Suara.com - Koodinator Institut Hijau Indonesia Chalid Muhammad mendesak Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (ARB) memberikan sikap tegas atas kasus yang saat ini menimpa politikus Partai Golkar Setya Novanto terkait dugaan permintaan jatah saham kepada PT Freeport Indonesia.
Pasalnya Chalid menilai PT Freeport Indonesia memiliki hubungan dengan Golkar sejak jaman Presiden RI kedua Soeharto.
"Golkar memiliki hubungan dengan Freeport sudah lama. Sejak Soeharto sebagai penentu kebijakan Golkar pada orde baru. Penting Ketum Golkar meyakinkan ke publik bahwa mereka tidak memiliki hubungan apapun dengan Freeport," kata Chalid dalam sebuah diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).
Menurut mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Wahli) ini sikap tegas tersebut yakni memecat Novanto sebagai kader Golkar. Sebab dia menilai Novanto dianggap melanggar etika sebagai Ketua Umum DPR.
"Caranya memberhentikan Setya Novanto karena melakukan pelanggaran etik yang serius. Bukan hanya diberhentikan sbg ketua dpr tapi golkar harus berani memecat Setya Novanto," kata dia.
Dia juga menantang agar bisa mengambil sikap tegas untuk membuktikan partainya tidak memiliki hubungan dengan Freeport
"Setya Novanto yang didukung ARB harusnya membuktikan bahwa tidak ada kaitan Golkar dengan Freeport," katanya
Kasus ini terbongkar setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika meminta saham kepada PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan atas andil memperpanjang kontrak karya, sebagai hiburan, Senin (16/11/2015).
Di sejumlah kesempatan, Setya Novanto membantah keras mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia juga membantah minta saham dalam pertemuan dengan pimpinan Freeport. Ia menyayangkan beredarnya transkrip percakapan yang menurutnya tidak utuh.
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Jadi Penyumbang Produksi Terbesar, Kapan Tambang Bawah Tanah Freeport Bisa Operasi Kembali
-
Freeport Pede Setoran ke Negara 2025 Rp 70 Triliun di Tengah Produksi Turun, Kok Bisa?
-
Hanya Produksi 2 Tambang, Produksi Emas Freeport di 2025 Meleset 50 Persen dari Target
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M