Suara.com - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, memperketat perizinan pertambangan pasir darat. Ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lahan dan lingkungan.
"Kami tahun lalu sudah tidak menerbitkan izin usaha bagi pertambangan pasir di wilayah Rangkasbitung," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lebak, Sopyan, di Lebak, Rabu (4/11/2015).
Kehadiran pertambangan pasir kini menimbulkan kerusakan jalan antarkecamatan sehingga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Saat ini, banyak para sopir angkutan melakukan pelanggaran dengan mengangkut pasir melebihi tonase juga kondisi basah. Selain itu juga pertambangan pasir berdampak terhadap kerusakan lahan dan lingkungan.
Karena itu, pemerintah daerah terus melakukan evaluasi pertambangan pasir darat yang kini masih beroperasi karena tidak tertutup kemungkinan dihentikan jika merusak lingkungan. Saat ini, banyak masyarakat keberatan dengan adanya pertambangan pasir darat tersebut.
"Kami minta para pengusaha pertambangan melakukan reboisasi penghijauan dengan menanam aneka jenis tanaman keras," katanya.
Saat ini jumlah perusahaan pertambangan pasir darat di Kabupaten Lebak tercatat 91 unit dan sebanyak 20 unit mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sisanya sebanyak 71 unit usaha pertambangan berskala besar.
Pemerintah daerah kini terus melakukan pengawasan kepada perusahaan pertambangan guna mencegah kerusakan lahan dan lingkungan alam. Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat agar mengawal dan mengawasi beroperasi perusahaan pertambangan pasir darat itu.
"Bila ditemukan perusahaan yang merusak lingkungan, segera dilaporkan ke instansi terkait untuk dilakukan penindakan," ujarnya.
Ia mengatakan, pertambangan yang baik dan benar harus berjalan tiga pilar, yakni masyarakat, pengusaha, dan pemerintah daerah. Ketiga pilar tersebut tentu harus sinergi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami minta pengusaha pasir peduli terhadap pelestarian lingkungan," ujarnya.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lebak Dede Jaelani mengatakan pihaknya kini tidak menerbitkan perizinan pertambangan pasir di wilayah Rangkasbitung. Saat ini, banyak para sopir truk pasir mengangkut melebihi tonase juga kondisinya basah sehingga menimbulkan kerusakan bahu jalan.
"Kami minta para pengusaha pertambangan pasir dapat menaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026