Suara.com - Sidang perdana yang diajukan Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara Bersatu terhadap PT Pelabuhan Indonesia II ditunda hingga 1 Desember 2015.
"Sidang diundur lantaran pihak tergugat belum melengkapi persyaratan," kata Ketua Umum FSPBB Arief Poyuono dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa malam (17/11/2015).
Dia mengatakan pihaknya mengajukan gugatan terkait perpanjangan kontrak konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Port Holdings Limited yang disetujui oleh perusahaan bongkar muat pelabuhan tersebut.
Dia menerangkan, pihaknya menggugat PT Pelindo II ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terdapat indikasi tindakan melawan hukum yang dilakukan perusahaan pimpinan Richard Joost Lino itu.
Menurut Arief, PT Pelindo II telah memperpanjang kontrak konsesi yang seharusnya belum dapat dilakukan pada tahun ini karena masa berlaku kontrak itu baru akan habis pada 2019.
Menurutnya, perpanjangan kontrak mulai dapat dilakukan setelah masa berlakunya habis, yang mana proses tender dan segala regulasi terkait pengelolaan JICT akan diatur Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, pihaknya menduga perjanjian tersebut melanggar undang-undang karena selain tidak menggunakan proses tender, kontrak itu juga dinilai merugikan negara sebesar Rp41 triliun per tahun.
Pihaknya berharap guguatan untuk membatalkan perpanjangan kontrak tersebut diterima oleh hakim, agar kerugian negara yang semakin besar dapat dicegah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
Terkini
-
Jakarta Tambah 40 e-TLE Handheld Presisi, Polisi Perluas Penindakan Digital di Jalan Raya
-
Walhi Ungkap Parahnya Bencana Ekologis Aceh Tamiang, Negara Baru Hadir Sepekan Kemudian
-
DPR Sesalkan Insiden Guru-Murid Saling Serang di Jambi: Sekolah Bukan Arena Tinju!
-
Pemerintah Cuma Mikir Cuan, JATAM: Sumatra Akan Tetap Diterpa Bencana Meski Tak Ada Hujan Ekstrem
-
Tak Ada Kata Maaf, Kasus Ijazah Palsu Jokowi yang Menjerat Eggi Sudjana Resmi Dihentikan Polisi
-
Iran Bergejolak, DPR Peringatkan 'Aktor Asing' dan Desak Pemerintah Siapkan Evakuasi WNI
-
Legislator PKS Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan dan Junjung Tinggi HAM
-
Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Bagaimana dengan Roy Suryo?
-
Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Perkara Roy Suryo Cs Tetap Lanjut
-
Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta, Dua Penumpang Diperiksa Polisi