Suara.com - Wakil Ketua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Rabu (25/11/2015). Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan DKI Jakarta anggaran 2014.
Pemeriksaan Lulung berjalan singkat, kurang dari dua jam. Lulung diperiksa dari pukul 10.00 WIB, sampai keluar pukul 11.45 WIB. Lulung mengaku dalam pemeriksaan singkat itu dia ditanya penyidik seputar lelang tender proyek pengadaan UPS.
"Tadi ditanya enam pertanyaan seputar Lelang (UPS)," kata Lulung usai menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, proses lelang proyek pengadaan UPS itu adalah kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pejabat pembuat komitmen, bukan DPRD. Dia tidak tahu apakah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kasus ini atau tidak.
"Saya nggak tahu, itu terserah penyidik (periksa Ahok). Lelang itu bukan DPRD, tetapi pemerintah daerah sebagai pejabat pembuat komitmen," ujarnya.
Lulung menjelaskan, yang mengajukan anggaran proyek ini ke DPRD adalah Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta, Larso Marbun melalui Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
"Itu kan (UPS) punya si Larso barangnya," ujar Lulung.
Alex Usman sudah ditetapkan jadi tersangka dan tengah menjadi terdakwa di persidangan. Dalam fakta persidangan Alex beberapa waktu lalu disebutkan bahwa anggota Komisi E DPRD meminta jatah tujuh persen dari anggaran proyek UPS sebesar Rp300 miliar.
"Apa pun itu yang terjadi ada tangan jail, tangan jail itu yang memasukkan program, yaitu oknum Bappeda. Kemudian yang nomorkan rekening oknum BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah)," terangnya.
Dia menjelaskan, yang mengajukan proyek UPS ke APBD Perubahan adalah Bappeda kemudian dilakukan lelang. Sedangkan untuk proses lelang proyek tersebut harus ada nomor rekening.
"Jadi kalau semua mekanismenya ini diungkap sangat luar biasa, ada oknum BPKD, dan oknum Bappeda. Anggota Dewan tidak bisa memasukkan memasukkan nomor rekening, di klik nggak bakal bisa. Mekanisme anggaran itu ada di Bappeda, jadi harus ada nomor rekening, tanpa itu tidak bisa dilelang," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Siasat BI Lampung Jaga Harga Cabai Tak Pedas di Akhir Tahun
-
Wamenkop Soroti Pelamar Kerja Membludak di Bekasi, Kopdes Merah Putih Jadi Jawaban?
-
10 Sifat Buruk Zodiak Gemini yang Jarang Diketahui
-
Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak: Perlawanan Perempuan di Tengah Sunyinya Sumba
-
8 Sunscreen Spray SPF 50 untuk Kulit Usia Matang, Praktis Bantu Cegah Tanda Penuaan
-
Bukan Sekadar Teknologi, Generative AI Mulai Mengubah Cara Orang Indonesia Membuat Film
-
Bukan Cuma Kerja di Kapal, Ini Luasnya Peluang Karier di Industri Maritim
-
Trump Nyinyir, Prabowo Optimis: Masa Depan Kendaraan Listrik Jadi Ajang Tarik Ulur
-
Maut di Balik Secangkir Kopi di Pasuruan: Motif Nenek Nurami Dibunuh Saudara Jauh
-
Sisi Gelap Sound Horeg Agustusan: Antara Cuan Gacor dan Panci yang Ikut Bergetar