Suara.com - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah membongkar makam Falya Raafani Blegur (15 bulan) di di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Belit, Jumat (27/11/2015). Falya merupakan mantan pasien Rumah Sakit Awal Bros yang diduga menjadi korban malpraktik.
Kepala Sub Bidang Sumber Daya Lingkungan Dit Reskrimsus Ajun Komisaris Besar Adi Vivid mengatakan pembongkaran makam untuk dilakukan otopsi terhadap jasad korban. Pihaknya akan mendalami penyebab kematian korban termasuk jenis-jenis zat yang dimasukan ke dalam tubuh korban.
"Nanti kita mau cari zat-zat apa saja yang ada di dalam tubuh korban," kata Adi saat dihubungi wartawan.
Menurutnya, pihaknya juga telah memeriksa lima orang saksi dan telah menggeledah RS Awal Bros.
"Kita sudah periksa lima saksi dan penggeledahan dokumen yang terkait masalah meninggalnya Falya," kata dia
Dikatakan Adi, usai dilakukan autopsi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada pihak RS Awal Bros.
"Pihak rumah sakit belum diperiksa setelah autopsi baru. Masih proses penyelidikan," katanya.
Sebelumnya dilakukan pembongkaran jenazah Almarhum Falya Raafani Blegur (15 bulan), yang diduga menjadi korban malpraktik oleh dokter berinisial YWA di Rumah Sakit Awal Bros digelar hari ini. Pembongkaran berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Belit Jumat sekitar pukul 08.00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Disreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiono mengatakan, pembongkaran dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian Falya.
"Hari ini kami melaksanakan bongkar mayat dalam rangka autopsi, untuk mengetahui, kematian dari korban," kata Mujiono saat ditemui Suara.com, TPU Belit, Kranji, Bekasi Barat, Jumat (27/11/2015).
Mujiono menuturkan, tim autopsi terdiri dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrmisus) Polda Metro Jaya, Bidang Kedokteran Kesehatan ( Bidokkes) Polda Metro Jaya, Rumah Sakit Polri dan Pusat Laboratorium Forensik ( Labfor) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia ( Mabes Polri)
"Untuk tim kita autopsi kurang lebih 20 orang," kata Mujiono
Mujiono menambahkan, autopsi akan dilakukan selama dua jam. Untuk hasil autopsi jenajah, kata Mujiono akan diserahkan ke Laboratorium Forensik.
"Prosesnya dua jam dan nanti dibawa ke lab dulu," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elite Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang