Suara.com - Panitia Khusus Angket Pelindo II DPR mengagendakan rapat untuk meminta keterangan Jaksa Agung M. Prasetyo, Selasa (27/10/2015).
Rapat kali ini agendanya untuk mengetahui pandangan hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara terkait perpanjangan kontrak PT. Pelindo II dengan Jakarta International Container Terminal.
Namun, rapat tersebut ditunda. Anggota Pansus Angket Pelindo II Junimart Girsang mengatakan rapat ditunda karena sebagian pimpinan dan anggota pansus tidak datang.
"Karena sebagian pimpinan dan anggota tidak bisa hadir maka ditunda dengan menyesuaikan waktu," kata Junimart.
Dalam rapat pansus, Junimart mengatakan akan difokuskan pada pandangan Jamdatun tentang konsesi. Sebab, katanya, pandangan Jamdatun tentu melewati kajian internal kejaksaan dan sudah memiliki dasar hukum.
"Bagaimana detailnya, itu yang akan kita gali kenapa Jamdatun mengeluarkan itu," ujar Junimart yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Setelah rapat diputuskan ditunda, Jaksa Agung Prasetyo pun meninggalkan ruangan.
Diminta wartawan menanggapi soal pandangan hukum Jamdatun tentang konsesi, Prasetyo mengatakan hanya akan menyampaikannya di rapat pansus nanti.
"Nanti akan kami jelaskan di pansus. Kalau ditanya, itu menjadi domain Jamdatun," ujar dia.
Seperti diketahui, salah satu yang disoal pansus adalah tidak diindahkannya beberapa surat, termasuk Kementerian Perhubungan yang tak dilibatkan dalam memperpanjang kontrak dengan JICT.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan mantan menteri Freddy Numberi serta EE. Mangindaan telah memberikan peringatan kepada Pelindo II untuk mematuhi UU tentang Pelayaran. Disebutkan, untuk melakukan suatu perjanjian kontrak baru, otomatis JICT jadi satu badan usaha baru yang konsesinya harus dari Kementerian Perhubungan.
Direktur Utama PT. Pelindo II R. J. Lino mengatakan telah meminta pandangan hukum Jamdatun terkait perpanjangan kontrak dengan JICT. Lino mengatakan tidak ada satu undang-undang yang dilanggar dalam perpanjangan kontrak.
Lino menyebut apa yang dilakukan bersama JICT adalah perpanjangan enam kontrak dengan anak perusahaan. Ia pun menekankan apa yang dilakukannya telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan. Hal ini dikarenakan, perpanjangan kontrak dilakukan pada 10 Juni 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT