Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan melanjutkan laporan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) oleh Ketua DPR Setya Novanto yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said.
"Perkara ini diputuskan untuk dilanjutkan," kata Junimart usai rapat MKD, di DPR, Selasa (24/11/2015).
Junimart mengatakan, selanjutnya agenda MKD adalah memverifikasi alat bukti dan meminta alat bukti yang dirasakan kurang.
"Jadi nanti hari Senin (30/11/2015), kita akan lakukan rapat kembali. Dan, menentukan jadwal sidangnya kapan dan siapa yang akan diundang," kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Belum ada keputusan apakah nantinya persidangan akan dilakukan terbuka atau tertutup. Namun, dia berharap sidang bisa dilakukan terbuka.
"Secara prinsip terbuka, kecuali kalau ada permintaan dari beberapa pihak yang dimintai keterangan untuk dilakukan tertutup," katanya.
Rapat MKD hari ini mengundang Ahli Bahasa Hukum Doktor Yayah Basariah. Dia dimintai pendapatnya soal legal standing dalam laporan ini.
Dalam rapat ini, dia menyatakan Menteri ESDM Sudirman Said bisa mengadu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Legal standing yang dipermasalahkan pun menjadi tidak relevan untuk diperdebatkan lagi.
Masalah legal standing ini ada dalam UU NO 17 2015 MD3 yang sama dengan Bab IV Pasal 5 Tata Beracara MKD. Dalam butir c, Yayah menyelaskan, Sudirman Said boleh melapor ke MKD.
"Jadi bagi saya, konteks masyarakat secara perseorangan adalah perseorangan sebagai masyarakat yang sama maknanya dengan setiap orang berhak mengadu kepada MKD," papar Yayah.
Yayah menerangkan, berbicara pengertian masyarakat perseorangan yang dikaitkan dengan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu, sesuai makna, perseorangan atau individual, dapat diartikan 'boleh' atau 'dapat', menjadi sesuai.
"Diizinkan, tidak dilarang, sesuai makna yang terkandung dalam makna. Jadi tidak dilarang, diizinkan disampaikan oleh pak menteri misalnya. Atau boleh disampaikan menteri. Karena konteks itu," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Kalimantan Kembali Terbakar, Malaysia Mulai Terganggu: Hantu Krisis Asap 1998 Muncul Lagi
-
Lebih dari Sekadar Melodrama: Membedah Resolusi Emosional dalam 'Tunggu Aku Sukses Nanti'
-
Insidious: Out of the Further, Horor Baru yang Wajib Ditonton
-
Sisi Gelap AI: Mahasiswa UPN Jatim Terancam DO Usai Manipulasi Foto Mahasiswi Jadi Konten Asusila
-
5 Rekomendasi Chemical Sunscreen Watery yang Langsung Meresap sesuai Review
-
Punya Asuransi Unit Link? Nilai Tunai Bisa Menyusut, Ini Penyebabnya
-
Bocah 7 Tahun Viral Mengaku Disiksa Wanita di Dairi, Polisi Tangkap Pelaku
-
Perdagangan Indonesia - Taiwan Tembus 3,1 Miliar Dolar AS, Taiwan Kini Bidik Investasi Teknologi
-
Gempa Dahsyat NTT, BUMN Alihkan Program Pemberdayaan Jadi Bantuan Darurat
-
Teknologi Hidroponik Dibawa ke Bekasi, Ibu Muda Dibekali Skill Bisnis Digital