Suara.com - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, memperketat perizinan pertambangan pasir darat. Ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lahan dan lingkungan.
"Kami tahun lalu sudah tidak menerbitkan izin usaha bagi pertambangan pasir di wilayah Rangkasbitung," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lebak, Sopyan, di Lebak, Rabu (4/11/2015).
Kehadiran pertambangan pasir kini menimbulkan kerusakan jalan antarkecamatan sehingga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Saat ini, banyak para sopir angkutan melakukan pelanggaran dengan mengangkut pasir melebihi tonase juga kondisi basah. Selain itu juga pertambangan pasir berdampak terhadap kerusakan lahan dan lingkungan.
Karena itu, pemerintah daerah terus melakukan evaluasi pertambangan pasir darat yang kini masih beroperasi karena tidak tertutup kemungkinan dihentikan jika merusak lingkungan. Saat ini, banyak masyarakat keberatan dengan adanya pertambangan pasir darat tersebut.
"Kami minta para pengusaha pertambangan melakukan reboisasi penghijauan dengan menanam aneka jenis tanaman keras," katanya.
Saat ini jumlah perusahaan pertambangan pasir darat di Kabupaten Lebak tercatat 91 unit dan sebanyak 20 unit mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sisanya sebanyak 71 unit usaha pertambangan berskala besar.
Pemerintah daerah kini terus melakukan pengawasan kepada perusahaan pertambangan guna mencegah kerusakan lahan dan lingkungan alam. Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat agar mengawal dan mengawasi beroperasi perusahaan pertambangan pasir darat itu.
"Bila ditemukan perusahaan yang merusak lingkungan, segera dilaporkan ke instansi terkait untuk dilakukan penindakan," ujarnya.
Ia mengatakan, pertambangan yang baik dan benar harus berjalan tiga pilar, yakni masyarakat, pengusaha, dan pemerintah daerah. Ketiga pilar tersebut tentu harus sinergi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami minta pengusaha pasir peduli terhadap pelestarian lingkungan," ujarnya.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lebak Dede Jaelani mengatakan pihaknya kini tidak menerbitkan perizinan pertambangan pasir di wilayah Rangkasbitung. Saat ini, banyak para sopir truk pasir mengangkut melebihi tonase juga kondisinya basah sehingga menimbulkan kerusakan bahu jalan.
"Kami minta para pengusaha pertambangan pasir dapat menaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar
-
3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu
-
Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara
-
Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI
-
Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel
-
Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026
-
Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026
-
Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program
-
Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik
-
Yurizal, BPJS, dan Harga Sebuah Empati