Suara.com - Buruh mengancam mogok kerja secara massal akhir November 2015 kalau pemerintah tidak mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Muhamad Hanif Dhakiri mengatakan tidak akan ada mogok nasional. Mogok nasional, katanya, hanya terjadi kalau ada permasalahan di internal perusahaan.
"Mogok nasional mana ada, baca undang-undang dong, mogok itu di perusahaan. Mogok itu kalau sudah terjadi deadlock, kalau di luar itu tidak ada," ujar Hanif usai menghadiri Rakernas Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat di Hotel Sentral, Pramuka, Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Hanif menghargai upaya buruh menolak PP tentang Pengupahan. Menurutnya menteri dari PKB hal tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk menyerukan pendapat.
"Yang penting taati aturan, jangan tutup jalan tol, apa segala macam, jadi harus cantik jugalah demonya," tuturnya.
Tapi, Hanif mengimbau buruh jangan demonstrasi terus. PP tentang Pengupahan, katanya, bertujuan untuk melindungi semua elemen.
"Melindungi pekerja, melindungi mereka yang belum kerja agar bisa kerja, melindungi dunia usaha agar berkembang dan bisa memperbanyak lapangan kerja," kata Hanif.
Dia berharap buruh jangan hanya memikirkan kepentingan diri sendiri.
"Di pemerintahan ada istilah pemerintah jangan ego sektoral dong. Nah itu sama sebenarnya di masyarakat tidak boleh ada ego sektoral begitu, harusnya kan tidak boleh orang yang sudah bekerja tidak memikirkan yang belum bekerja kan tidak boleh juga," kata dia.
Siang tadi, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia daerah Jakarta demonstrasi di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, untuk menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Mereka menganggap peraturan yang disahkan Presiden Joko Widodo pada Senin (26/10/2015) itu tidak berpihak kepada kalangan pekerja.
"PP Pengupahan Nomor 78 dicabut, sudah demo di Istana terus menerus, tetapi tidak didengar," kata Sekretaris Umum FSPMI Bikmen Manurung dalam orasi di depan Istana negara.
Menurut Bikmen PP tersebut sangat meresahkan bagi buruh, padahal sebelumnya sudah resah oleh program outsourcing.
"Buruh bekerja dari pagi sampai malam tidak dihitung lembur, hanya buruh yang dapat mensejahterakan," kata Bikmen.
Buruh, kata Bikmen, ingin memiliki penghidupan yang lebih baik. Buruh tidak bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga kalau ada PP Pengupahan karena aturan tersebut hanya berpihak pada pengusaha.
Dalam PP Nomor 78 mekanisme penentuan upah minimum provinsi tidak lagi didasarkan pada kebutuhan hidup layak, tapi pertumbuhan ekonomi nasional.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre