Suara.com - AJI Jakarta menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka membatasi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Oleh sebab itu, AJI Jakarta berencana menggugat Pergub yang baru dikeluarkan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Erick Tanjung, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta mengatakan Pergub yang baru saja dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bertentangan dengan semangat konstitusi UUD 1945. Dimana setiap warga negara dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat maupun kebebasan berekspresi. "Pergub ini jelas bertentangan dengan itu," kata Erick saat dihubungi Suara.com, Jumat (6/11/2015).
Erick mengakui dalam beberapa kesempatan tertentu seperti persoalan ketenagakerjaan yang menimpa jurnalis ataupun kekerasan terhadap jurnalis, salah satu strategi advokasi yang ditempuh AJI Jakarta adalah melakukan aksi demonstrasi. Dengan adanya Pergub baru tersebut, menimbulkan hambatan bagi perjuangan AJI Jakarta karena demo hanya boleh dilakukan di sedikit lokasi. "Makanya walau kami belum memutuskan secara resmi, namun kami berencana menggugat aturan baru tersebut," tambah Erick.
Sebagaimana diketahui, dalam Pergub yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2015 tersebut, demonstrasi kini tak lagi leluasa dilakukan di lokasi manapun di Jakarta. Demonstrasi hanya diperbolehkan di 3 lokasi saja. Tiga lokasi itu adalah di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat . Sementara itu, waktu untuk unjuk rasa ditetapkan pada pukul 06.00-18.00.
Belakangan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Ratiyono mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 terkait aksi demonstrasi akan direvisi.
Berita Terkait
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
AJI Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng: Sama Saja dengan Hotman Paris
-
Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini
-
Aksi Bakar Ban di Kejati Jatim, Massa KEMAKI Tuntut Jaksa Berhenti Cari-Cari Kesalahan
-
Dua Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini, 413 Personel Gabungan Disiagakan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan