Suara.com - The International People's Tribunal 1965 (IPT) atau Pengadilan Rakyat untuk kasus pelanggaran hak asasi manusia 1965 di Den Haag, Belanda dibuka Selasa (10/11/2015). Banyak tokoh pembela HAM yang bicara di sana.
Sidang itu dibuka oleh Koordinator IPT 1965, Nursyahbani Katjasungkana. Dia berbicara tentang pembantaian 1965 yang dimulai pada 1 Oktober di tahun itu.
Nursyahbani menunjukkan bahwa 50 tahun telah berlalu sejak itu, sampai sekarang para korban masih mencari keadilan.
"Sekarang waktunya untuk memutus lingkaran setan dan terus penolakan untuk setengah abad," kata Nursyahbani.
Sidang itu dimulai selayaknya sidang. Panitera sidang, Szilvia Csevar mengundang para hakim untuk memasuki ruangan. Peserta sidang pun diminta berdiri.
Setelah pernyataan pembukaan Nursyahbani, Helen Jarvis, salah satu hakim dari Australia mengucapkan terima kasih kepada para korban pelanggaran HAM masa lalu yang hadir untuk bersaksi di Tribunal. Jarvis, yang merupakan salah satu hakim dari Pengadilan PBB di Kamboja, memberikan pidato singkat. Dia memberikan penghargaannya atas upaya dan kemauan korban untuk bersaksi.
Kemudian hakim kepala sidang itu yang berasal dari Afrika Selatan, Zak Jacoob mengakui situasi yang penuh gejolak di Indonesia yang diikuti dengan kasus pembantaian pada tahun 1965. Dia menyatakan "serius mempertimbangkan" pertimbangan dan kesaksian yang akan diajukan.
Sidang itu disesaki 250 orang. Sejumlah media internasional dan Indonesia juga hadir.
Misi Pengadilan ini untuk memeriksa bukti atas kejahatan kemanusiaan masa lalu. Sidang mencari catatan sejarah dan ilmiah yang akurat dan menerapkan prinsip-prinsip hukum internasional dengan bukti. Kesaksian akan diberikan oleh sejumlah dipilih korban dan korban baik dari Indonesia dan buangan politik saat ini tinggal di tempat lain.
Namun IPT ini bukan pengadilan pidana. Tidak ada mandat untuk menjamin keadilan dan pemberian kompensasi bagi para korban. Sidang akan menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk mendorong Indonesia menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu. (1965tribunal)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027