Suara.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/10/2015). Menurut pengacaranya, apa yang dilakukan oleh KPK terhadap kliennya sangat tidak berlandaskan hukum. Mantan pengacara Komjen Budi Gunawan saat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu pun menilai bahwa ada kepentingan di balik penahanan tersebut.
"Tidak ada dasar sama sekali Pak Rio ditahan. Ini ada kepentingan (di baliknya). Saya sama sekali tidak mengerti mengapa ini dilakukan," kata Maqdir, usai kliennya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Menurut Maqdir, seorang tersangka baru bisa ditahan apabila dari dalam dirinya sudah ada niat jahat, seperti ingin melarikan diri atau ingin menghilangkan barang bukti. Ditegaskannya lagi, hal itu sama sekali tidak terjadi pada diri kliennya yang juga adalah mantan anggota Komisi VII DPR tersebut. Meskipun begitu, Maqdir mengaku tetap menghargai pertimbangan pribadi penyidik sehingga dilakukannya penahanan tersebut.
"Tidak ada upaya untuk melarikan diri dari klien kami. Walaupun kami akui, ada pertimbangan subjektif dari penyidik untuk melakukan penahanan," kata Maqdir.
Yang jelas, meskipun kliennya sudah ditahan, Maqdir bertekad akan terus melanjutkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Oleh karenanya, dia berharap agar dalam menjalankan proses hukum terhadap kliennya, KPK tidak serta-merta dengan secepatnya melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
"Iya, masih kita lanjutkan (praperadilan). Kan itu baru terhenti kalau pokok perkaranya sudah dilimpahkan pengadilan. Karena itu, kami berharap agar tidak serta-merta, belum menyelesaikan berkasnya langsung saja dilimpahkan ke pengadilan," tutupnya.
Rio ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan kasus dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung. Dia diduga menerima sejumlah uang dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. KPK juga menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Mojtaba Khamenei Menghilang, 2 Intelijen Paling Ditakuti Dunia Ketar-ketir Sendiri
-
Kesulitan Lacak Keberadaan Mojtaba Khamenei, Intelijen AS dan Israel Dibuat Bingung
-
Arus Balik Lebaran 2026: KAI Daop 1 Tambah 88 Perjalanan dan Perketat Keamanan
-
Habis Lebaran, Israel Makin Biadab Berbuat Hal Keji Begini ke Rakyat Palestina
-
Arus Balik Lebaran 2026: 51 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen dan Gambir Terpadat
-
Benjamin Netanyahu Mulai Kalang Kabut Hadapi Iran Sampai Lakukan Hal Memalukan Ini
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari
-
Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026