Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana pendidikan yang dikelola Kementerian Agama periode 2013-2014 atau semasa Suryadharma Ali menjadi menteri.
"Antara lain mengenai pemberian bantuan belum didasari perencanaan sempurna, mekanisme pengajuan proposal belum sesuai dengan good governance, kriteria pemberian bantuan belum transparan, data pemberian bantuan belum terklarifikasi dengan baik, petunjuk teknis direktorat pondok pesantren belum optimal," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015).
Pandu mengatakan indikasi kejanggalan berawal dari proses perencanaan dan pengajuan yang tidak sempurna hingga prsoses pencairan yang tidak transparan.
Itu sebabnya, untuk memperbaiki sistem dan tata cara kelola dana pendidikan di Kementerian Agama, KPK siap membantu.
"Ada banyak rekomendasi dan sudah diklarifikasi dan sifatnya menyempurnakan dalam rencana aksi (action plan) selanjutnya," kata Pandu.
Sebelumnya, Kementerian Agama meminta KPK mengkaji pengelolaan dana pendidikan periode 2013-2014. Dan dari keterangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, kementerian mengelola 20 persen dari keseluruhan dana pada tahun itu. Jumlahnya mencapai 43 triliun rupiah.
Namun, berdasarkan hasil kajian KPK, sistem yang dipakai kementerian ketika masih Suryadharma Ali ditemukan indikasi tidak transparan dan kejanggalan.
"Besaran dana yang dikelola sebesar 20 persen dana pendidikan yang dikelola oleh tiga kementerian, angkanya 43 triliun rupiah untuk 34 provinsi dengan 4510 satuan kerja serta 70 ribuan satuan pendidikan di seluruh Indonesia," kata Lukman Hakim.
"Antara lain mengenai pemberian bantuan belum didasari perencanaan sempurna, mekanisme pengajuan proposal belum sesuai dengan good governance, kriteria pemberian bantuan belum transparan, data pemberian bantuan belum terklarifikasi dengan baik, petunjuk teknis direktorat pondok pesantren belum optimal," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015).
Pandu mengatakan indikasi kejanggalan berawal dari proses perencanaan dan pengajuan yang tidak sempurna hingga prsoses pencairan yang tidak transparan.
Itu sebabnya, untuk memperbaiki sistem dan tata cara kelola dana pendidikan di Kementerian Agama, KPK siap membantu.
"Ada banyak rekomendasi dan sudah diklarifikasi dan sifatnya menyempurnakan dalam rencana aksi (action plan) selanjutnya," kata Pandu.
Sebelumnya, Kementerian Agama meminta KPK mengkaji pengelolaan dana pendidikan periode 2013-2014. Dan dari keterangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, kementerian mengelola 20 persen dari keseluruhan dana pada tahun itu. Jumlahnya mencapai 43 triliun rupiah.
Namun, berdasarkan hasil kajian KPK, sistem yang dipakai kementerian ketika masih Suryadharma Ali ditemukan indikasi tidak transparan dan kejanggalan.
"Besaran dana yang dikelola sebesar 20 persen dana pendidikan yang dikelola oleh tiga kementerian, angkanya 43 triliun rupiah untuk 34 provinsi dengan 4510 satuan kerja serta 70 ribuan satuan pendidikan di seluruh Indonesia," kata Lukman Hakim.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari