Akil Mochtar [suara.com/Oke Atmaja]
Terdakwa kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, akan mengadukan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada kepolisian apabila belum mau membuka rekening milik istri dan anaknya dalam waktu dekat.
Mendengar ancaman Akil, mantan Kepala Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menegaskan eksekusi pembukaan rekening yang telah lama diblokir memerlukan proses panjang. Apalagi, itu merupakan putusan dari majelis hakim Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kan lama dari MA turun ke pengadilan negeri saja. Walaupun sama-sama di Jakarta enggak selesai dalam waktu sebentar," kata Yunus di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2015).
"Itu cukup lama juga baru nanti sampai pada eksekutornya, yaitu jaksa penuntut umum yang ada di KPK ini," Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang menambahkan.
Meski demikian, Yunus mengatakan apabila putusan MA memerintahkan rekening Akil dibuka lagi, KPK harus melaksanakannya.
"Kalau hakim memutuskan untuk dikembalikan, ya harus dikembalikan kepada yang berhak," katanya.
Pada Senin 21 September 2015, jaksa KPK menghadirkan Akil Mochtar sebagai saksi dalam sidang perkara Rusli Sibua. Akil dimintai keterangan soal dana yang masuk dari Rusli ke rekening perusahaan istrinya, CV. Ratu Samagat. Tapi, Akil menolak memberi kesaksian lantaran rekeningnya masih diblokir.
Padahal, menurutnya, dalam putusan Mahkamah Agung atas perkaranya, rekeningnya saat menjabat DPR serta rekening milik anak dan istrinya dinyatakan tidak akan dirampas oleh negara. Akil bahkan mengancam melaporkan KPK ke Bareskrim apabila tidak juga membuka rekening tersebut dalam waktu dekat.
Mendengar ancaman Akil, mantan Kepala Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menegaskan eksekusi pembukaan rekening yang telah lama diblokir memerlukan proses panjang. Apalagi, itu merupakan putusan dari majelis hakim Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kan lama dari MA turun ke pengadilan negeri saja. Walaupun sama-sama di Jakarta enggak selesai dalam waktu sebentar," kata Yunus di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2015).
"Itu cukup lama juga baru nanti sampai pada eksekutornya, yaitu jaksa penuntut umum yang ada di KPK ini," Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang menambahkan.
Meski demikian, Yunus mengatakan apabila putusan MA memerintahkan rekening Akil dibuka lagi, KPK harus melaksanakannya.
"Kalau hakim memutuskan untuk dikembalikan, ya harus dikembalikan kepada yang berhak," katanya.
Pada Senin 21 September 2015, jaksa KPK menghadirkan Akil Mochtar sebagai saksi dalam sidang perkara Rusli Sibua. Akil dimintai keterangan soal dana yang masuk dari Rusli ke rekening perusahaan istrinya, CV. Ratu Samagat. Tapi, Akil menolak memberi kesaksian lantaran rekeningnya masih diblokir.
Padahal, menurutnya, dalam putusan Mahkamah Agung atas perkaranya, rekeningnya saat menjabat DPR serta rekening milik anak dan istrinya dinyatakan tidak akan dirampas oleh negara. Akil bahkan mengancam melaporkan KPK ke Bareskrim apabila tidak juga membuka rekening tersebut dalam waktu dekat.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis