Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar sidang untuk melanjutkan kasus calo Freeport yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Putusan rapat internal MKD sendiri akan diambil melalui voting anggota. Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, berdasarkan tata tertib di rapat MKD, pihaknya memperbolehkan voting.
"Kita ambil dengan cara voting dan tata tertib memang mengizinkan untuk itu, yang hasilnya seperti teman-teman lihat tadi bagaimana kita di MKD, melakukan voting secara demokrasi, berdiri bagi yang setuju dan hasilnya sudah keliatan," ujar Junimart usai rapat di Ruang Rapat MKD, Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Sedangkan Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, voting akan dilakukan secara dua tahap. Voting pertama dengan pilihan opsi 'Paket I' dan 'Paket II'. Sedangkan pada voting kedua dengan 'Poin a' dan 'Poin b'.
Paket I berbunyi, poin (a) melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan. Poin (b) menuntaskan verfikasi. Sedangkan, Paket II, poin (a) tidak melanjutkan persidangan karena tidak cukup verifikasi dan alat bukti, dan poin (b) melanjutkan rapat MKD dengan melakukan verifikasi.
Dalam voting pertama, 11 orang memilih paket pertama, dan 6 orang memilih paket kedua. Paket ini menentukan perkara ini lanjut dipersidangkan atau diberhentikan.
Adapun enam orang yang memilih paket kedua yakni Kahar Muzakir, Adies Kadir, Ridwan Bae (ketiganya dari Golkar), Zainut Tauhid (PPP), Sufmi Dasco Ahmad dan Supratman Andi Agtas (keduanya dari Gerindra).
Sedangkan dalam voting kedua, 9 orang memilih untuk melanjutkan persidangan dan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, dan 8 orang memilih untuk melanjutkan persidangan dengan menuntaskan terlebih dahulu verifikasi kasus.
Dalam rapat ini pula, MKD langsung menjadwalkan persidangan perkara ini. Besok, Rabu (2/12/2015) dijadwalkan pemanggilan pengadu, Menteri ESDM Sudirman Said.
Kemudian pada hari Kamis (3/12/2015), MKD menjadwalkan pemanggilan saksi yang terkait kasus ini, yaitu Riza Chalid dan Maroef Sjamsoedin.
Sementara, untuk pemanggilan teradu Ketua DPR Setya Novanto, MKD belum memutuskannya. Sebab, masukan dari Anggota MKD, pemeriksaan Setya perlu melihat hasil dari pemeriksaan saksi-saksi. Karena, bukan tidak mungkin akan muncul saksi baru.
"Jadi kita jadwalkan sampai Kamis. Konsinyering nanti," tutup Surahman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar