidak seperti itu," ujar Arsul.
Keputusan hukum MA ditetapkan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (20/10/2015) siang. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar