O. C. Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (1/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis Kaligis, tidak terima dengan tuntutan jaksa KPK. Dia menilai ada jaksa dengki padanya sehingga menuntut sepuluh tahun penjara.
"Terima kasih atas tuntutan yang sarat kedengkian selama sepuluh tahun ini, terima kasih yang mulia dan selamat tidur dalam kedengkian untuk Anda," kata Kaligis usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan Jaksa KPK di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalal Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).
Selama sidang penuntutan tadi, Kaligis tak henti-hentinya protes terhadap tindakan KPK.
"Tidak ada gunanya lagi saya mengajukan pembelaan, karena semuanya ini berasal dari BAP, tidak ada gunanya kita sidang selama ini, apa gunanya," kata Kaligis.
Setelah dituntut, dia akan membuat nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang tanggal 25 November 2015.
"Hari Rabu depan yang mulia, jangan lama-lama, saya buat 40 halaman, tidak tahu pengacara," kata dia.
Jaksa KPK menuntut Kaligis dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Selain itu, dia juga dibebani dengan denda 500 juta rupiah dan apabila tidak membayarnya akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Oleh Jaksa, Kaligis dinilai secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan anak buahnya, M. Yagary Bhastara, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan Istrinya, Evy Susanti.
"Terima kasih atas tuntutan yang sarat kedengkian selama sepuluh tahun ini, terima kasih yang mulia dan selamat tidur dalam kedengkian untuk Anda," kata Kaligis usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan Jaksa KPK di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalal Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).
Selama sidang penuntutan tadi, Kaligis tak henti-hentinya protes terhadap tindakan KPK.
"Tidak ada gunanya lagi saya mengajukan pembelaan, karena semuanya ini berasal dari BAP, tidak ada gunanya kita sidang selama ini, apa gunanya," kata Kaligis.
Setelah dituntut, dia akan membuat nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang tanggal 25 November 2015.
"Hari Rabu depan yang mulia, jangan lama-lama, saya buat 40 halaman, tidak tahu pengacara," kata dia.
Jaksa KPK menuntut Kaligis dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Selain itu, dia juga dibebani dengan denda 500 juta rupiah dan apabila tidak membayarnya akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Oleh Jaksa, Kaligis dinilai secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan anak buahnya, M. Yagary Bhastara, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan Istrinya, Evy Susanti.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan