Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pembunuh Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso, dengan 16 tahun penjara, Senin (30/11/2015).
Sebelumnya, Prio didakwa melanggar pasal 339 KUHP dalam tuntutan JPU karena selain merampas nyawa orang lain, terdakwa juga melakukan tindak pidana lainnya yakni pencurian.
Namun, Majelis Hakim menilai pembunuhan yang dilakukan Prio dengan mencekik korban bukan semata-mata untuk mencuri barang korban.
"Karena perbuatan merampas terjadi setelah mencekik korban berarti mencekik bukan persiapan merampas barang korban. Terdakwa harus dibebaskan dari pasal dakwaan primer (utama) Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata Hakim Ketua Nelson Sianturi.
Oleh karena itu, Majelis Hakim menggugurkan dakwaan primer pasal 339 KUHP dari JPU dan mempertimbangkan pasal 338 KUHP yakni tindak pidana pembunuhan.
"Pengadilan menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Prio Santoso tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pada Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan membebaskan terdakwa dari Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata Hakim Ketua Nelson Sianturi saat membacakan putusan terhadap Prio, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Majelis Hakim menilai dari fakta persidangan, dua pasal dakwaan terhadap Prio tidak terpenuhi.
Hakim menyimpulkan Prio tidak melakukan pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan perbuatan atau tindak pidana lain yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau memudahkan perbuatan.
"Tidak ada hubungan relevansi antara pembunuhan dan tindakan pengambilan barang korban yang dilakukan Prio sehingga pasal 339 dan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak terpenuhi," ujarnya.
Deudeuh Alfisahrin ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakan Jalan Tebet Utara 15-C Nomor 28 RT007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/4/2015) sekitar pukul 19.00 WIB.
Prio melakukan pembunuhan dengan diikuti pencurian barang milik korban seperti empat telepon genggam, satu iPad, satu Macbook dan uang tunai Rp2,8 juta. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Pramono Patok Target 633 Rumah Warga Jakarta Direnovasi Sepanjang 2026, Sumber Dananya dari Sini
-
Jebakan Iran di Pulau Kharg, Serangan AS Justru Bisa Picu 'Kiamat' Ekonomi Barat
-
Tekan Kecelakaan Mudik, Kemenkes Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Sopir Kendaraan Umum
-
Satu Suara, Lintas Fraksi di DPR Desak Penangkapan Perencana Serangan Terhadap Andrie Yunus
-
Dunia Wajib Was-was! Nafsu Trump Bikin 440 Kg Uranium Terkubur di Bawah Fasilitas Nuklir
-
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus, Minta Kemenkes Tanggung Pengobatan
-
Video Benjamin Netanyahu Minum Kopi, Grok: 100 Persen Palsu, Buatan AI
-
Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Akan Gabung Aliansi Militer Mana Pun
-
Komisi III DPR Sebut Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Mengandung Pesan Politik Berbahaya
-
Kesaksian Anak Selamat Bikin Merinding, Satu Keluarga di Tepi Barat Dibunuh Tentara Israel