Suara.com - Dua bocah perempuan yang masih sekolah SD dicabuli oleh lelaki yang merupakan tetangganya sendiri. Bahkan lelaki itu juga mencabuli seorang anak di bawah usia 5 tahun.
Anak-anak itu adalah RO (4), N (8) dan GK (7). Sementara yang menjadi tersangka pencabulan adalah Andi Bastaman. Aksi terlarang Andi dilakukan sejak tahun 2012 di rumahnya di Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam aksinya, Andi meminta ketiga anak itu memegang penisnya. Bahkan Andi melakukan oral di depan wajah para korban.
"Bahkan Andi sempat mengajak korbannya untuk menonton video porno, sebelum mencabuli korbannya itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/11/2015).
Sebelum mencabuli si anak, Andi bersikap baik dengan memberikan uang Rp20 ribu dan makanan minuman. Calon korban dibawa ke rumahnya.
"Memang tidak sampai ada penitrasi terhadap korban. Tapi tetap saja ini sudah termasuk perbuatan yang sangat keji," ujarnya.
Setelah salah satu orangtua korban mengetahui kalau anaknya itu telah dicabuli. Lalu tersangka ini dilaporkan oleh ke polisi pada Selasa (27/10/2015) dan saat itu pula Sub Direktorat Kekerasan Anak dan Wanita Polda Metro Jaya, menangkap tersangka pencabulan tersebut.
Tersangka Andi pun saat ini dijerat dengan pasal 76d JO Pasal 81 Undang-undang nomor 35, tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara. (Nur Habibie)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Kasus Korupsi Petral
-
Bintang Porno Bonnie Blue Lecehkan Merah Putih, DPR Dorong KBRI di Inggris Sampaikan Keberatan
-
Tembus Jalur Udara, Bantuan 3 Ton Sudah Tiba di Takengon
-
BMKG Ingatkan Potensi Tinggi Gelombang di Pesisir Selatan Indonesia, Apa Penyebabnya?
-
MIND ID Kirim 3 Truk Obat-obatan ke Aceh dan Sumatera untuk Jaga Kesehatan Warga Terdampak Banjir
-
Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum
-
Modus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Kasus 'Ijon' Proyek, Hapus Jejak Digital
-
Dari Aceh Tamiang, Mendagri Bertolak ke Aceh Timur Serahkan Bantuan
-
Beban Prabowo Menurut Rocky Gerung: Isu Fufufafa Hantui Publik, Audit Ekologi Nasional Mendesak
-
Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu