Suara.com - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, memperketat perizinan pertambangan pasir darat. Ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lahan dan lingkungan.
"Kami tahun lalu sudah tidak menerbitkan izin usaha bagi pertambangan pasir di wilayah Rangkasbitung," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lebak, Sopyan, di Lebak, Rabu (4/11/2015).
Kehadiran pertambangan pasir kini menimbulkan kerusakan jalan antarkecamatan sehingga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Saat ini, banyak para sopir angkutan melakukan pelanggaran dengan mengangkut pasir melebihi tonase juga kondisi basah. Selain itu juga pertambangan pasir berdampak terhadap kerusakan lahan dan lingkungan.
Karena itu, pemerintah daerah terus melakukan evaluasi pertambangan pasir darat yang kini masih beroperasi karena tidak tertutup kemungkinan dihentikan jika merusak lingkungan. Saat ini, banyak masyarakat keberatan dengan adanya pertambangan pasir darat tersebut.
"Kami minta para pengusaha pertambangan melakukan reboisasi penghijauan dengan menanam aneka jenis tanaman keras," katanya.
Saat ini jumlah perusahaan pertambangan pasir darat di Kabupaten Lebak tercatat 91 unit dan sebanyak 20 unit mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sisanya sebanyak 71 unit usaha pertambangan berskala besar.
Pemerintah daerah kini terus melakukan pengawasan kepada perusahaan pertambangan guna mencegah kerusakan lahan dan lingkungan alam. Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat agar mengawal dan mengawasi beroperasi perusahaan pertambangan pasir darat itu.
"Bila ditemukan perusahaan yang merusak lingkungan, segera dilaporkan ke instansi terkait untuk dilakukan penindakan," ujarnya.
Ia mengatakan, pertambangan yang baik dan benar harus berjalan tiga pilar, yakni masyarakat, pengusaha, dan pemerintah daerah. Ketiga pilar tersebut tentu harus sinergi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami minta pengusaha pasir peduli terhadap pelestarian lingkungan," ujarnya.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lebak Dede Jaelani mengatakan pihaknya kini tidak menerbitkan perizinan pertambangan pasir di wilayah Rangkasbitung. Saat ini, banyak para sopir truk pasir mengangkut melebihi tonase juga kondisinya basah sehingga menimbulkan kerusakan bahu jalan.
"Kami minta para pengusaha pertambangan pasir dapat menaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Dirut IAT: Ada 7 Kru Pesawat ATR 42 yang Hilang di Maros
-
Antisipasi Banjir Rob hingga 20 Januari, Ancol Siagakan 68 Pompa Air
-
Menteri KKP: Tiga Personel PSDKP Hilang di Balik Kabut Maros
-
Operasi Modifikasi Cuaca, BPBD DKI Sebar 2,4 Ton Garam untuk Halau Hujan Jakarta
-
Pakar Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan dari Perairan Tercemar Sampah Muara Baru
-
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, TNI AU Terjunkan Helikopter Caracal Sisir Lokasi
-
Pakar Kesehatan Soroti Bahaya Lautan Sampah Muara Baru bagi Warga Pesisir
-
Misteri Hilangnya PK-THT di Langit Sulawesi: Bawa 10 Orang, GM Bandara Pastikan Ini
-
Daftar Lengkap 6 Nama Korban Meninggal Dunia Tragedi Asap Tambang Pongkor Bogor
-
Fakta Pahit! Sempat Dibantah Polisi, Kades Bangun Jaya Benarkan 6 Warganya Tewas di Lubang Pongkor