Suara.com - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, memperketat perizinan pertambangan pasir darat. Ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lahan dan lingkungan.
"Kami tahun lalu sudah tidak menerbitkan izin usaha bagi pertambangan pasir di wilayah Rangkasbitung," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lebak, Sopyan, di Lebak, Rabu (4/11/2015).
Kehadiran pertambangan pasir kini menimbulkan kerusakan jalan antarkecamatan sehingga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Saat ini, banyak para sopir angkutan melakukan pelanggaran dengan mengangkut pasir melebihi tonase juga kondisi basah. Selain itu juga pertambangan pasir berdampak terhadap kerusakan lahan dan lingkungan.
Karena itu, pemerintah daerah terus melakukan evaluasi pertambangan pasir darat yang kini masih beroperasi karena tidak tertutup kemungkinan dihentikan jika merusak lingkungan. Saat ini, banyak masyarakat keberatan dengan adanya pertambangan pasir darat tersebut.
"Kami minta para pengusaha pertambangan melakukan reboisasi penghijauan dengan menanam aneka jenis tanaman keras," katanya.
Saat ini jumlah perusahaan pertambangan pasir darat di Kabupaten Lebak tercatat 91 unit dan sebanyak 20 unit mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sisanya sebanyak 71 unit usaha pertambangan berskala besar.
Pemerintah daerah kini terus melakukan pengawasan kepada perusahaan pertambangan guna mencegah kerusakan lahan dan lingkungan alam. Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat agar mengawal dan mengawasi beroperasi perusahaan pertambangan pasir darat itu.
"Bila ditemukan perusahaan yang merusak lingkungan, segera dilaporkan ke instansi terkait untuk dilakukan penindakan," ujarnya.
Ia mengatakan, pertambangan yang baik dan benar harus berjalan tiga pilar, yakni masyarakat, pengusaha, dan pemerintah daerah. Ketiga pilar tersebut tentu harus sinergi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami minta pengusaha pasir peduli terhadap pelestarian lingkungan," ujarnya.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lebak Dede Jaelani mengatakan pihaknya kini tidak menerbitkan perizinan pertambangan pasir di wilayah Rangkasbitung. Saat ini, banyak para sopir truk pasir mengangkut melebihi tonase juga kondisinya basah sehingga menimbulkan kerusakan bahu jalan.
"Kami minta para pengusaha pertambangan pasir dapat menaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi