Suara.com - Wakil Ketua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Rabu (25/11/2015). Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan DKI Jakarta anggaran 2014.
Pemeriksaan Lulung berjalan singkat, kurang dari dua jam. Lulung diperiksa dari pukul 10.00 WIB, sampai keluar pukul 11.45 WIB. Lulung mengaku dalam pemeriksaan singkat itu dia ditanya penyidik seputar lelang tender proyek pengadaan UPS.
"Tadi ditanya enam pertanyaan seputar Lelang (UPS)," kata Lulung usai menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, proses lelang proyek pengadaan UPS itu adalah kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pejabat pembuat komitmen, bukan DPRD. Dia tidak tahu apakah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kasus ini atau tidak.
"Saya nggak tahu, itu terserah penyidik (periksa Ahok). Lelang itu bukan DPRD, tetapi pemerintah daerah sebagai pejabat pembuat komitmen," ujarnya.
Lulung menjelaskan, yang mengajukan anggaran proyek ini ke DPRD adalah Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta, Larso Marbun melalui Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
"Itu kan (UPS) punya si Larso barangnya," ujar Lulung.
Alex Usman sudah ditetapkan jadi tersangka dan tengah menjadi terdakwa di persidangan. Dalam fakta persidangan Alex beberapa waktu lalu disebutkan bahwa anggota Komisi E DPRD meminta jatah tujuh persen dari anggaran proyek UPS sebesar Rp300 miliar.
"Apa pun itu yang terjadi ada tangan jail, tangan jail itu yang memasukkan program, yaitu oknum Bappeda. Kemudian yang nomorkan rekening oknum BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah)," terangnya.
Dia menjelaskan, yang mengajukan proyek UPS ke APBD Perubahan adalah Bappeda kemudian dilakukan lelang. Sedangkan untuk proses lelang proyek tersebut harus ada nomor rekening.
"Jadi kalau semua mekanismenya ini diungkap sangat luar biasa, ada oknum BPKD, dan oknum Bappeda. Anggota Dewan tidak bisa memasukkan memasukkan nomor rekening, di klik nggak bakal bisa. Mekanisme anggaran itu ada di Bappeda, jadi harus ada nomor rekening, tanpa itu tidak bisa dilelang," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini