Akil Mochtar [suara.com/Oke Atmaja]
Terdakwa kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, akan mengadukan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada kepolisian apabila belum mau membuka rekening milik istri dan anaknya dalam waktu dekat.
Mendengar ancaman Akil, mantan Kepala Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menegaskan eksekusi pembukaan rekening yang telah lama diblokir memerlukan proses panjang. Apalagi, itu merupakan putusan dari majelis hakim Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kan lama dari MA turun ke pengadilan negeri saja. Walaupun sama-sama di Jakarta enggak selesai dalam waktu sebentar," kata Yunus di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2015).
"Itu cukup lama juga baru nanti sampai pada eksekutornya, yaitu jaksa penuntut umum yang ada di KPK ini," Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang menambahkan.
Meski demikian, Yunus mengatakan apabila putusan MA memerintahkan rekening Akil dibuka lagi, KPK harus melaksanakannya.
"Kalau hakim memutuskan untuk dikembalikan, ya harus dikembalikan kepada yang berhak," katanya.
Pada Senin 21 September 2015, jaksa KPK menghadirkan Akil Mochtar sebagai saksi dalam sidang perkara Rusli Sibua. Akil dimintai keterangan soal dana yang masuk dari Rusli ke rekening perusahaan istrinya, CV. Ratu Samagat. Tapi, Akil menolak memberi kesaksian lantaran rekeningnya masih diblokir.
Padahal, menurutnya, dalam putusan Mahkamah Agung atas perkaranya, rekeningnya saat menjabat DPR serta rekening milik anak dan istrinya dinyatakan tidak akan dirampas oleh negara. Akil bahkan mengancam melaporkan KPK ke Bareskrim apabila tidak juga membuka rekening tersebut dalam waktu dekat.
Mendengar ancaman Akil, mantan Kepala Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menegaskan eksekusi pembukaan rekening yang telah lama diblokir memerlukan proses panjang. Apalagi, itu merupakan putusan dari majelis hakim Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kan lama dari MA turun ke pengadilan negeri saja. Walaupun sama-sama di Jakarta enggak selesai dalam waktu sebentar," kata Yunus di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2015).
"Itu cukup lama juga baru nanti sampai pada eksekutornya, yaitu jaksa penuntut umum yang ada di KPK ini," Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang menambahkan.
Meski demikian, Yunus mengatakan apabila putusan MA memerintahkan rekening Akil dibuka lagi, KPK harus melaksanakannya.
"Kalau hakim memutuskan untuk dikembalikan, ya harus dikembalikan kepada yang berhak," katanya.
Pada Senin 21 September 2015, jaksa KPK menghadirkan Akil Mochtar sebagai saksi dalam sidang perkara Rusli Sibua. Akil dimintai keterangan soal dana yang masuk dari Rusli ke rekening perusahaan istrinya, CV. Ratu Samagat. Tapi, Akil menolak memberi kesaksian lantaran rekeningnya masih diblokir.
Padahal, menurutnya, dalam putusan Mahkamah Agung atas perkaranya, rekeningnya saat menjabat DPR serta rekening milik anak dan istrinya dinyatakan tidak akan dirampas oleh negara. Akil bahkan mengancam melaporkan KPK ke Bareskrim apabila tidak juga membuka rekening tersebut dalam waktu dekat.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo
-
Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan
-
Penuhi Kebutuhan Korban Banjir di Pemalang, Kemensos Dirikan Dapur Umum dan Distribusi Bantuan