O. C. Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (1/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis Kaligis, tidak terima dengan tuntutan jaksa KPK. Dia menilai ada jaksa dengki padanya sehingga menuntut sepuluh tahun penjara.
"Terima kasih atas tuntutan yang sarat kedengkian selama sepuluh tahun ini, terima kasih yang mulia dan selamat tidur dalam kedengkian untuk Anda," kata Kaligis usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan Jaksa KPK di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalal Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).
Selama sidang penuntutan tadi, Kaligis tak henti-hentinya protes terhadap tindakan KPK.
"Tidak ada gunanya lagi saya mengajukan pembelaan, karena semuanya ini berasal dari BAP, tidak ada gunanya kita sidang selama ini, apa gunanya," kata Kaligis.
Setelah dituntut, dia akan membuat nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang tanggal 25 November 2015.
"Hari Rabu depan yang mulia, jangan lama-lama, saya buat 40 halaman, tidak tahu pengacara," kata dia.
Jaksa KPK menuntut Kaligis dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Selain itu, dia juga dibebani dengan denda 500 juta rupiah dan apabila tidak membayarnya akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Oleh Jaksa, Kaligis dinilai secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan anak buahnya, M. Yagary Bhastara, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan Istrinya, Evy Susanti.
"Terima kasih atas tuntutan yang sarat kedengkian selama sepuluh tahun ini, terima kasih yang mulia dan selamat tidur dalam kedengkian untuk Anda," kata Kaligis usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan Jaksa KPK di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalal Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).
Selama sidang penuntutan tadi, Kaligis tak henti-hentinya protes terhadap tindakan KPK.
"Tidak ada gunanya lagi saya mengajukan pembelaan, karena semuanya ini berasal dari BAP, tidak ada gunanya kita sidang selama ini, apa gunanya," kata Kaligis.
Setelah dituntut, dia akan membuat nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang tanggal 25 November 2015.
"Hari Rabu depan yang mulia, jangan lama-lama, saya buat 40 halaman, tidak tahu pengacara," kata dia.
Jaksa KPK menuntut Kaligis dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Selain itu, dia juga dibebani dengan denda 500 juta rupiah dan apabila tidak membayarnya akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Oleh Jaksa, Kaligis dinilai secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan anak buahnya, M. Yagary Bhastara, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan Istrinya, Evy Susanti.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Rayakan Anniversary 10 Tahun, Proyek Spesial Stranger Things Bakal Hadir
-
Kontribusi Nyata BRI, Setorkan Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026
-
Kisahkan Dunia Bedah Kosmetik, Serial Plastic Beauty Tayang September 2026
-
Denny Sumargo Cerita Perjuangan Bangun Burger Bangor, Kini Rayakan 7 Tahun dengan Bangor Fest Vol. 4
-
KDKMP Didesak Evaluasi, YLBHI Soroti Peran Agrinas Pangan Nusantara
-
Dituding Jadi Ani-Ani Eks Jampidsus Febrie, Yuenchi Arwindi Buka Suara
-
Sunscreen dengan Kandungan Alami Apa yang Direkomendasikan untuk Pemilik Kulit Berminyak?
-
Jaksa Tegaskan Dokter Tifa Tetap Bisa Didakwa Meski Laporan Sudah Dicabut
-
Persija Resmi Perpanjang Kontrak Fabio Calonego, Tetap Jadi Andalan Shin Tae-yong
-
Sekolah Rakyat di Sulsel Buka Akses Pendidikan Berkualitas bagi Anak Kurang Mampu