Nazaruddin (Antara)
Pengacara Elza Syarif mengatakan berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang yang dihadapi kliennya, Nazaruddin, sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Jadi sudah dilimpahkan ke pengadilan, sekarang kita konsultasi tentang persiapan persidangan," kata Elza di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).
Untuk persiapan persidangan, hari ini, Elza menemui Nazarudin di Rumah Tahanan Guntur.
Sejauh ini, Elza mengaku belum mengetahui isi dakwaan jaksa KPK terhadap Nazaruddin.
Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka pencucian uang pada 13 Februari 2012. Puluhan saksi telah dipanggil dan aset-aset milik suami Neneng Sri Wahyuni itu disita penyidik KPK.
Nazaruddin diduga mencuci uang sebesar Rp300,85 miliar dengan cara membeli saham PT. Garuda Indonesia pakai uang korupsi terkait pemenangan PT. Duta Graha Indah.
Pembelian saham perdana PT. Garuda Indonesia dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazaruddin. Kelima perusahaan masing-masing bernama PT. Permai Raya Wisata, PT. Exartech Technology Utama, PT. Cakrawala Abadi, PT. Darmakusumah, dan PT. Pacific Putra Metropolitan.
Atas kasus tersebut Nazaruddin dijerat Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Saat ini, Nazaruddin tengah menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Vonis itu merupakan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 23 Januari 2013.
"Jadi sudah dilimpahkan ke pengadilan, sekarang kita konsultasi tentang persiapan persidangan," kata Elza di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).
Untuk persiapan persidangan, hari ini, Elza menemui Nazarudin di Rumah Tahanan Guntur.
Sejauh ini, Elza mengaku belum mengetahui isi dakwaan jaksa KPK terhadap Nazaruddin.
Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka pencucian uang pada 13 Februari 2012. Puluhan saksi telah dipanggil dan aset-aset milik suami Neneng Sri Wahyuni itu disita penyidik KPK.
Nazaruddin diduga mencuci uang sebesar Rp300,85 miliar dengan cara membeli saham PT. Garuda Indonesia pakai uang korupsi terkait pemenangan PT. Duta Graha Indah.
Pembelian saham perdana PT. Garuda Indonesia dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazaruddin. Kelima perusahaan masing-masing bernama PT. Permai Raya Wisata, PT. Exartech Technology Utama, PT. Cakrawala Abadi, PT. Darmakusumah, dan PT. Pacific Putra Metropolitan.
Atas kasus tersebut Nazaruddin dijerat Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Saat ini, Nazaruddin tengah menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Vonis itu merupakan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 23 Januari 2013.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'
-
Kemensos Dampingi Keluarga Randika yang Viral Disebut Meninggal Kelaparan
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat
-
Transjakarta 'Nyerah' Diterjang Banjir, Momen Penumpang Diangkut Truk di Daan Mogot Viral