Suara.com - AJI Jakarta menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka membatasi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Oleh sebab itu, AJI Jakarta berencana menggugat Pergub yang baru dikeluarkan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Erick Tanjung, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta mengatakan Pergub yang baru saja dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bertentangan dengan semangat konstitusi UUD 1945. Dimana setiap warga negara dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat maupun kebebasan berekspresi. "Pergub ini jelas bertentangan dengan itu," kata Erick saat dihubungi Suara.com, Jumat (6/11/2015).
Erick mengakui dalam beberapa kesempatan tertentu seperti persoalan ketenagakerjaan yang menimpa jurnalis ataupun kekerasan terhadap jurnalis, salah satu strategi advokasi yang ditempuh AJI Jakarta adalah melakukan aksi demonstrasi. Dengan adanya Pergub baru tersebut, menimbulkan hambatan bagi perjuangan AJI Jakarta karena demo hanya boleh dilakukan di sedikit lokasi. "Makanya walau kami belum memutuskan secara resmi, namun kami berencana menggugat aturan baru tersebut," tambah Erick.
Sebagaimana diketahui, dalam Pergub yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2015 tersebut, demonstrasi kini tak lagi leluasa dilakukan di lokasi manapun di Jakarta. Demonstrasi hanya diperbolehkan di 3 lokasi saja. Tiga lokasi itu adalah di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat . Sementara itu, waktu untuk unjuk rasa ditetapkan pada pukul 06.00-18.00.
Belakangan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Ratiyono mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 terkait aksi demonstrasi akan direvisi.
Berita Terkait
-
"Anakku Tak Bersalah", Tangis Haru Ibunda Delpedro Marhaen Pecah saat Vonis Bebas
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Ratusan Mahasiswa UI dan UPNVJ Mulai Datang! 'Polisi Pembunuh' Menggema di Depan Mabes Polri
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan
-
Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara