Suara.com - Jaksa Agung H.M. Prasetyo mempertanyakan pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur yang tak mengetahui soal penetapan tersangka mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani (Risma) terkait dengan kasus Pasar Turi. Padahal, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap Risma.
"Tapi kalau Kapolda menyatakan tidak (Risma tidak tersangka) ya aneh itu," ujar Prasetyo saat dihubungi Suara.com, Jumat (23/10/2015).
Prasetyo menegaskan, dirinya sudah menerima kabar bahwa Kejati Jawa Timur telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Risma.
"Saya bahkan menerima sms, ada nomor SPDP, ini kan nomornya dari polisi ya. Seperti itu kira-kira," katanya.
Terkait kasus yang menimpa politisi PDI Perjuangan tersebut, dirinya mengaku belum mendapat informasi lebih jauh.
"Saya belum mendapat penjelasan dari Kejati," kata Prasetyo.
Ketika ditanya soal kejanggalan di seputar penetapan Risma sebagai tersangka, ia mempersilahkan awak media menanyakan langsung ke Reskrimum Polda Jawa Timur.
"Coba tanya ke Polda, soalnya kejaksaan menerima (SPDP) itu," tegasnya.
Sebagaimana dikutip dari Antara, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait dengan kasus Pasar Turi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariezyanto saat dikonfirmasi via telepon, Kamis, mengatakan SPDP tersebut diterima dari Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 30 September lalu.
"Iya, kami sudah menerima SPDP terhadap Risma, dari Polda Jatim pada 30 September lalu untuk kasus Pasar Turi," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Risma-Gus Hans Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Jatim ke MK
-
Tri Rismaharini Sebut Akan Tekan Anak Buah Ketika Menerima Penghargaan Agar Tak Puas Diri
-
Pilkada Jatim 2024: Emil Dardak Ungkap Keunggulan Khofifah Dibanding Risma-Luluk
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Tak Sekadar Silaturahmi: AHY Sebut Pertemuan Prabowo Bareng Mantan Presiden Punya Misi Khusus
-
AS Klaim Tawarkan Damai untuk Iran, Dibantah Menlu Oman
-
Nestle Indonesia Tegaskan Dampak Nyata Program Pendampingan Gizi, Dukung Upaya Pencegahan Stunting
-
Hadapi Ketidakpastian Dunia Akibat Perang, Anies Baswedan Beri Dua Nasihat ke Pemerintah
-
NATO Retak: Trump Ngambek Spanyol Ogah Bantu Perang Lawan Iran
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump