Suara.com - The International People's Tribunal 1965 (IPT) atau Pengadilan Rakyat untuk kasus pelanggaran hak asasi manusia 1965 di Den Haag, Belanda dibuka Selasa (10/11/2015). Banyak tokoh pembela HAM yang bicara di sana.
Sidang itu dibuka oleh Koordinator IPT 1965, Nursyahbani Katjasungkana. Dia berbicara tentang pembantaian 1965 yang dimulai pada 1 Oktober di tahun itu.
Nursyahbani menunjukkan bahwa 50 tahun telah berlalu sejak itu, sampai sekarang para korban masih mencari keadilan.
"Sekarang waktunya untuk memutus lingkaran setan dan terus penolakan untuk setengah abad," kata Nursyahbani.
Sidang itu dimulai selayaknya sidang. Panitera sidang, Szilvia Csevar mengundang para hakim untuk memasuki ruangan. Peserta sidang pun diminta berdiri.
Setelah pernyataan pembukaan Nursyahbani, Helen Jarvis, salah satu hakim dari Australia mengucapkan terima kasih kepada para korban pelanggaran HAM masa lalu yang hadir untuk bersaksi di Tribunal. Jarvis, yang merupakan salah satu hakim dari Pengadilan PBB di Kamboja, memberikan pidato singkat. Dia memberikan penghargaannya atas upaya dan kemauan korban untuk bersaksi.
Kemudian hakim kepala sidang itu yang berasal dari Afrika Selatan, Zak Jacoob mengakui situasi yang penuh gejolak di Indonesia yang diikuti dengan kasus pembantaian pada tahun 1965. Dia menyatakan "serius mempertimbangkan" pertimbangan dan kesaksian yang akan diajukan.
Sidang itu disesaki 250 orang. Sejumlah media internasional dan Indonesia juga hadir.
Misi Pengadilan ini untuk memeriksa bukti atas kejahatan kemanusiaan masa lalu. Sidang mencari catatan sejarah dan ilmiah yang akurat dan menerapkan prinsip-prinsip hukum internasional dengan bukti. Kesaksian akan diberikan oleh sejumlah dipilih korban dan korban baik dari Indonesia dan buangan politik saat ini tinggal di tempat lain.
Namun IPT ini bukan pengadilan pidana. Tidak ada mandat untuk menjamin keadilan dan pemberian kompensasi bagi para korban. Sidang akan menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk mendorong Indonesia menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu. (1965tribunal)
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?