Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan melanjutkan laporan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) oleh Ketua DPR Setya Novanto yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said.
"Perkara ini diputuskan untuk dilanjutkan," kata Junimart usai rapat MKD, di DPR, Selasa (24/11/2015).
Junimart mengatakan, selanjutnya agenda MKD adalah memverifikasi alat bukti dan meminta alat bukti yang dirasakan kurang.
"Jadi nanti hari Senin (30/11/2015), kita akan lakukan rapat kembali. Dan, menentukan jadwal sidangnya kapan dan siapa yang akan diundang," kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Belum ada keputusan apakah nantinya persidangan akan dilakukan terbuka atau tertutup. Namun, dia berharap sidang bisa dilakukan terbuka.
"Secara prinsip terbuka, kecuali kalau ada permintaan dari beberapa pihak yang dimintai keterangan untuk dilakukan tertutup," katanya.
Rapat MKD hari ini mengundang Ahli Bahasa Hukum Doktor Yayah Basariah. Dia dimintai pendapatnya soal legal standing dalam laporan ini.
Dalam rapat ini, dia menyatakan Menteri ESDM Sudirman Said bisa mengadu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Legal standing yang dipermasalahkan pun menjadi tidak relevan untuk diperdebatkan lagi.
Masalah legal standing ini ada dalam UU NO 17 2015 MD3 yang sama dengan Bab IV Pasal 5 Tata Beracara MKD. Dalam butir c, Yayah menyelaskan, Sudirman Said boleh melapor ke MKD.
"Jadi bagi saya, konteks masyarakat secara perseorangan adalah perseorangan sebagai masyarakat yang sama maknanya dengan setiap orang berhak mengadu kepada MKD," papar Yayah.
Yayah menerangkan, berbicara pengertian masyarakat perseorangan yang dikaitkan dengan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu, sesuai makna, perseorangan atau individual, dapat diartikan 'boleh' atau 'dapat', menjadi sesuai.
"Diizinkan, tidak dilarang, sesuai makna yang terkandung dalam makna. Jadi tidak dilarang, diizinkan disampaikan oleh pak menteri misalnya. Atau boleh disampaikan menteri. Karena konteks itu," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Gerindra Dukung Pilkada Balik ke DPRD: Anggaran Rp37 Triliun Lebih Baik Buat Kesejahteraan Rakyat!
-
PDIP Integrasikan Politik Tata Ruang dan Mitigasi Bencana, Terjemahkan Visi Politik Hijau Megawati
-
Demo Buruh Tolak UMP 2026, Pramono Anung: Kami Tetap Berikan Layanan Terbaik
-
Bawa Pesan Kemanusiaan dari Megawati, PDIP Kirim 30 Ambulans dan Tim Medis ke Sumatra
-
Bupati Bireuen Tinjau Jembatan Krueng Tingkeum, Siap Dukung Kelancaran Logistik Aceh-Medan
-
APBD DKI 2026 Menyusut, Ini Sektor yang Akan Jadi Fokus Utama
-
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, YLKI Minta Audit Independen dan Tanggung Jawab Operator!
-
1.392 Personel Siaga di Silang Monas, Kawal Aksi Buruh Hari Ini!
-
Aturan Royalti Musik Tak Kunjung Jelas, Pelaku Usaha Butuh Kepastian Hukum di Momen Nataru
-
DPRD DKI Jamin Ekonomi Jakarta Tak Akan Mati karena Aturan Kawasan Tanpa Rokok