Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pembunuh Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso, dengan 16 tahun penjara, Senin (30/11/2015).
Sebelumnya, Prio didakwa melanggar pasal 339 KUHP dalam tuntutan JPU karena selain merampas nyawa orang lain, terdakwa juga melakukan tindak pidana lainnya yakni pencurian.
Namun, Majelis Hakim menilai pembunuhan yang dilakukan Prio dengan mencekik korban bukan semata-mata untuk mencuri barang korban.
"Karena perbuatan merampas terjadi setelah mencekik korban berarti mencekik bukan persiapan merampas barang korban. Terdakwa harus dibebaskan dari pasal dakwaan primer (utama) Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata Hakim Ketua Nelson Sianturi.
Oleh karena itu, Majelis Hakim menggugurkan dakwaan primer pasal 339 KUHP dari JPU dan mempertimbangkan pasal 338 KUHP yakni tindak pidana pembunuhan.
"Pengadilan menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Prio Santoso tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pada Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan membebaskan terdakwa dari Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata Hakim Ketua Nelson Sianturi saat membacakan putusan terhadap Prio, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Majelis Hakim menilai dari fakta persidangan, dua pasal dakwaan terhadap Prio tidak terpenuhi.
Hakim menyimpulkan Prio tidak melakukan pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan perbuatan atau tindak pidana lain yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau memudahkan perbuatan.
"Tidak ada hubungan relevansi antara pembunuhan dan tindakan pengambilan barang korban yang dilakukan Prio sehingga pasal 339 dan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak terpenuhi," ujarnya.
Deudeuh Alfisahrin ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakan Jalan Tebet Utara 15-C Nomor 28 RT007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/4/2015) sekitar pukul 19.00 WIB.
Prio melakukan pembunuhan dengan diikuti pencurian barang milik korban seperti empat telepon genggam, satu iPad, satu Macbook dan uang tunai Rp2,8 juta. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
Terkini
-
Sumut Darurat Agraria: 450 Konflik Mandek, 1,8 Juta Jiwa Terdampak Bencana Sepanjang 2025
-
Roy Suryo Siap Laporkan Balik Eggi Sudjana, Sebut Ada Strategi Adu Domba 'Otoritas Solo'
-
Heboh Kota Tua Jadi Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK, Begini Penjelasan Pihak Pengelola
-
Batal Lanjutkan RJ, Penghentian Kasus Hogi Minaya Tinggal Tunggu Surat Kejari Sleman
-
Nyaris Seluruh Faskes di Daerah Bencana Sumatera Berfungsi Normal
-
Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Metro Jaya: Polisi Jangan Sakiti Hati Masyarakat!
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, PKB Beri Respons Begini
-
Lisa BLACKPINK 'Ambil Alih' Kota Tua untuk Syuting Film, Sejumlah Jalan Direkayasa hingga 7 Februari
-
Ketegangan AS-Iran Meningkat, Komisi I DPR RI Desak Kemlu Siaga Lindungi WNI
-
Fit and Proper Test DPR Disebut Cuma Formalitas, Formappi: Hanya Panggung Politik