Suara.com - Wakil Ketua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Rabu (25/11/2015). Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan DKI Jakarta anggaran 2014.
Pemeriksaan Lulung berjalan singkat, kurang dari dua jam. Lulung diperiksa dari pukul 10.00 WIB, sampai keluar pukul 11.45 WIB. Lulung mengaku dalam pemeriksaan singkat itu dia ditanya penyidik seputar lelang tender proyek pengadaan UPS.
"Tadi ditanya enam pertanyaan seputar Lelang (UPS)," kata Lulung usai menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, proses lelang proyek pengadaan UPS itu adalah kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pejabat pembuat komitmen, bukan DPRD. Dia tidak tahu apakah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kasus ini atau tidak.
"Saya nggak tahu, itu terserah penyidik (periksa Ahok). Lelang itu bukan DPRD, tetapi pemerintah daerah sebagai pejabat pembuat komitmen," ujarnya.
Lulung menjelaskan, yang mengajukan anggaran proyek ini ke DPRD adalah Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta, Larso Marbun melalui Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
"Itu kan (UPS) punya si Larso barangnya," ujar Lulung.
Alex Usman sudah ditetapkan jadi tersangka dan tengah menjadi terdakwa di persidangan. Dalam fakta persidangan Alex beberapa waktu lalu disebutkan bahwa anggota Komisi E DPRD meminta jatah tujuh persen dari anggaran proyek UPS sebesar Rp300 miliar.
"Apa pun itu yang terjadi ada tangan jail, tangan jail itu yang memasukkan program, yaitu oknum Bappeda. Kemudian yang nomorkan rekening oknum BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah)," terangnya.
Dia menjelaskan, yang mengajukan proyek UPS ke APBD Perubahan adalah Bappeda kemudian dilakukan lelang. Sedangkan untuk proses lelang proyek tersebut harus ada nomor rekening.
"Jadi kalau semua mekanismenya ini diungkap sangat luar biasa, ada oknum BPKD, dan oknum Bappeda. Anggota Dewan tidak bisa memasukkan memasukkan nomor rekening, di klik nggak bakal bisa. Mekanisme anggaran itu ada di Bappeda, jadi harus ada nomor rekening, tanpa itu tidak bisa dilelang," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem