Suara.com - Penyidik KPK sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, baik itu anggota Komisi VII DPR dan juga beberapa pegawai dari direktorat jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM terkait kasus suap yang menjerat Dewie Yasin Limpo.
Kali ini, KPK giliran memeriksa Dirjen Energi Terbarukan Kementerian ESDM, Rida Maulana, untuk mencari kejelasan perkara dugaan penerimaan hadiah terkait usulan proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik di Kabupaten Deiyai, Papua Tahun angaran 2016.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2015).
Selain Rida, untuk meminta keterangan terkait kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan pada tanggal 20 Oktober 2015 tersebut, KPK juga memeriksa sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso.
Bersamanya juga diperiksa Pengusaha, Setiada dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius. Namun, ketiganya tidak diperiksa untuk Mantan Anggota Komisi VII DPR dari Partai Hanura tersebut, melainkan diperiksa dalam kapasiras mereka sebagai tersangka.
Selasa 20 Oktober 2015 lalu, Dewie yang juga merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, ditangkap oleh satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan. Bersamanya KPK juga menangkap beberapa orang lainnya di dua tempat yang berbeda, yakni Kawasan Kelapa Gading. dan Bandara Soekarno Hatta.
Dan dari sejumlah nama tersebut, selain Dewie mereka yang lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, staf ahli Dewi, Bambang Wahyu Hadi; Pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi, dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius.
Iranius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Profil 2 Adik Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekeluarga Kompak Terjerat Kasus Korupsi
-
Menghindar Ditanya Soal Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Kakaknya, Adik SYL: Wallahu a'lam Bishawab
-
Ini Sosok Orang Tua Andi Tenri Natassa Istri Kombes Irwan Anwar, Ternyata Eks Napi Koruptor!
-
Ogah Komentari Kasus Kakak Kandungnya, Adik SYL: Wait and See
-
Mentan Syahrul Yasin Limpo dan 2 Adiknya yang 'Kompak Nyemplung' di Pusaran Korupsi
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Dilema Driver Ojol Pilih Mesin Motor Awet atau Kantong Jebol karena Harga Pertamax Naik
-
Percepat Normalisasi Sungai, Satgas PRR Buka Peluang Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
-
Namanya Muncul dalam Kasus Korupsi BGN, Wakil Ketua KPK: Saya Tak Bisnis Dapur
-
Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045
-
Ekonom Sentil Negara Sibuk Biayai Program Besar, Daya Beli Rakyat Dibiarkan Ambruk
-
Hakim Militer Perintahkan Video dan Tumbler Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
-
Butuh Rp667 T Tapi Hanya Dipatok Rp139 T, Menhan Usulkan Tambahan Anggaran Rp195 T ke DPR untuk 2027
-
Prabowo Ungkap Target Besar Kesehatan Nasional, 350 Rumah Sakit Akan Dimodernisasi
-
Konservasi atau Pertumbuhan Ekonomi? Penelitian Ungkap Kita Tak Harus PIlih Salah Satu
-
Ketum TP PKK Ajak Para Pengurus & Kader PKK Pahami Pentingnya Literasi Keuangan di Tingkat Keluarga