Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub, menilai aneh status penetapan tersangka mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Risma ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenangnya terkait relokasi kios Pedagang Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.
Muslim Ayub juga menilai ada unsur politis penetapan tersangka kepada Risma. Sebab penetapan tersangka berdekatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada bulan Desember 2015.
"Soal Risma ini kami (sebelumnya) sudah ada rapat antara Komisi III dengan Kapolri (Badrodin Haiti), sebenarnya tidak boleh menersangkakan seseorang sebelum pemilu. Jadi bisa saja ini ada unsur politik (penetapan tersangka Risma)," kata Muslim usai menjadi acara diskusi bertemakan 'Hukum dan Pertaruhan Politik' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2015).
Politisi PAN ini juga bertanya-tanya soal kasus yang menjerat Risma sebagai tersangka. Menurutnya, kasus Pasar Turi yang diduga melibatkan mantan calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dinilai tidak cukup bukti oleh Polda Jawa Timur.
"Katanya bulan Mei sudah ditersangkakan, kenapa baru sekarang diangkat lagi. Pernyataan dari Kapolri kan di-SP3-kan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait dengan kasus Pasar Turi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariezyanto mengatakan SPDP tersebut diterima dari Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 30 September lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target