Suara.com - AJI Jakarta menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka membatasi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Oleh sebab itu, AJI Jakarta berencana menggugat Pergub yang baru dikeluarkan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Erick Tanjung, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta mengatakan Pergub yang baru saja dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bertentangan dengan semangat konstitusi UUD 1945. Dimana setiap warga negara dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat maupun kebebasan berekspresi. "Pergub ini jelas bertentangan dengan itu," kata Erick saat dihubungi Suara.com, Jumat (6/11/2015).
Erick mengakui dalam beberapa kesempatan tertentu seperti persoalan ketenagakerjaan yang menimpa jurnalis ataupun kekerasan terhadap jurnalis, salah satu strategi advokasi yang ditempuh AJI Jakarta adalah melakukan aksi demonstrasi. Dengan adanya Pergub baru tersebut, menimbulkan hambatan bagi perjuangan AJI Jakarta karena demo hanya boleh dilakukan di sedikit lokasi. "Makanya walau kami belum memutuskan secara resmi, namun kami berencana menggugat aturan baru tersebut," tambah Erick.
Sebagaimana diketahui, dalam Pergub yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2015 tersebut, demonstrasi kini tak lagi leluasa dilakukan di lokasi manapun di Jakarta. Demonstrasi hanya diperbolehkan di 3 lokasi saja. Tiga lokasi itu adalah di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat . Sementara itu, waktu untuk unjuk rasa ditetapkan pada pukul 06.00-18.00.
Belakangan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Ratiyono mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 terkait aksi demonstrasi akan direvisi.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus
-
Evaluasi Barikade Demonstrasi: Belajar Merawat Demokrasi dari Korea Selatan
-
Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobilnya Usai Demo Gejayan Memanggil
-
Kembalikan Kawan Kami, Keluarkan Dia, Aksi Cipayung Menggugat Desak Demonstran Dibebaskan
-
Laga Perdana Tim Melli Diwarnai Demonstrasi Anti-Republik Islam Iran di Depan Stadion SoFi
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM