Suara.com - Bupati Pulau Morotai nonaktif Rusli Sibua dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda uang sebesar Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Rusli merupakan terdakwa kasus suap sebesar Rp2,89 miliar kepada M. Akil Mochtar yang saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi terkait gugatan sengketa Pilkada 2011 di Morotai, Maluku Utara.
Jaksa KPK Eva Yustisiana juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menambahkan hukuman pidana kepada Rusli yaitu mencabut hak politik Rusli untuk dipilih dan memilih selama 10 tahun berlaku sejak adanya putusan hukum tetap.
"Agar bangsa ini tidak salah memilih pemimpin bahwa terdakwa telah melanggar amanah dengan berperilaku korupsi," katanya di Pengadilan Tipikor.
Jaksa KPK menganggap Rusli terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal saat berlangsungnya Pilkada Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011. Pada pilkada tersebut, Rusli berpasangan dengan Weni R. Paraisu. Mereka pada 24 Mei 2011 mengajukan permohonan keberatan atas keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai yang menetapkan lawannya, Arsad Sardan dan Demianus Ice, sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Pulau Morotai periode 2011-2016 ke MK.
"Menunjuk Sahrin Hamid selaku Penasihat Hukum atas saran Muchlis Tapi Tapi dan Muchammad Djuffry, kemudian Sahrin Hamid mengomunikasikan kasus Pilkada tersebut kepada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi yang telah dikenalnya pada saat sama-sama menjadi anggota DPR," kata Jaksa KPK Ahmad Burhanudin di pengadilan Tipikor pada Kamis (13/8/2015).
Kemudian, pada 30 Mei 2011 Ketua MK menerbitkan SK Nomor: 291/TAP.MK/2011 yang menetapkan Panel Hakim Konstitusi untuk memeriksa permohonan keberatan tersebut dengan susunan panel Akil Mochtar sebagai Ketua, Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota.
"Saat permohonan sedang diperiksa, Akil Mochtar menelpon Sahrin Hamid untuk menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan uang sebesar Rp6 miliar untuk majelis dan panitera sebelum putusan dijatuhkan agar gugatannya dimenangkan," kata Jaksa Ahmad.
Namun, setelah pesan tersebut disampaikan kepada terdakwa dan Mukhlis Tapi Tapi, terdakwa hanya menyanggupi sebesar Rp3 miliar. Kemudian dari informasi pemberian yang disanggupi terdakwa, Akil Mochtar meminta Sahrin agar uang tersebut ditransfer ke rekening tabungan atas nama CV. Ratu Semangat pada Bank Mandiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah