Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta periode 2015-2019 dan mantan anggota DPRD terkait kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di sejumlah sekolah di Jakarta pada APBD Perubahan 2014.
Keduanya diperiksa sebagai tersangka, yaitu Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah.
"Ada dua tersangka diperiksa, yakni FZ dan F," kata Kapala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Agus Rianto, Selasa (24/11/2015).
Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta menuturkan kedua tersangka hingga kini belum ditahan.
"Belum ada arah ke sana (ditahan). Pertimbangannya kan spesifik, penanganan kasus korupsi kan beda dengan yang lain. Ada ketergantungan dengan institusi lain," ujarnya.
Dia menambahkan, lambannya keluar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara tidak menghambat penyidikan kasus tersebut. Pihaknya terus berkoordinasi dengan BPK.
"Tidak lah (menghambat), kami bekerja profesional. Penyidik membutuhkan auditor, kami bersinergi dan saling membantu," terangnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014.
Dengan demikian ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara itu, setelah Alex Usman dan Zaenal Soleman telah terlebih duhulu menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Fahmi Zulfikar merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara M. Firmansyah, mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI