Suara.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/10/2015). Menurut pengacaranya, apa yang dilakukan oleh KPK terhadap kliennya sangat tidak berlandaskan hukum. Mantan pengacara Komjen Budi Gunawan saat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu pun menilai bahwa ada kepentingan di balik penahanan tersebut.
"Tidak ada dasar sama sekali Pak Rio ditahan. Ini ada kepentingan (di baliknya). Saya sama sekali tidak mengerti mengapa ini dilakukan," kata Maqdir, usai kliennya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Menurut Maqdir, seorang tersangka baru bisa ditahan apabila dari dalam dirinya sudah ada niat jahat, seperti ingin melarikan diri atau ingin menghilangkan barang bukti. Ditegaskannya lagi, hal itu sama sekali tidak terjadi pada diri kliennya yang juga adalah mantan anggota Komisi VII DPR tersebut. Meskipun begitu, Maqdir mengaku tetap menghargai pertimbangan pribadi penyidik sehingga dilakukannya penahanan tersebut.
"Tidak ada upaya untuk melarikan diri dari klien kami. Walaupun kami akui, ada pertimbangan subjektif dari penyidik untuk melakukan penahanan," kata Maqdir.
Yang jelas, meskipun kliennya sudah ditahan, Maqdir bertekad akan terus melanjutkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Oleh karenanya, dia berharap agar dalam menjalankan proses hukum terhadap kliennya, KPK tidak serta-merta dengan secepatnya melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
"Iya, masih kita lanjutkan (praperadilan). Kan itu baru terhenti kalau pokok perkaranya sudah dilimpahkan pengadilan. Karena itu, kami berharap agar tidak serta-merta, belum menyelesaikan berkasnya langsung saja dilimpahkan ke pengadilan," tutupnya.
Rio ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan kasus dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung. Dia diduga menerima sejumlah uang dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. KPK juga menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara