Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pembunuh Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso, dengan 16 tahun penjara, Senin (30/11/2015).
Sebelumnya, Prio didakwa melanggar pasal 339 KUHP dalam tuntutan JPU karena selain merampas nyawa orang lain, terdakwa juga melakukan tindak pidana lainnya yakni pencurian.
Namun, Majelis Hakim menilai pembunuhan yang dilakukan Prio dengan mencekik korban bukan semata-mata untuk mencuri barang korban.
"Karena perbuatan merampas terjadi setelah mencekik korban berarti mencekik bukan persiapan merampas barang korban. Terdakwa harus dibebaskan dari pasal dakwaan primer (utama) Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata Hakim Ketua Nelson Sianturi.
Oleh karena itu, Majelis Hakim menggugurkan dakwaan primer pasal 339 KUHP dari JPU dan mempertimbangkan pasal 338 KUHP yakni tindak pidana pembunuhan.
"Pengadilan menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Prio Santoso tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pada Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan membebaskan terdakwa dari Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata Hakim Ketua Nelson Sianturi saat membacakan putusan terhadap Prio, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Majelis Hakim menilai dari fakta persidangan, dua pasal dakwaan terhadap Prio tidak terpenuhi.
Hakim menyimpulkan Prio tidak melakukan pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan perbuatan atau tindak pidana lain yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau memudahkan perbuatan.
"Tidak ada hubungan relevansi antara pembunuhan dan tindakan pengambilan barang korban yang dilakukan Prio sehingga pasal 339 dan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak terpenuhi," ujarnya.
Deudeuh Alfisahrin ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakan Jalan Tebet Utara 15-C Nomor 28 RT007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/4/2015) sekitar pukul 19.00 WIB.
Prio melakukan pembunuhan dengan diikuti pencurian barang milik korban seperti empat telepon genggam, satu iPad, satu Macbook dan uang tunai Rp2,8 juta. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
7 Perbedaan Parfum EDT, EDP, dan Extrait de Parfum: Daya Tahan hingga Karakter Aroma
-
IHSG Pagi Ini Melesat ke Level 6.200, Saham Diburu Investor
-
Baru Sehari Dibuat, Mural 'Tritura Baru' Mahasiswa Trisakti Dicat Hitam Petugas
-
Harga Jual Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 3 Agustus 2026
-
Dari Bali hingga Sumatra, Main Hakim Sendiri Kian Marak: Krisis Kepercayaan atau Efek Populisme?
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
-
Kurir Sabu Berkedok Kondektur Bus Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan di Botol Permen
-
Mati Listrik di Cirendeu Sudah Pulih, PLN Ungkap Penyebabnya
-
Minky Momo Rilis OVA Baru, Soroti Kekuatan Mimpi dan Harapan di Era Digital
-
Kronologi Kakek 70 Tahun Tewas Saat Kencan di Hotel Parangtritis