Suara.com - Dua bocah perempuan yang masih sekolah SD dicabuli oleh lelaki yang merupakan tetangganya sendiri. Bahkan lelaki itu juga mencabuli seorang anak di bawah usia 5 tahun.
Anak-anak itu adalah RO (4), N (8) dan GK (7). Sementara yang menjadi tersangka pencabulan adalah Andi Bastaman. Aksi terlarang Andi dilakukan sejak tahun 2012 di rumahnya di Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam aksinya, Andi meminta ketiga anak itu memegang penisnya. Bahkan Andi melakukan oral di depan wajah para korban.
"Bahkan Andi sempat mengajak korbannya untuk menonton video porno, sebelum mencabuli korbannya itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/11/2015).
Sebelum mencabuli si anak, Andi bersikap baik dengan memberikan uang Rp20 ribu dan makanan minuman. Calon korban dibawa ke rumahnya.
"Memang tidak sampai ada penitrasi terhadap korban. Tapi tetap saja ini sudah termasuk perbuatan yang sangat keji," ujarnya.
Setelah salah satu orangtua korban mengetahui kalau anaknya itu telah dicabuli. Lalu tersangka ini dilaporkan oleh ke polisi pada Selasa (27/10/2015) dan saat itu pula Sub Direktorat Kekerasan Anak dan Wanita Polda Metro Jaya, menangkap tersangka pencabulan tersebut.
Tersangka Andi pun saat ini dijerat dengan pasal 76d JO Pasal 81 Undang-undang nomor 35, tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara. (Nur Habibie)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf