Suara.com - Pengadilan rakyat kasus pelanggaran berat HAM peristiwa tahun 1965 (International People’s Tribunal on 1965 crimes against humanity in Indonesia) digelar di Den Haag, Belanda, Selasa (10/11/2015) sampai Jumat (13/11/2015).
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso menyatakan tidak sepakat dengan upaya menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat masa lalu sampai ke ranah internasional. Menurutnya, pemerintah lebih menghendaki jalur rekonsiliasi untuk menuntaskannya.
"Ya kita kan juga sepakat dengan merekonsiliasi, itu sajalah pegangannya. Sudahlah masa lalu itu sudah kita tutup saja," ujar Sutiyoso di Eco Park, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (12/11/2015).
BIN, kata Sutiyoso, sudah lama mengetahui rencana membawa kasus 1965 ke pengadilan internasional.
"Ya ada (Laporannya), tapi kan kita enggak bisa mencegah dan melarang mereka," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta.
"Di alam demokrasi seperti ini juga membiarkan saja, bukan berarti memihak ke mereka kan. Jadi kita tidak usah bersikap berlebihan dengan menanggapi di sana ya," tambah dia.
Dia menambahkan meski nanti hasil rekomendasi pengadilan internasional memutuskan pemerintah Indonesia harus meminta maaf kepada korban peristiwa 1965, hal itu tidak akan terlalu dipertimbangkan. Sebab, katanya, pemerintah sudah punya sikap untuk menyelesaikannya.
"Oh itu urusan internal kita ya, kita akan mempertimbangkan jauh, mereka tidak lebih mengerti dari kita kan," ujar dia.
Sekalipun hasil putusan pengadilan internasional nanti memunculkan kecaman dunia internasional terhadap Indonesia, kata Sutiyoso, negara lain juga memiliki kasus pelanggaran HAM.
"Ya kita lihat saja, saya kira mereka mengerti. Tidak hanya Indonesia saja yang dituduh pelanggaran HAM, banyak sekali negara ya, peristiwa di Vietnam, peristiwa di Afghanistan, peristiwa jaman dulu kala Belanda kepada kita, banyak kalau mau diungkap, tidak kita saja," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Agung: Kasus 1965 Sebenarnya Bisa Diselesaikan di Indonesia
-
Komisi III Sayangkan Adanya Pengadilan HAM Kasus 1965 di Den Haag
-
Kasus HAM 1965 Dibawa ke Den Haag, Paloh: Jangan Jual Bangsamu
-
Pengadilan HAM 1965 di Den Haag, Anggota DPR: Ngaco Itu
-
FA Jatuhkan Hukuman Denda Untuk Chelsea dan West Ham
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
-
Menkeu Purbaya Mulai Tarik Pungutan Ekspor Biji Kakao 7,5 Persen
-
4 Rekomendasi HP 2 Jutaan Layar AMOLED yang Tetap Jelas di Bawah Terik Matahari
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
Terkini
-
Ammar Zoni Ditantang Ajukan JC, Perannya Bisa Bongkar Bandar Narkoba Kakap Kalangan Artis?
-
Immanuel Ebenezer Noel Gigit Jari! KPK Perpanjang Penahanan untuk Kedua Kalinya
-
Koalisi Sipil Desak Menag Minta Maaf Soal Pernyataan Kekerasan Seksual di Ponpes Terlalu Dibesarkan
-
Ketua DPD RI Apresiasi MK Kabulkan Permohonan JR Terhadap UU Cipta Kerja
-
Peringatan Keras Kejagung: WNA di Kursi Direksi BUMN Tetap Bisa Dipenjara Jika Rugikan Negara!
-
Kementerian ESDM Dapat Skor Kinerja Paling Rendah di 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Survei Satu Tahun Prabowo-Gibran: Kemdikdasmen di Peringkat Teratas, Tapi Nilainya Tidak Istimewa
-
Begini Cara Polres Kerinci Meraih Penghargaan Kompolnas Awards, Kapolda Jambi: Tiru dan Tingkatkan!
-
Pulangkan Duit Korupsi Chromebook Nyaris Rp10 M ke Kejagung, Siapa Saja yang Setor?
-
Kejagung: Hampir Rp10 Miliar Uang Dikembalikan terkait Kasus Korupsi Chromebook