Nazaruddin (Antara)
Pengacara Elza Syarif mengatakan berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang yang dihadapi kliennya, Nazaruddin, sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Jadi sudah dilimpahkan ke pengadilan, sekarang kita konsultasi tentang persiapan persidangan," kata Elza di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).
Untuk persiapan persidangan, hari ini, Elza menemui Nazarudin di Rumah Tahanan Guntur.
Sejauh ini, Elza mengaku belum mengetahui isi dakwaan jaksa KPK terhadap Nazaruddin.
Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka pencucian uang pada 13 Februari 2012. Puluhan saksi telah dipanggil dan aset-aset milik suami Neneng Sri Wahyuni itu disita penyidik KPK.
Nazaruddin diduga mencuci uang sebesar Rp300,85 miliar dengan cara membeli saham PT. Garuda Indonesia pakai uang korupsi terkait pemenangan PT. Duta Graha Indah.
Pembelian saham perdana PT. Garuda Indonesia dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazaruddin. Kelima perusahaan masing-masing bernama PT. Permai Raya Wisata, PT. Exartech Technology Utama, PT. Cakrawala Abadi, PT. Darmakusumah, dan PT. Pacific Putra Metropolitan.
Atas kasus tersebut Nazaruddin dijerat Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Saat ini, Nazaruddin tengah menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Vonis itu merupakan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 23 Januari 2013.
"Jadi sudah dilimpahkan ke pengadilan, sekarang kita konsultasi tentang persiapan persidangan," kata Elza di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).
Untuk persiapan persidangan, hari ini, Elza menemui Nazarudin di Rumah Tahanan Guntur.
Sejauh ini, Elza mengaku belum mengetahui isi dakwaan jaksa KPK terhadap Nazaruddin.
Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka pencucian uang pada 13 Februari 2012. Puluhan saksi telah dipanggil dan aset-aset milik suami Neneng Sri Wahyuni itu disita penyidik KPK.
Nazaruddin diduga mencuci uang sebesar Rp300,85 miliar dengan cara membeli saham PT. Garuda Indonesia pakai uang korupsi terkait pemenangan PT. Duta Graha Indah.
Pembelian saham perdana PT. Garuda Indonesia dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazaruddin. Kelima perusahaan masing-masing bernama PT. Permai Raya Wisata, PT. Exartech Technology Utama, PT. Cakrawala Abadi, PT. Darmakusumah, dan PT. Pacific Putra Metropolitan.
Atas kasus tersebut Nazaruddin dijerat Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Saat ini, Nazaruddin tengah menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Vonis itu merupakan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 23 Januari 2013.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan
-
1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG
-
Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?
-
Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026
-
BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar