Suara.com - AJI Jakarta menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka membatasi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Oleh sebab itu, AJI Jakarta berencana menggugat Pergub yang baru dikeluarkan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Erick Tanjung, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta mengatakan Pergub yang baru saja dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bertentangan dengan semangat konstitusi UUD 1945. Dimana setiap warga negara dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat maupun kebebasan berekspresi. "Pergub ini jelas bertentangan dengan itu," kata Erick saat dihubungi Suara.com, Jumat (6/11/2015).
Erick mengakui dalam beberapa kesempatan tertentu seperti persoalan ketenagakerjaan yang menimpa jurnalis ataupun kekerasan terhadap jurnalis, salah satu strategi advokasi yang ditempuh AJI Jakarta adalah melakukan aksi demonstrasi. Dengan adanya Pergub baru tersebut, menimbulkan hambatan bagi perjuangan AJI Jakarta karena demo hanya boleh dilakukan di sedikit lokasi. "Makanya walau kami belum memutuskan secara resmi, namun kami berencana menggugat aturan baru tersebut," tambah Erick.
Sebagaimana diketahui, dalam Pergub yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2015 tersebut, demonstrasi kini tak lagi leluasa dilakukan di lokasi manapun di Jakarta. Demonstrasi hanya diperbolehkan di 3 lokasi saja. Tiga lokasi itu adalah di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat . Sementara itu, waktu untuk unjuk rasa ditetapkan pada pukul 06.00-18.00.
Belakangan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Ratiyono mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 terkait aksi demonstrasi akan direvisi.
Berita Terkait
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Unjuk Rasa dan Suara yang Tak Pernah Benar-benar Didengar
-
Purbaya Kembali Singgung Aksi Demonstrasi Tahun Lalu: Lebih Baik Kerja Dibanding Demo
-
Momen Haru Sidang Kasus Demo Agustus, Ayah Terdakwa Peluk Anak di PN Jakut
-
Bacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Demonstrasi Agustus Dapat Siksaan saat Ditangkap
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini