Suara.com - Penyidik KPK sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, baik itu anggota Komisi VII DPR dan juga beberapa pegawai dari direktorat jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM terkait kasus suap yang menjerat Dewie Yasin Limpo.
Kali ini, KPK giliran memeriksa Dirjen Energi Terbarukan Kementerian ESDM, Rida Maulana, untuk mencari kejelasan perkara dugaan penerimaan hadiah terkait usulan proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik di Kabupaten Deiyai, Papua Tahun angaran 2016.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2015).
Selain Rida, untuk meminta keterangan terkait kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan pada tanggal 20 Oktober 2015 tersebut, KPK juga memeriksa sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso.
Bersamanya juga diperiksa Pengusaha, Setiada dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius. Namun, ketiganya tidak diperiksa untuk Mantan Anggota Komisi VII DPR dari Partai Hanura tersebut, melainkan diperiksa dalam kapasiras mereka sebagai tersangka.
Selasa 20 Oktober 2015 lalu, Dewie yang juga merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, ditangkap oleh satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan. Bersamanya KPK juga menangkap beberapa orang lainnya di dua tempat yang berbeda, yakni Kawasan Kelapa Gading. dan Bandara Soekarno Hatta.
Dan dari sejumlah nama tersebut, selain Dewie mereka yang lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, staf ahli Dewi, Bambang Wahyu Hadi; Pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi, dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius.
Iranius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Profil 2 Adik Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekeluarga Kompak Terjerat Kasus Korupsi
-
Menghindar Ditanya Soal Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Kakaknya, Adik SYL: Wallahu a'lam Bishawab
-
Ini Sosok Orang Tua Andi Tenri Natassa Istri Kombes Irwan Anwar, Ternyata Eks Napi Koruptor!
-
Ogah Komentari Kasus Kakak Kandungnya, Adik SYL: Wait and See
-
Mentan Syahrul Yasin Limpo dan 2 Adiknya yang 'Kompak Nyemplung' di Pusaran Korupsi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap
-
Ngeri! Jakarta Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia
-
Buka Suara soal Kasus Puluhan Siswa SD Keracunan MBG di Jaktim, DKPKP DKI Bilang Begini