Kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Minggu (15/2). (Antara)
Penulis buku berjudul Menggugat Freeport: Jalan Keluar penyelesaian Konflik, Markus Haluk, mengatakan sekarang waktunya masyarakat Amungme, Papua, bersatu menolak perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia. Menurut dia, kompensasi untuk warga sekitar tambang emas tersebut tidak adil.
"Ini sudah waktunya masyarakat Amungme untuk bersatu. Saatnya kita membuka topeng, sebagai pemilik saham tanah PT. Freeport," kata Markus Haluk di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/11/2015).
Menurut Markus Haluk sudah dua kali (1967 dan 1991), kemungkinan untuk ketiga kalinya tahun 2021, perpanjangan kontrak karya Freeport tidak melibatkan warga. Padahal warga adalah pemilik tanah tempat pengerukan emas yang beroperasi sejak 1967.
Menurut Markus keberadaan masyarakat Amungme selalu dirugikan Freeport. Kerugiannya, di antaranya gunung dan danau rusak. Padahal, masyarakat menyakini orang yang meninggal dunia, rohnya akan naik ke daerah yang tinggi yakni ke atas gunung. Sementara gunung yang ada saat ini telah dirusak demi kepentingan bisnis Freeport.
Keyakinan masyarakat lokal, katanya, tidak dihargai. Ketika masyarakat Papua meminta kejelasan atas haknya, kata Markus Haluk, pemerintah melalui tentara malah melakukan operasi militer besar-besaran.
"Selama ini kekerasan selalu kami alami. Freeport melakukan eksploitasi secara fisik dan mental terhadap masyarakat Papua khususnya Amungme," kata Markus.
"Kami tidak mau menjadi korban lagi. Kami menyatakan stop pemerintah melakukan kongkalikong dengan PT. Freeport," Markus menambahkan.
Apa langkah selanjutnya kalau rakyat Papua tetap tidak dilibatkan dalam kontrak karya 2021, Markus mengatakan akan protes keras, tapi bukan dengan kekerasan fisik karena masyarakat akan ditindak aparat.
Itu sebabnya, sebelum terjadi protes, pemerintah diminta mengakui masyarakat Papua sebagai pemilik tanah ulayat dan pemilik saham Freeport. Karena masyarakat Papua telah ada sebelum ada gereja, pemerintah, apalagi Freeport.
"Kalau kami lakukan kekerasan maka kami yang habis. Makanya kami melakukan dengan cara-cara yang intelektual dengan cara membuat buku untuk menyampaikan keberatan," kata Markus.
"Ini sudah waktunya masyarakat Amungme untuk bersatu. Saatnya kita membuka topeng, sebagai pemilik saham tanah PT. Freeport," kata Markus Haluk di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/11/2015).
Menurut Markus Haluk sudah dua kali (1967 dan 1991), kemungkinan untuk ketiga kalinya tahun 2021, perpanjangan kontrak karya Freeport tidak melibatkan warga. Padahal warga adalah pemilik tanah tempat pengerukan emas yang beroperasi sejak 1967.
Menurut Markus keberadaan masyarakat Amungme selalu dirugikan Freeport. Kerugiannya, di antaranya gunung dan danau rusak. Padahal, masyarakat menyakini orang yang meninggal dunia, rohnya akan naik ke daerah yang tinggi yakni ke atas gunung. Sementara gunung yang ada saat ini telah dirusak demi kepentingan bisnis Freeport.
Keyakinan masyarakat lokal, katanya, tidak dihargai. Ketika masyarakat Papua meminta kejelasan atas haknya, kata Markus Haluk, pemerintah melalui tentara malah melakukan operasi militer besar-besaran.
"Selama ini kekerasan selalu kami alami. Freeport melakukan eksploitasi secara fisik dan mental terhadap masyarakat Papua khususnya Amungme," kata Markus.
"Kami tidak mau menjadi korban lagi. Kami menyatakan stop pemerintah melakukan kongkalikong dengan PT. Freeport," Markus menambahkan.
Apa langkah selanjutnya kalau rakyat Papua tetap tidak dilibatkan dalam kontrak karya 2021, Markus mengatakan akan protes keras, tapi bukan dengan kekerasan fisik karena masyarakat akan ditindak aparat.
Itu sebabnya, sebelum terjadi protes, pemerintah diminta mengakui masyarakat Papua sebagai pemilik tanah ulayat dan pemilik saham Freeport. Karena masyarakat Papua telah ada sebelum ada gereja, pemerintah, apalagi Freeport.
"Kalau kami lakukan kekerasan maka kami yang habis. Makanya kami melakukan dengan cara-cara yang intelektual dengan cara membuat buku untuk menyampaikan keberatan," kata Markus.
Komentar
Berita Terkait
-
Rekomendasi Komnas HAM Atas Kinerja Freeport Diabaikan Pemerintah
-
Komnas HAM: Freeport Picu Konflik, Pemerintah Harus Perhatikan
-
Kapolri: Ucapan Menteri ESDM Belum Masuk Hate Speech
-
Ketua MPR Percaya Menteri ESDM Soal Politisi Minta Saham Freeport
-
Soal Jual Nama Presiden, Anggota DPR: Jangan Bikin Gaduh Politik
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI