Suara.com - Panitia Khusus Angket Pelindo II DPR mengagendakan rapat untuk meminta keterangan Jaksa Agung M. Prasetyo, Selasa (27/10/2015).
Rapat kali ini agendanya untuk mengetahui pandangan hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara terkait perpanjangan kontrak PT. Pelindo II dengan Jakarta International Container Terminal.
Namun, rapat tersebut ditunda. Anggota Pansus Angket Pelindo II Junimart Girsang mengatakan rapat ditunda karena sebagian pimpinan dan anggota pansus tidak datang.
"Karena sebagian pimpinan dan anggota tidak bisa hadir maka ditunda dengan menyesuaikan waktu," kata Junimart.
Dalam rapat pansus, Junimart mengatakan akan difokuskan pada pandangan Jamdatun tentang konsesi. Sebab, katanya, pandangan Jamdatun tentu melewati kajian internal kejaksaan dan sudah memiliki dasar hukum.
"Bagaimana detailnya, itu yang akan kita gali kenapa Jamdatun mengeluarkan itu," ujar Junimart yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Setelah rapat diputuskan ditunda, Jaksa Agung Prasetyo pun meninggalkan ruangan.
Diminta wartawan menanggapi soal pandangan hukum Jamdatun tentang konsesi, Prasetyo mengatakan hanya akan menyampaikannya di rapat pansus nanti.
"Nanti akan kami jelaskan di pansus. Kalau ditanya, itu menjadi domain Jamdatun," ujar dia.
Seperti diketahui, salah satu yang disoal pansus adalah tidak diindahkannya beberapa surat, termasuk Kementerian Perhubungan yang tak dilibatkan dalam memperpanjang kontrak dengan JICT.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan mantan menteri Freddy Numberi serta EE. Mangindaan telah memberikan peringatan kepada Pelindo II untuk mematuhi UU tentang Pelayaran. Disebutkan, untuk melakukan suatu perjanjian kontrak baru, otomatis JICT jadi satu badan usaha baru yang konsesinya harus dari Kementerian Perhubungan.
Direktur Utama PT. Pelindo II R. J. Lino mengatakan telah meminta pandangan hukum Jamdatun terkait perpanjangan kontrak dengan JICT. Lino mengatakan tidak ada satu undang-undang yang dilanggar dalam perpanjangan kontrak.
Lino menyebut apa yang dilakukan bersama JICT adalah perpanjangan enam kontrak dengan anak perusahaan. Ia pun menekankan apa yang dilakukannya telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan. Hal ini dikarenakan, perpanjangan kontrak dilakukan pada 10 Juni 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing