Suara.com - Henry Yosodiningrat mengklaim dirinya masih menjadi bagian dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggantikan M Prakoso.
Padahal MKD telah memutuskan dia bersalah dalam perkara penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan kop surat untuk mengintervensi penegak hukum terkait tambang emas di Sulawesi Tenggara.
"Saya tetap di MKD. Apakah itu perbuatan yang saya lakukan tercela? Biarkan publik yang menilai. Apakah menggunakan kop surat yang seperti itu, bukan kop surat DPR dengan perihal memohon bantuan hukum itu perbuatan tercela?" kata Henry di DPR, Rabu (25/11/2015).
Dia menerangkan, tidak ada yang salah dalam surat yang diperkarakan itu. Sebab, kata Henry, ditujukan kepada Wakapolri selaku Plt Kapolri.
Kapolri, tambahnya, juga sudah memberikan keterangan dalam persidangan MKD dan mengatakan tidak ada intervensi dalam perkara ini.
"Saya tidak pernah merasa melakukan perbuatan tidak tercela. Hingga saat ini dan seterusnya saya akan tetap melakukan tugas secara terhormat, bersih, dan jujur," kata Politisi PDI Perjuangan ini.
"Dalam kasus ini saya dikatakan menyalahgunakan kop surat DPR, fakta mengatakan tidak menyalahgunakan. Saya dikatakan mengintervensi, faktanya saya tidak mengintervensi. Substansi dan perihal itu terlihat. Tapi biarkan masyarakat yang menilai," tambahnya.
Sementara Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan kalau Henry batal menjadi anggota MKD karena terbukti menyalahgunakan wewenang.
"MKD Bulat sekali memutuskan yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dan sanskinya dimutasikan dari Komisi sekarang ke komisi VIII," kata Ketua MKD Surahman Hidayat.
Dengan putusan ini, Henry tidak diperbolehkan untuk mengikuti persidangan di MKD dan menjadi anggota MKD lagi.
"Selama statusnya sedang menjalani sanksi, bagaimana mungkin dia dalam posisi yang akan menjatuhkan sanksi. Paradoks nggak boleh kan, nggak mungkin, misalnya seseorang sebagai anak seseorang sebagai ibu," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga