Suara.com - Jaksa Penuntut Umum mengatakan, bukti yang diajukan sudah kuat dan memenuhi untuk menjerat terdakwa Muhammad Prio Santoso alias Rio atas pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata meskipun tanpa bukti tes DNA.
"KUHAP tidak mengkhususkan perolehan bukti itu didapatkan dari DNA, dikarenakan metode itu hanyalah salah satu cari dari kedokteran forensik dalam mengungkapkan kebenaran tentang suatu peristiwa pidana dan tidak serta merta metode tersebut harus dilakukan dalam proses penyidikan ataupun pembuktian dalam proses penuntutan," kata Jaksa Penuntut Umum Sandhy Handika dalam tanggapan terhadap pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/11/2015).
Dia mengatakan sebagai penegak hukum tentu harus memaksimalkan bukti yang ada dengan tetap berpedoman pada Pasal 183 Kitab Hukum Acara Pidana yakni dengan minimal dua alat bukti yang sah dapat menuntut terdakwa.
Menurutnya, dengan tidak adanya pembuktian melalui DNA, tidak akan membuat kasus itu tidak dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang ada.
Ia mengatakan sudah cukup dengan rangkaian alat bukti di persidangan dan keterangan terdakwa yang telah mengakui melakukan perbuatannya.
Dalam pembelaan terdakwa, Rabu (11/11/2015), kuasa hukum Prio mengatakan adanya waktu lama sekitar 23 jam dari kejadian dan waktu meninggal korban yang memungkinkan adanya orang lain yang masuk ke kamar kontrakan dan melakukan niat jahat terhadap korban.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum Sandhy Handika mengatakan argumentasi itu bertentangan dengan fakta persidangan yakni keterangan terdakwa sendiri yang telah mengakui perbuatannya mencekik leher korban.
Padahal, lanjutnya, terdakwa Prio mengetahui bahwa leher adalah alat vital dan cekikan pada leher dapat membuat orang menjadi tidak bernafas.
Dengan demikian, cekikan itu dapat mengakibatkan kematian pada korban. Apalagi terdakwa mengakui sebelum mencekik korban, terlebih dahulu melihat dan tertarik dengan berbagai barang milik korban dan berniat untuk memiliki barang itu.
Setelah mencekik korban, terdakwa mengambil barang milik korban seperti laptop dan telepon genggam.
Prio didakwa dengan Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena selain merampas nyawa orang lain, terdakwa juga melakukan tindak pidana lainnya yakni pencurian.Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut terdakwa Prio dengan hukuman 18 tahun penjara.
Terkait tanggapan itu, kuasa hukum Prio, Deny Mahesa mengatakan tidak ada hal yang baru terkait dakwaan terhadap Prio.
"Kami tetap pada nota pembelaan kami yang kami sampaikan pasa minggu lalu. Pada prinsipnya tidak terpenuhi satu unsur dalam satu tindak pidana berarti bisa dinyatakan bahwa gugur pidana yang lain," kata Deny. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu