Akil Mochtar [suara.com/Oke Atmaja]
Terdakwa kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, akan mengadukan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada kepolisian apabila belum mau membuka rekening milik istri dan anaknya dalam waktu dekat.
Mendengar ancaman Akil, mantan Kepala Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menegaskan eksekusi pembukaan rekening yang telah lama diblokir memerlukan proses panjang. Apalagi, itu merupakan putusan dari majelis hakim Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kan lama dari MA turun ke pengadilan negeri saja. Walaupun sama-sama di Jakarta enggak selesai dalam waktu sebentar," kata Yunus di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2015).
"Itu cukup lama juga baru nanti sampai pada eksekutornya, yaitu jaksa penuntut umum yang ada di KPK ini," Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang menambahkan.
Meski demikian, Yunus mengatakan apabila putusan MA memerintahkan rekening Akil dibuka lagi, KPK harus melaksanakannya.
"Kalau hakim memutuskan untuk dikembalikan, ya harus dikembalikan kepada yang berhak," katanya.
Pada Senin 21 September 2015, jaksa KPK menghadirkan Akil Mochtar sebagai saksi dalam sidang perkara Rusli Sibua. Akil dimintai keterangan soal dana yang masuk dari Rusli ke rekening perusahaan istrinya, CV. Ratu Samagat. Tapi, Akil menolak memberi kesaksian lantaran rekeningnya masih diblokir.
Padahal, menurutnya, dalam putusan Mahkamah Agung atas perkaranya, rekeningnya saat menjabat DPR serta rekening milik anak dan istrinya dinyatakan tidak akan dirampas oleh negara. Akil bahkan mengancam melaporkan KPK ke Bareskrim apabila tidak juga membuka rekening tersebut dalam waktu dekat.
Mendengar ancaman Akil, mantan Kepala Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menegaskan eksekusi pembukaan rekening yang telah lama diblokir memerlukan proses panjang. Apalagi, itu merupakan putusan dari majelis hakim Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kan lama dari MA turun ke pengadilan negeri saja. Walaupun sama-sama di Jakarta enggak selesai dalam waktu sebentar," kata Yunus di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2015).
"Itu cukup lama juga baru nanti sampai pada eksekutornya, yaitu jaksa penuntut umum yang ada di KPK ini," Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang menambahkan.
Meski demikian, Yunus mengatakan apabila putusan MA memerintahkan rekening Akil dibuka lagi, KPK harus melaksanakannya.
"Kalau hakim memutuskan untuk dikembalikan, ya harus dikembalikan kepada yang berhak," katanya.
Pada Senin 21 September 2015, jaksa KPK menghadirkan Akil Mochtar sebagai saksi dalam sidang perkara Rusli Sibua. Akil dimintai keterangan soal dana yang masuk dari Rusli ke rekening perusahaan istrinya, CV. Ratu Samagat. Tapi, Akil menolak memberi kesaksian lantaran rekeningnya masih diblokir.
Padahal, menurutnya, dalam putusan Mahkamah Agung atas perkaranya, rekeningnya saat menjabat DPR serta rekening milik anak dan istrinya dinyatakan tidak akan dirampas oleh negara. Akil bahkan mengancam melaporkan KPK ke Bareskrim apabila tidak juga membuka rekening tersebut dalam waktu dekat.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia