Suara.com - Seorang sekretaris pribadi anggota Komisi VII nonaktif Dewie Yasin Limpo mengatakan proposal proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua sudah diterima Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
Proposal itu diserahkan ke Menteri ESDM oleh Kepala Dinas ESDM Deiyei Irenius Adi, kata Rinelda Bandoso, sekretaris Dewi Yasin Limpo, usai diperiksa KPK di Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Namun Rinelda belum pernah bertemu dengan Sudirman Said.
"Saya belum ada pertemuan dengan Pak Menteri. (Tapi proposal) sudah diterima awalnya," kata Rinelda.
Sehingga Rinelda pun tidak tahu apakah proposal sudah dibaca oleh Sudirman Said atau belum.
KPK sebelumnya sudah memeriksa Sudirman Said dalam kasus yang sama pada Jumat (13/11/2015).
Usai diperiksa, Sudirman mengatakan bahwa proyek pembangkit listrik sudah ditolak Kementerian ESDM.
"Saya jelaskan bahwa proposal proyek yang menjadi perkara itu memang belum masuk ke dalam APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) Kementerian ESDM karena diajukan saja tidak memenuhi syarat. Jadi pernah diajukan beberapa kali, tapi ditolak," kata Sudirman pada Jumat (13/11/2015).
Sudirman mengaku bahwa penolakan itu karena syarat-syarat yang diajukan belum lengkap.
"Yang mengajukan Pemda (Papua). Saya angkanya tidak hapal, tapi syarat-syarat administrasinya tidak terpenuhi. Proposalnya tidak lengkap, administrasinya tidak lengkap," ungkap Sudirman.
Dewie Yasin Limpo ditangkap oleh petugas KPK di bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada 20 Oktober 2015.
Dewie beserta asistennya Bambang Wahyu Hadi dan sekretaris pribadinya bernama Rinelda Bandaso diduga menerima suap dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih bernama Setiadi dan Kepala Dinas ESDM Deiyai bernama Irenius Adi.
Setiadi dan Irenius ditangkap KPK di rumah makan di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Suap diberikan untuk memuluskan proyek PLTMH yang bernilai sekitar Rp250 miliar rupiah agar masuk di APBN 2016.
Saat penangkapan ditemukan uang 177.700 dolar Singapura yang merupakan bagian pemberian pertama sebesar 50 persen dari nilai "commitment fee".
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!