Nazaruddin (Antara)
Pengacara Elza Syarif mengatakan berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang yang dihadapi kliennya, Nazaruddin, sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Jadi sudah dilimpahkan ke pengadilan, sekarang kita konsultasi tentang persiapan persidangan," kata Elza di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).
Untuk persiapan persidangan, hari ini, Elza menemui Nazarudin di Rumah Tahanan Guntur.
Sejauh ini, Elza mengaku belum mengetahui isi dakwaan jaksa KPK terhadap Nazaruddin.
Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka pencucian uang pada 13 Februari 2012. Puluhan saksi telah dipanggil dan aset-aset milik suami Neneng Sri Wahyuni itu disita penyidik KPK.
Nazaruddin diduga mencuci uang sebesar Rp300,85 miliar dengan cara membeli saham PT. Garuda Indonesia pakai uang korupsi terkait pemenangan PT. Duta Graha Indah.
Pembelian saham perdana PT. Garuda Indonesia dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazaruddin. Kelima perusahaan masing-masing bernama PT. Permai Raya Wisata, PT. Exartech Technology Utama, PT. Cakrawala Abadi, PT. Darmakusumah, dan PT. Pacific Putra Metropolitan.
Atas kasus tersebut Nazaruddin dijerat Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Saat ini, Nazaruddin tengah menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Vonis itu merupakan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 23 Januari 2013.
"Jadi sudah dilimpahkan ke pengadilan, sekarang kita konsultasi tentang persiapan persidangan," kata Elza di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015).
Untuk persiapan persidangan, hari ini, Elza menemui Nazarudin di Rumah Tahanan Guntur.
Sejauh ini, Elza mengaku belum mengetahui isi dakwaan jaksa KPK terhadap Nazaruddin.
Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka pencucian uang pada 13 Februari 2012. Puluhan saksi telah dipanggil dan aset-aset milik suami Neneng Sri Wahyuni itu disita penyidik KPK.
Nazaruddin diduga mencuci uang sebesar Rp300,85 miliar dengan cara membeli saham PT. Garuda Indonesia pakai uang korupsi terkait pemenangan PT. Duta Graha Indah.
Pembelian saham perdana PT. Garuda Indonesia dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazaruddin. Kelima perusahaan masing-masing bernama PT. Permai Raya Wisata, PT. Exartech Technology Utama, PT. Cakrawala Abadi, PT. Darmakusumah, dan PT. Pacific Putra Metropolitan.
Atas kasus tersebut Nazaruddin dijerat Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Saat ini, Nazaruddin tengah menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Vonis itu merupakan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 23 Januari 2013.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita
-
Mensos Gus Ipul Pastikan BLT Cair Utuh Rp300 Ribu, Tak Ada Potongan Sepeser Pun!
-
Borok KPU Terbongkar Lagi: Sengaja Tak Laporkan Penggunaan Jet Mewah ke DPR
-
BNI dan Badan Bank Tanah Perkuat Kolaborasi Strategis untuk Percepatan Pembangunan Nasional
-
Skandal Haji 2024: KPK Bongkar Pembagian Kuota Ilegal, 300 PIHK Diperiksa!