Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan RI tidak bisa memenuhi keinginan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mempublikasikan hasil pemeriksaan tim auditor BPK RI terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.
Ahok diperiksa BPK RI selama kurang lebih sembilan jam dan tidak ditemani oleh pejabat Pemerintah Provinsi DKI maupun stafnya.
"Jadi begini, semua yang dilakukan tim adalah proses pemeriksaan kami. Rekaman adalah bagian berkas pemeriksaaan, tidak diperbolehkan dipublikasi. Hasilnya tidak boleh dipublikasi, terkait penegakan hukum dalam hal ini KPK," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, R.Yudi Ramdan ketika dihubungi wartawan, Selasa (24/11/2015).
Yudi membantah kalau sekitar 12 tim auditor yang memeriksa Ahok melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya tendensius.
"Secara profesional, sesuai metodologi, tidak ada masalah. Semua sama seperti yang dilakukan pada pemeriksaan lainnya," jelasnya.
Tadi pagi dari Balai Kota DKI Jakarta, Ahok menantang BPK RI untuk bisa mempublikasikan hasil pemeriksaan dirinya dalam kasus RS. Sumber Waras.
Terlebih Ahok sempat kesal karena petugas hubungan masyarakat pemprov DKI Jakarta yang ingin merekam proses pemeriksaan, tetapi dilarang dengan petugas di BPK RI dengan alasan untuk menjaga kerahasiaan.
Ahok diperiksa tim auditor BPK RI pada Senin (23/11/2015). Pemeriksaan terhadap Ahok untuk menindaklanjuti hasil audit pembelian lahan untuk RS Sumber Waras yang sebelumnya dilaporkan terindikasi mengakibatkan kerugian keuangan pemerintah daerah sebesar Rp191 miliar dalam APBD Perubahan DKI Jakarta tahun 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
Terkini
-
Ketika Guru Ikut Menertawakan Disabilitas: Apa yang Salah dalam Pendidikan Kita?
-
Diprotes Buruh, Pemprov DKI Pertahankan UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta
-
Belum Dievakuasi, Begini Penampakan Mobil yang Tertimpa Reruntuhan Bangunan Parkir di Koja
-
KPK Telusuri Mobil Milik Pemkab Toli-toli Bisa Berada di Rumah Kajari HSU
-
Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel Konawe Utara
-
Geger Kabar Selebgram Ayu Aulia Dilantik di Kemhan, Jenderal TNI Turun Tangan Beri Klarifikasi
-
Jaksa Agung Rotasi 68 Pejabat, Sejumlah Kajari yang Pernah Terseret Dugaan Korupsi Ikut Dimutasi
-
Geger! Teror Penyiraman Air Keras oleh OTK di Pulogadung, Aspal Sampai Berasap
-
Peringatan 13 Tahun Jokowi Masuk Gorong-Gorong: Momen Ikonik yang Mengubah Wajah Politik Indonesia
-
Bukan Gempa, Kenapa Gedung Parkir Baru Berusia 3 Tahun Ambruk di Koja?