Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memiliki alasan untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan yang telah diajukan Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan terhadap suporter.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Mohammad Iqbal mengatakan jika upaya penahanan tersebut dilakukan karena penyidik masih memeriksa Febri secara mendalam.
"F kan harus diperiksa tuntas dulu," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/10/2015).
Meski pihak keluarga telah menjamin Febri akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan. Iqbal mengatakan penangguhan penahanan tersebut tergantung dari keputusan penyidik.
"Tapi keputusan ada di subjektif penyidik. Yang penting penyidik bisa memastikan bahwa dia bisa kooperatif, penyidikan sudah agak tuntas, tidak menyulitkan, tidak melarikan diri. Dapat dikabulkan penangguhan penahanan," katanya.
Dia juga mengatakan meskipun penangguhan penahanan tersebut dikabulkan, proses hukum yang sedang dijalani Febri akan tetap berjalan.
"Penangguhan cuma tahanan di luar, tidak di sini, tapi proses hukum berlanjut. Sewaktu-waktu dipanggil dapat hadir," kata dia.
Sebelumnya Kuasa Hukum Febri, Muhammad Halim mengaku telah melengkapi berkas untuk melakukan penangguhan penahanan kliennya ke penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Berkas-berkas tersebut di antaranya jaminan dari keluarga, rekan, dan RT/RW.
"Menjamin Febri tidak akan melarikan diri, kami mohonkan agar tidak ditahan," kata Halim saat dihubungi Suara.com, Jumat (23/10/2015).
Dalam berkas tersebut juga dilampirkan surat permintaan maaf kepada masyarakat atas tulisan yang dianggap provokatif oleh polisi. Halim menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan atas pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
"Hari ini saya belum dapat informasi. Kali aja bisa jadi pertimbangan," kata dia.
Pihaknya pun berharap dalam seminggu ini ada kepastian dari penyidik terkait pengajuan penangguhan dari pihaknya. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Febri dan Koodinator The Jakmania Wilayah Kemayoran Jakarta Pusat berinisial DN sebagai tersangka penghasutan suporter.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen digital, laptop, handphone, dan keterangan saksi sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana