Akil Mochtar [suara.com/Oke Atmaja]
Terdakwa kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, akan mengadukan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada kepolisian apabila belum mau membuka rekening milik istri dan anaknya dalam waktu dekat.
Mendengar ancaman Akil, mantan Kepala Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menegaskan eksekusi pembukaan rekening yang telah lama diblokir memerlukan proses panjang. Apalagi, itu merupakan putusan dari majelis hakim Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kan lama dari MA turun ke pengadilan negeri saja. Walaupun sama-sama di Jakarta enggak selesai dalam waktu sebentar," kata Yunus di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2015).
"Itu cukup lama juga baru nanti sampai pada eksekutornya, yaitu jaksa penuntut umum yang ada di KPK ini," Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang menambahkan.
Meski demikian, Yunus mengatakan apabila putusan MA memerintahkan rekening Akil dibuka lagi, KPK harus melaksanakannya.
"Kalau hakim memutuskan untuk dikembalikan, ya harus dikembalikan kepada yang berhak," katanya.
Pada Senin 21 September 2015, jaksa KPK menghadirkan Akil Mochtar sebagai saksi dalam sidang perkara Rusli Sibua. Akil dimintai keterangan soal dana yang masuk dari Rusli ke rekening perusahaan istrinya, CV. Ratu Samagat. Tapi, Akil menolak memberi kesaksian lantaran rekeningnya masih diblokir.
Padahal, menurutnya, dalam putusan Mahkamah Agung atas perkaranya, rekeningnya saat menjabat DPR serta rekening milik anak dan istrinya dinyatakan tidak akan dirampas oleh negara. Akil bahkan mengancam melaporkan KPK ke Bareskrim apabila tidak juga membuka rekening tersebut dalam waktu dekat.
Mendengar ancaman Akil, mantan Kepala Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menegaskan eksekusi pembukaan rekening yang telah lama diblokir memerlukan proses panjang. Apalagi, itu merupakan putusan dari majelis hakim Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kan lama dari MA turun ke pengadilan negeri saja. Walaupun sama-sama di Jakarta enggak selesai dalam waktu sebentar," kata Yunus di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2015).
"Itu cukup lama juga baru nanti sampai pada eksekutornya, yaitu jaksa penuntut umum yang ada di KPK ini," Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang menambahkan.
Meski demikian, Yunus mengatakan apabila putusan MA memerintahkan rekening Akil dibuka lagi, KPK harus melaksanakannya.
"Kalau hakim memutuskan untuk dikembalikan, ya harus dikembalikan kepada yang berhak," katanya.
Pada Senin 21 September 2015, jaksa KPK menghadirkan Akil Mochtar sebagai saksi dalam sidang perkara Rusli Sibua. Akil dimintai keterangan soal dana yang masuk dari Rusli ke rekening perusahaan istrinya, CV. Ratu Samagat. Tapi, Akil menolak memberi kesaksian lantaran rekeningnya masih diblokir.
Padahal, menurutnya, dalam putusan Mahkamah Agung atas perkaranya, rekeningnya saat menjabat DPR serta rekening milik anak dan istrinya dinyatakan tidak akan dirampas oleh negara. Akil bahkan mengancam melaporkan KPK ke Bareskrim apabila tidak juga membuka rekening tersebut dalam waktu dekat.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan
-
Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?
-
Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
-
Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
-
Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI