Suara.com - Menteri ESDM Sudirman Said memberikan klarifikasi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pernyataanya ke publik soal adanya politisi pencatut nama Presiden untuk meminta jatah di PT Freeport Indonesia.
"Iya betul jam 10.00 WIB, datangnya, tanpa surat. Jadi langsung dia (Sudirman-red) datang untuk melaporkan sekaligus melampirkan bukti yang disampaikannya ke publik," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, di DPR, Senin (16/11/2015).
Junimart menegaskan, MKD ingin mengetahui poltisi yang dimaksud Sudirman. Untuk saat ini, Junimart mengatakan belum memiliki informasi apapun terkait hal itu.
"Saya belum bisa jawab. Tapi kita dah tahu lah. Sudah tahulah. Nantilah setelah dia datang. Kita dah crosscek ke internal. Nggaklah. Tokoh politik katanya," tandasnya.
Sudirman mengatakan ada politisi catut nama presiden dan wapres awal bulan ini. Kata dia Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta saham PT Freeport Indonesia terkait perpanjangan Kontrak Karya.
“Iya ada orang yang telah menjual nama Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk meminta saham Freeport, saya juga nggak tahu kenapa bisa begitu orangnya,” kata Sudirman saat ditemui di kantornya, Jumat (6/11/2015).
Namun, Sudirman enggan mengungkap siapa politisi yang dimaksud tersebut. Ia mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada Joko Widodo. Ketika mendengar kabar tersebut, menurut Sudirman, Presiden Joko Widodo marah besar dengan tindakan politisi tersebut.
Ia menjelaskan, politisi tersebut melakukan hal ini untuk membantu PT Freeport Indonesia agar dapat memperpanjang kontraknya dnegan cepat, mengingat masa kontrak Freeport yang akan berakhir pada 2021.
“Iya saya sudah laporkan ke pak Jokowi. Dan ketika mendengar ini dia langsung marah besar namanya dijual seperti itu. Makanya saya lapor biar bisa di tindaklanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam dialog khusus di sebuah televisi nasional, Sudirman Said mengatakan bahwa ada politisi yang berusaha mengintervensi proses perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Namun, dalam dialog tersebut, Sudirman enggan menyebut nama politisi yang dimaksud. Sebaliknya, mengatakan bahwa politisi itu beerkata akan membantu perpanjangan kontrak.
Sekedar informasi, perpanjangan kontrak PT Freeport di kompleks pertambangan Grasberg, Mimika, Papua, kembali menjadi perbincangan hangat pasca pengajuan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Menteri ESDM Sudirman Said. Dalam revisi tersebut, dikatakan bahwa pembahasan perpanjangan kontrak operasi pertambangan diajukan dalam waktu 10 tahun sebelum kontrak berkahir. Padahal, sebelumnya pembahasan paling cepat dua tahun atau paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis