Suara.com - Penyidik Polda Jatim segera mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) untuk kasus Pasar Turi yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, karena dinilai tidak cukup bukti.
"Dari hasil penyelidikan alat bukti, saksi, keterangan ahli, dan keterangan pihak yang diduga, penyidik tidak menemukan cukup bukti kasus itu," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Wibowo kepada Antara di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Jumat malam.
Didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono dan sejumlah penyidik, ia menjelaskan penyidik akan menerbitkan SP3 atas dasar hasil penyelidikan yang tidak cukup bukti itu.
"Tapi, SP3 itu akan kita keluarkan setelah gelar (perkara) terakhir pada 25 Oktober 2015, lalu SP3 akan kita sampaikan ke Kejakgung dalam waktu sehari sesudah SP3 itu terbit," katanya.
Ia mengaku pihaknya memang telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Nomor B/415/V/15/Reskrimum ke penyidik Kejati Jatim, namun bukan SPDP tertanggal 30 September 2015 (sebagaimana pernyataan Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Ariezyanto, Jumat siang), melainkan SPDP tertanggal 28 Mei 2015.
"Kami memang berencana mengeluarkan SP3, tapi kami juga mengirimkan SPDP ke Kejati Jatim, karena mekanismenya memang harus ada SPDP ke Kejaksaan agar tidak ada celah hukum terkait praperadilan oleh para tersangka. Itu proses administrasi yang harus dilalui," katanya.
Menurut dia, pihaknya melakukan penyelidikan kasus Pasar Turi yang diduga melibatkan Risma itu atas dasar laporan dari H Adhy Samsetyo selaku Manajer dan Humas PT Gala Bumi Perkasa selaku pelapor dengan Risma sebagai terlapor pada 21 Januari 2015.
"Laporannya terkait Pasal 241 KUHP tentang PNS yang melakukan tindakan sewenang-wenang atas dasar kekuasaan yang dimiliki untuk menjadikan fungsi jalan menjadi lahan untuk PKL (pedagang kaki lima)," katanya.
Akhirnya, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, alat bukti, keterangan ahli, dan juga keterangan pihak yang diduga atau dilaporkan. "Bu Risma diperiksa pada 17 Juni 2015," katanya.
Namun, penyidik berkesimpulan bahwa kasus itu tidak cukup bukti untuk sangkaan terhadap Risma yang dilaporkan itu, sehingga penyidik Polda Jatim berencana menghentikan kasus itu.
"Kami akan mengeluarkan SP3 itu, tapi akan kita keluarkan setelah gelar (perkara) terakhir pada 25 Oktober 2015, lalu SP3 akan kita sampaikan ke Kejakgung pada 26 Oktober 2015," katanya.
Dalam kesempatan itu, Direskrimum Polda Jatim itu mengemukakan status Risma dalam kasus itu masih sebatas pihak yang diduga atau belum berstatus tersangka hingga ada kepastian kasus yang dialami itu akan berlanjut atau justru dihentikan. (Antara)
Berita Terkait
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Risma-Gus Hans Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jatim ke MK
-
Tri Rismaharini Sebut Akan Tekan Anak Buah Ketika Menerima Penghargaan Agar Tak Puas Diri
-
Pilkada Jatim 2024: Emil Dardak Ungkap Keunggulan Khofifah Dibanding Risma-Luluk
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
-
Reklamasi Terintegrasi, Wujud Komitmen Praktik Pertambangan yang Bertanggung Jawab
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran Keuchik Percepat Pendataan Kerusakan Hunian Pascabenca
-
Pintu Air Pasar Ikan Siaga 1, Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob
-
Jakarta Diprediksi Hujan Sepanjang Hari Ini, Terutama Bagian Selatan dan Timur
-
Revisi UU Sisdiknas Digodok, DPR Tekankan Integrasi Nilai Budaya dalam Pendidikan
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir