Suara.com - Pengacara publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani menilai hukuman penjara tiga tahun untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlalu ringan.
"Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan tujuan memperberat ancaman pidana bagi pelaku kejahatan seksual," kata Julius dalam konferensi pers bertema Hukum Kebiri Bukan Solusi untuk Mengatasi Kejahatan Seksual di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat (30/10/2015).
Tetapi, menurut Julius, penambahan hukuman kebiri kepada pelaku juga tidak karena bukan solusi untuk mengatasi kejahatan seksual terhadap anak.
"Kebijakan tersebut tidak efektif malah mengeluarkan anggaran yang sangat besar," kata Julius. "Tujuan hukuman kebiri itu jaman dahulu yakni balas dendam."
Menurut Julius, untuk menangani masalah tersebut pemerintah harus bekerjasama dengan lembaga-lembaga penegak hukum.
Pemerintah Indonesia, katanya, seharusnya mempunyai tujuan pemidanaan, jangan hanya mengikuti aturan jaman dahulu, seperti kebiri.
Sebab, katanya, motif pelaku kejahatan seksual tidak melulu untuk memuaskan nafsu seks, bisa saja karena pemerasan.
Nini Rahayu dari Institut Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia mengatakan negara seharusnya melakukan pencegahan kekerasan seksual pada anak.
"Pencegahan dilakukan mulai dari menanamkan pendidikan seksual pada anak usia dini," kata Nini. [Muhamad Ridwan]
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal