Suara.com - Pengadilan rakyat kasus pelanggaran berat HAM peristiwa tahun 1965 (International People’s Tribunal on 1965 crimes against humanity in Indonesia) digelar di Den Haag, Belanda, Selasa (10/11/2015) sampai Jumat (13/11/2015).
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso menyatakan tidak sepakat dengan upaya menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat masa lalu sampai ke ranah internasional. Menurutnya, pemerintah lebih menghendaki jalur rekonsiliasi untuk menuntaskannya.
"Ya kita kan juga sepakat dengan merekonsiliasi, itu sajalah pegangannya. Sudahlah masa lalu itu sudah kita tutup saja," ujar Sutiyoso di Eco Park, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (12/11/2015).
BIN, kata Sutiyoso, sudah lama mengetahui rencana membawa kasus 1965 ke pengadilan internasional.
"Ya ada (Laporannya), tapi kan kita enggak bisa mencegah dan melarang mereka," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta.
"Di alam demokrasi seperti ini juga membiarkan saja, bukan berarti memihak ke mereka kan. Jadi kita tidak usah bersikap berlebihan dengan menanggapi di sana ya," tambah dia.
Dia menambahkan meski nanti hasil rekomendasi pengadilan internasional memutuskan pemerintah Indonesia harus meminta maaf kepada korban peristiwa 1965, hal itu tidak akan terlalu dipertimbangkan. Sebab, katanya, pemerintah sudah punya sikap untuk menyelesaikannya.
"Oh itu urusan internal kita ya, kita akan mempertimbangkan jauh, mereka tidak lebih mengerti dari kita kan," ujar dia.
Sekalipun hasil putusan pengadilan internasional nanti memunculkan kecaman dunia internasional terhadap Indonesia, kata Sutiyoso, negara lain juga memiliki kasus pelanggaran HAM.
"Ya kita lihat saja, saya kira mereka mengerti. Tidak hanya Indonesia saja yang dituduh pelanggaran HAM, banyak sekali negara ya, peristiwa di Vietnam, peristiwa di Afghanistan, peristiwa jaman dulu kala Belanda kepada kita, banyak kalau mau diungkap, tidak kita saja," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Agung: Kasus 1965 Sebenarnya Bisa Diselesaikan di Indonesia
-
Komisi III Sayangkan Adanya Pengadilan HAM Kasus 1965 di Den Haag
-
Kasus HAM 1965 Dibawa ke Den Haag, Paloh: Jangan Jual Bangsamu
-
Pengadilan HAM 1965 di Den Haag, Anggota DPR: Ngaco Itu
-
FA Jatuhkan Hukuman Denda Untuk Chelsea dan West Ham
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya