Suara.com - Pengacara publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani menilai hukuman penjara tiga tahun untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlalu ringan.
"Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan tujuan memperberat ancaman pidana bagi pelaku kejahatan seksual," kata Julius dalam konferensi pers bertema Hukum Kebiri Bukan Solusi untuk Mengatasi Kejahatan Seksual di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat (30/10/2015).
Tetapi, menurut Julius, penambahan hukuman kebiri kepada pelaku juga tidak karena bukan solusi untuk mengatasi kejahatan seksual terhadap anak.
"Kebijakan tersebut tidak efektif malah mengeluarkan anggaran yang sangat besar," kata Julius. "Tujuan hukuman kebiri itu jaman dahulu yakni balas dendam."
Menurut Julius, untuk menangani masalah tersebut pemerintah harus bekerjasama dengan lembaga-lembaga penegak hukum.
Pemerintah Indonesia, katanya, seharusnya mempunyai tujuan pemidanaan, jangan hanya mengikuti aturan jaman dahulu, seperti kebiri.
Sebab, katanya, motif pelaku kejahatan seksual tidak melulu untuk memuaskan nafsu seks, bisa saja karena pemerasan.
Nini Rahayu dari Institut Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia mengatakan negara seharusnya melakukan pencegahan kekerasan seksual pada anak.
"Pencegahan dilakukan mulai dari menanamkan pendidikan seksual pada anak usia dini," kata Nini. [Muhamad Ridwan]
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah