Suara.com - Sidang perdana yang diajukan Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara Bersatu terhadap PT Pelabuhan Indonesia II ditunda hingga 1 Desember 2015.
"Sidang diundur lantaran pihak tergugat belum melengkapi persyaratan," kata Ketua Umum FSPBB Arief Poyuono dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa malam (17/11/2015).
Dia mengatakan pihaknya mengajukan gugatan terkait perpanjangan kontrak konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Port Holdings Limited yang disetujui oleh perusahaan bongkar muat pelabuhan tersebut.
Dia menerangkan, pihaknya menggugat PT Pelindo II ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terdapat indikasi tindakan melawan hukum yang dilakukan perusahaan pimpinan Richard Joost Lino itu.
Menurut Arief, PT Pelindo II telah memperpanjang kontrak konsesi yang seharusnya belum dapat dilakukan pada tahun ini karena masa berlaku kontrak itu baru akan habis pada 2019.
Menurutnya, perpanjangan kontrak mulai dapat dilakukan setelah masa berlakunya habis, yang mana proses tender dan segala regulasi terkait pengelolaan JICT akan diatur Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, pihaknya menduga perjanjian tersebut melanggar undang-undang karena selain tidak menggunakan proses tender, kontrak itu juga dinilai merugikan negara sebesar Rp41 triliun per tahun.
Pihaknya berharap guguatan untuk membatalkan perpanjangan kontrak tersebut diterima oleh hakim, agar kerugian negara yang semakin besar dapat dicegah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme
-
Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah
-
Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar
-
Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi
-
Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!
-
Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika
-
Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia
-
Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi