Suara.com - Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya telah memecat kadernya di DPRD Provinsi Banten yang terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sanksi pemecatan seketika diberlakukan bagi anggota fraksi PDIP Provinsi Banten yang terkena OTT (operasi tangkap tangan) KPK. Selanjutnya yang bersangkutan bukan lagi anggota partai dan tidak akan diberikan bantuan hukum," katanya di Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (1/12/2015) menangkap tangan Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDIP FL Tri Satya.
Tri Satya ditangkap bersama dengan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono dan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tapinangkol karena dugaan suap.
Hasto mengaku geram dan marah atas perilaku anggota partai yang tidak taat pada perintah partai dan menyalahgunakan kekuasaan tersebut.
Ia mengatakan, instruksi partai kepada seluruh kadernya di legislatif dan eksekutif sudah berulang kali.
Bahkan, PDIP juga sudah memelopori rekening gotong royong untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan partai.
"Namun masih saja ada yang tidak berdisiplin. Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan dan partai ikut bertanggung jawab di dalam mencegah korupsi," tegas Hasto.
Dalam sekolah calon kepala daerah, kata dia, juga telah disampaikan materi antikorupsi dan komitmen para calon kepala daerah untuk tidak korupsi. Ia tidak mau berspekulasi apakah ada motif politik di balik penangkapan tersebut, mengingat ada kesan adanya target tertentu yang ditujukan kepada partai pendukung pemerintah.
"Korupsi ya korupsi. Partai langsung memecat dan tidak akan pernah memberikan perlindungan", kata Hasto. Secara kelembagaan, lanjut dia, PDIP konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemecatan seketika ini salah satu bentuk konsistensi tersebut.
"Ketua Umum PDIP selalu mengingatkan dan memberikan arahan kepada kader untuk menjauhi praktik korupsi. Karena akibat ulah individu, citra partai menjadi rusak," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Geledah Dinas Pendidikan Riau, KPK Cari Jejak Bukti Korupsi di Balik Kasus Pemerasan Gubernur
-
KPK Resmi Tahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
-
OTT Bupati Ponorogo: Segini Total Kekayaan Sugiri Sancoko yang Terungkap!
-
OTT Ponorogo: KPK Bawa Orang Kepercayaan Bupati Sugiri Sancoko ke Jakarta
-
OTT di Ponorogo, KPK Tangkap Bupati Sugiri Sancoko, Sekda, hingga Adiknya
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
Terkini
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
-
Rp500 T Subsidi Bansos Meleset, Gus Ipul Akui Hampir Separuh Penerima Bantuan Salah Sasaran