Suara.com - Pengusaha kelapa sawit yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) membantah sebagai penyebab terjadinya kebakaran hutan di daerah Sumatera dan Kalimantan.
Sebaliknya, Gapki justru menuding pemerintah dan masyarakat sekitar lahan konsesi kelapa sawit sebagai penyebab kebakaran hutan.
Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gapki Eddy Martono menjelaskan, bahwa penyebab terjadinya kebakaran hutan di Sumatera adalah masih adanya masyarakat yang belum dibebaskan dari lahan konsensi. Hal ini menyebabkan terjadinya kebakaran ketika masyarakat melakukan pembukaan lahan.
"Misalnya banyak lahan yang belum dibebaskan oleh masyarakat, namun masyarakat masih melakukan pembukaan ladang di dalam lahan konsesi tersebut. Akhirnya terjadi kebakaran. Tak menutup kemungkinan ada juga masyarakat sekitar yang ceroboh atau lalai. Contoh lain, saat dilihat, ketika terjadi kebakaran di sana ada pohon kelapa sawit, padahal itu masih berasap, bagaimana bisa ada pohon kelapa sawit di sana,“ kata Eddy dalam diskusi di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Minggu (25/10/2015).
Pihaknya pun tak menampik jika dilihat berdasarkan titik-titik api (hotspot) kebakaran tersebut berada di tanah konsesi perusahaan. Namun, Eddy berdalih belum semua lahan konsesi disentuh atau diolah oleh perusahaan sawit sehingga tidak bisa sepenuhnya kesalahan dibebankan ke pengusaha.
"Dilihat dari hot spot (titik panas), memang betul itu ada di dalam lahan konsesi dari perusahaan, tapi belum dikuasai oleh perusahaan, itu hanya sekitar 20 persen. Jadi, tanggung jawab perisahaan tidabisa penuh disitu," tegasnya.
Pembakaran Hutan Sah Secara Hukum
Selain itu, pihaknya juga menuding pemerinta yang turut andil dalam kasus pembakaran hutan tersebut. Pemerintah dinilai terkesan sengaja membiarkan aksi pembakaran hutan. Hal ini terbukti dengan adanya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan pasal 69 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009, jelasnya, pembakaran lahan diperbolehkan dengan luasan maksimal 2 hektar.
Selain itu, lanjut Eddy, terdapat peraturan pemerintah pusat dan daerah yang mengizinkan masyarakat untuk melakukan pembakaran demi alasan pembukaan lahan. Bahkan, aksi tersebut dimungkinkan dengan hanya berbekal izin kepala desa jika luasan lahannya sekitar 1-5 hektar atau seizin camat untuk luas d atas 5 hektar.
"Bisa jadi masyarakat lalai, biasanya kan petani pangan nih contohnya, mereka mau buka lahan mereka melakukan pembakaran, tapi disaat kondisi yang akan ada hujan, biasanya lihat dari rasi bintang. Bisa saja salah perhitungan makanya sekarang menjadi meluas,” tegasnya
BERITA MENARIK LAINNYA:
Presiden Jokowi Mengaku Pernah Dimaki WNI di Qatar
Foto Gunung Es 'Pembunuh' Kapal Titanic Laku Ratusan Juta Rupiah
Akhirnya, Kabut Asap Sampai di Langit Jakarta
Berita Terkait
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Sawit Melimpah, Minyak Mahal: Ada Apa dengan Logika Kita?
-
B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat
-
Harga Referensi CPO Mei 2026 Naik 6,06 Persen, Bea Keluar Tembus 178 Dolar AS per MT
-
BPDP Buka Pendaftaran Grant Riset 2026, Fokus pada Penelitian Berdampak
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan