Nazaruddin (Antara)
Pengacara Elza Syarif mengatakan berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang yang dihadapi kliennya, Nazaruddin, sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Jadi sudah dilimpahkan ke pengadilan, sekarang kita konsultasi tentang persiapan persidangan," kata Elza di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).
Untuk persiapan persidangan, hari ini, Elza menemui Nazarudin di Rumah Tahanan Guntur.
Sejauh ini, Elza mengaku belum mengetahui isi dakwaan jaksa KPK terhadap Nazaruddin.
Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka pencucian uang pada 13 Februari 2012. Puluhan saksi telah dipanggil dan aset-aset milik suami Neneng Sri Wahyuni itu disita penyidik KPK.
Nazaruddin diduga mencuci uang sebesar Rp300,85 miliar dengan cara membeli saham PT. Garuda Indonesia pakai uang korupsi terkait pemenangan PT. Duta Graha Indah.
Pembelian saham perdana PT. Garuda Indonesia dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazaruddin. Kelima perusahaan masing-masing bernama PT. Permai Raya Wisata, PT. Exartech Technology Utama, PT. Cakrawala Abadi, PT. Darmakusumah, dan PT. Pacific Putra Metropolitan.
Atas kasus tersebut Nazaruddin dijerat Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Saat ini, Nazaruddin tengah menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Vonis itu merupakan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 23 Januari 2013.
"Jadi sudah dilimpahkan ke pengadilan, sekarang kita konsultasi tentang persiapan persidangan," kata Elza di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).
Untuk persiapan persidangan, hari ini, Elza menemui Nazarudin di Rumah Tahanan Guntur.
Sejauh ini, Elza mengaku belum mengetahui isi dakwaan jaksa KPK terhadap Nazaruddin.
Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka pencucian uang pada 13 Februari 2012. Puluhan saksi telah dipanggil dan aset-aset milik suami Neneng Sri Wahyuni itu disita penyidik KPK.
Nazaruddin diduga mencuci uang sebesar Rp300,85 miliar dengan cara membeli saham PT. Garuda Indonesia pakai uang korupsi terkait pemenangan PT. Duta Graha Indah.
Pembelian saham perdana PT. Garuda Indonesia dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazaruddin. Kelima perusahaan masing-masing bernama PT. Permai Raya Wisata, PT. Exartech Technology Utama, PT. Cakrawala Abadi, PT. Darmakusumah, dan PT. Pacific Putra Metropolitan.
Atas kasus tersebut Nazaruddin dijerat Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Saat ini, Nazaruddin tengah menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Vonis itu merupakan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 23 Januari 2013.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo, Polisi Buka Peluang Lakukan Ekshumasi
-
Hidup di Layar: Mengapa Kita Cepat Lelah di Era yang Serba Mudah?
-
Sembunyi di Bawah Meja Demi Nyawa: Tragedi Mei 1998 Lewat Mata Bocah Cina
-
Kebakaran Hotel Pullman Central Park Dipicu Fenomena Listrik di Lantai 2
-
Stok Rudal Pencegat AS Menipis Akibat Perang Panjang Lawan Iran
-
Cara Cek Riwayat Servis Mobil Bekas sebelum Membeli, Jangan Sampai Tertipu
-
ShopeePay Perluas Adopsi QRIS Tap, Bayar TransJakarta dan KRL Kini Cukup Tempel Ponsel NFC
-
V-KOOL Rilis Luxor Gold Pelindung Cat Mobil Terbaru GIIAS 2026
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Di Mana Saya Bisa Membeli Cushion dengan Harga Terjangkau secara Online? Cek Daftarnya