Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto mempersilakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melanjutkan kasusnya.
Sebelumnya, MKD terkendala masalah legal standing soal pelapor kasus ini adalah Menteri ESDM Sudirman Said. Dan, setelah meminta pendapat ahli, laporan Sudirman Said ke MKD adalah tindakan legal.
Setya dilaporkan Sudirman ke MKD atas kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
"Saya serahkan semuanya kepada MKD dan saya persilahkan untuk membuktikan, mengevaluasi dan betul-betul semuanya MKD. Kita percayakan untuk bisa menjalankan sebaik-baiknya. Saya akan menghormati secara baik dan biarlah saya serahkan demi kepentingan rakyat," kata Setya di DPR, Selasa (24/11/2015).
Setya menerangkan, apapun hasil putusan MKD akan diterimanya. Dia juga siap diperiksa MKD saat keterangannya dibutuhkan.
Di sisi lain, Politisi Golkar ini mengatakan, apapun yang ditudingkan Sudirman adalah tindakan yang tidak benar. Dia pun memaafkan bila hasilnya putusan MKD nanti, dirinya tidak terbukti seperti yang ditudingkan Sudirman.
"Yang jelas, apapun Pak Sudirman tentu mungkin ada hal-hal khilaf atau apapun. Setelah ini selesai tentu akan saya maafkan lah kalau memang hal ini, atau mungkin saudara Sudirman juga lalai, saya sebagai manusia apapun masalahnya tentu akan saya persilahkan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Blokade Laut AS ke Iran Masih Berlaku, Pasukan Donald Trump Siaga Tempur
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer
-
Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo
-
Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel
-
Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim
-
4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering
-
Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak
-
Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam