Suara.com - Mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella menyangkal soal adanya komunikasi dirinya dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk mengamankan perkara penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos).
Dia sendiri enggan memberikan penjelasan ke awak media mengenai komunikasi tersebut. Menurutnya hal itu bakal akan dijelaskan oleh saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus yang menjeratnya pada Senin (16/11/2015) depan.
"Yang komunikasi siapa? Senin nanti lihat sendiri. Jadi, jangan teman-teman langsung menuduh. Besok Senin ikutin aja saksinya, benar nggak. Nanti kalau saya ngomong nggak, teman-teman ngomong lain," kata Rio usai menghadiri sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11/2015).
Anggota Komisi III DPR nonaktif itu juga tidak mau menjelaskan saat ditanyai soal uang suap sebesar Rp200 juta. Rio kembali mengatakan hal itu akan dijelaskan nanti dipersidangan selanjutnya.
"Makanya begini Senin depan kan ikut. Nah nanti disitu akan ketahuan lihat," kata dia.
Selain itu, alasan dirinya tidak mengajukan eksepsi adalah untuk mempercepat proses persidangan kasus yang menimpanya.
"Kita pingin cepat. Kalau eksepsi kan tertunda lagi. Kalau tidak ada eksepsi maka kemudian pemeriksaan saksi lebih cepat. Supaya tahu dulu duduk perkaranya," katanya.
Dalam sidang perdana ini, Rio didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima uang suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Puji Nugroho sebesar Rp200 juta terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kejaksaan Agung.
Atas perbuatanya, Rio Capella diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
5 Temuan Kasus Febrie Adriansyah: Beraksi 8 Tahun, Kumpulkan 'Harta' Luar Biasa
-
Kuasa Hukum Febrie Klaim Temukan 30 Pelanggaran Prosedur Penyidikan Kejagung
-
Warga Miskin Jakarta Terancam Sulit Berobat, Aturan Baru Kependudukan Jadi Sorotan
-
Pengacara Bantah Isu Febrie Adriansyah Incar Kursi Jaksa Agung: Beliau Mau Pensiun
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo
-
Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut
-
Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target
-
Ratusan Santri di Sidoarjo Dilarikan ke RS Diduga Keracunan MBG, TNI Amankan TKP
-
Tersangka Judi Kasino di Sukoharjo Bertambah Jadi 65 Orang
-
Emil Audero Berstatus Pinjaman di Rayo Vallecano? Singkirkan Kiper Portugal dan Argentina
-
Ratusan Santri Dilarikan ke RS Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Sidoarjo
-
BBRI Siap Pacu Penyaluran Kredit dan Dana Murah di Semester II 2026
-
Shin Tae-yong Soal Hubungan dengan Erick Thohir: Gak Ada Hubungan Baik atau...
-
Mengenal Rayo Vallecano, Mantan Klub Jordi Amat Pelabuhan Baru Emil Audero