Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menentang rencana pemerintah untuk meminta maaf kepada korban pelanggaran HAM berat peristiwa G 30 September 1965.
"Saya menentang. Apa dasarnya meminta maaf, atas dasar apa? Apa betul negara melakukan kesalahan," kata Fadli di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Dia bahkan menegaskan kalau pemerintah meminta maaf kepada korban pelanggaran HAM 1965, berarti pemerintah mengakui bersalah.
"Kalau minta maaf berarti negara melakukan kesalahan, dan apakah betul negara melakukan kesalahan?" ujar Fadli Zon lagi.
Fadli Zon menyarankan agar usul meminta maaf dihentikan oleh pemerintahan Jokowi.
"itu sudah menjadi fakta masa lalu, sebaiknya rencana itu dihentikan, an saya sudah bicara dengan presiden dan dia bilang waktu itu, berpikirpun tidak pernah ada. Kalau mau rekonsiliasi harus secara natural saja, tapi tidak usah diangkat lagi. Mereka mau menciptakan masalah baru, meniciptakan konflik horizontal," tuding Fadli.
Pernyataan serupa yang menolak permintaan maaf juga disampaikan oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
Ryamizard mengatakan akan menyampaikan langsung pendapatnya kepada Presiden Jokowi.
Wacana permintaan maaf ini muncul dan menjadi salah satu opsi selain rekonsiliasi non yudisial yang tengah dibahas dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat oleh sejumlah kementerian, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara
-
PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?
-
Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR