Suara.com - Ketua DPP Partai Nasdem, Johnny G Plate, menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada mantan Sekjen DPP Nasdem, Patrice Rio Capella, terkait penanganan proses hukum kasusnya.
Diketahui, Rio sore ini ditahan KPK sebagai tersangka dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Puji Nugroho, terkait penanganan kasus dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut.
Menurut Johnny pula, Nasdem tidak akan mencampuri masalah hukum Rio. Pihaknya juga menyerahkan proses penegakan hukum ini kepada KPK.
"Ada banyak hak hukum yang dilakukan Pak Rio. Nah itu, pengacara Pak Rio yang tahu. Apa saja yang dilakukan, itu sepenuhnya kewenangan pengacara. Kami dari fraksi tidak bisa mencampuri itu lagi," ujar Johnny, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Apalagi, sambung Johnny, Rio sendiri sudah meminta untuk berhenti total dari partai, baik itu dari jabatannya sebagai Sekjen maupun sebagai anggota DPR.
"Kita serahkan kepada Pak Rio dan penasehat hukumnya untuk menyelesaikan, dalam rangka mencari keadilan seadil-adilnya bagi Pak Rio," ungkap Wakil Ketua Fraksi Nasdem di DPR ini pula.
Hari ini, Rio diperiksa selama 8 jam di KPK. Setelah pemeriksaan, dia langsung ditahan di rumah tahanan cabang Gedung KPK.
Rio ditetapkan tersangka oleh KPK pada 15 Oktober lalu, karena diduga menerima uang suap sebesar Rp200 juta dari Gatot untuk pengamanan kasus korupsi dana bansos Pemprov Sumut yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura