Suara.com - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo menyatakan akan memeriksa semua pihak terkait kasus dugaan korupsi Ketua DPR Setya Novanto. Novanto meminta jatah saham PT Freeport Indonesia dalam perpanjangan kontrak karya.
Prasetyo mengatakan upaya lobi-lobi yang dilakukan Setnov untuk meminta saham itu sudah termasuk dari tindakan korupsi.
"Kami akan memanggil siapapun yang terkait kasus ini untuk pendalaman, termasuk Setya Novanto," kata Prasetyo saat dihubungi, Rabu (2/12/2015).
Saat ini Kejagung tengah mengumpulkan bukti awal terkait kasus ini untuk ditindaklanjuti sampai ke tahap penyidikan. Hingga kasus tersebut diadili ke pengadilan.
"Sekarang sedang mencari bukti awal untuk memperkuat penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya.
Menurut dia, penyelidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Setnov itu telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Namun hal itu tidak disampaikan ke publik.
"Penyelidikan itu tidak harus dipublikasikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah dalam keterangan persnya, Selasa (1/12/2015) mengatakan proses penyelidikan kasus Setnov telah dilakukan.
"Secara resmi kami saat ini baru pada tahap akan melakukan lidik (penyelidikan). Kini kasusnya sedang kamo dalami,” kata Arminsyah.
Kejagung menyelidiki kasus tersebut berdasarkan pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, membantu atau pemufakatan jahat merupakan kejahatan korupsi. Menurutnya upaya untuk melakukan korupsi bobotnya sama dengan melakukan korupsi itu sendiri, yaitu terkenal pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Arminsyah menyatakan, pihaknya akan menuntaskan kesimpulan dalam waktu dekat apakah kasus ini layak masuk ke penyidikan atau tidak. Pihaknya juga akan memverifikasi rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha Muhammad Reza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Secara lisan sudah cukup (ada upaya untuk korupsi)," jelasnya.
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) ini menambahkan, kini pihaknya tengah mengkaji fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Setya Novanto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional