Suara.com - Wakil Ketua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Rabu (25/11/2015). Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan DKI Jakarta anggaran 2014.
Pemeriksaan Lulung berjalan singkat, kurang dari dua jam. Lulung diperiksa dari pukul 10.00 WIB, sampai keluar pukul 11.45 WIB. Lulung mengaku dalam pemeriksaan singkat itu dia ditanya penyidik seputar lelang tender proyek pengadaan UPS.
"Tadi ditanya enam pertanyaan seputar Lelang (UPS)," kata Lulung usai menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, proses lelang proyek pengadaan UPS itu adalah kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pejabat pembuat komitmen, bukan DPRD. Dia tidak tahu apakah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kasus ini atau tidak.
"Saya nggak tahu, itu terserah penyidik (periksa Ahok). Lelang itu bukan DPRD, tetapi pemerintah daerah sebagai pejabat pembuat komitmen," ujarnya.
Lulung menjelaskan, yang mengajukan anggaran proyek ini ke DPRD adalah Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta, Larso Marbun melalui Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
"Itu kan (UPS) punya si Larso barangnya," ujar Lulung.
Alex Usman sudah ditetapkan jadi tersangka dan tengah menjadi terdakwa di persidangan. Dalam fakta persidangan Alex beberapa waktu lalu disebutkan bahwa anggota Komisi E DPRD meminta jatah tujuh persen dari anggaran proyek UPS sebesar Rp300 miliar.
"Apa pun itu yang terjadi ada tangan jail, tangan jail itu yang memasukkan program, yaitu oknum Bappeda. Kemudian yang nomorkan rekening oknum BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah)," terangnya.
Dia menjelaskan, yang mengajukan proyek UPS ke APBD Perubahan adalah Bappeda kemudian dilakukan lelang. Sedangkan untuk proses lelang proyek tersebut harus ada nomor rekening.
"Jadi kalau semua mekanismenya ini diungkap sangat luar biasa, ada oknum BPKD, dan oknum Bappeda. Anggota Dewan tidak bisa memasukkan memasukkan nomor rekening, di klik nggak bakal bisa. Mekanisme anggaran itu ada di Bappeda, jadi harus ada nomor rekening, tanpa itu tidak bisa dilelang," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target